Mantan Kadis PPKB Sumut Ditetapkan Tersangka Korupsi

Medan, IDN Times- Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan menetapkan mantan Kepala Dinas (Kadis) Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (PPKB) Provinsi Sumatra Utara (Sumut) Dr. Ir. Hidayati sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan Perabot/Furniture/Meubelair pada Tahun Anggaran 2020.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Hidayati langsung ditahan ke Rumah Tahanan (Rutan) Perempuan Kelas II A Medan, Jumat (11/11/2022).
1. Hidayati ditetapkan sebagai tersangka

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Medan Wahyu Sabrudin melalui Kasi Intelijen Simon mengatakan penetapan Hidayati sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait pengadaan Perabot/Furniture/Meubelair di Dinas PPKB Provinsi Sumut Tahun Anggaran 2020 karena telah memiliki permulaan yang cukup untuk dimintai pertanggungjawabannya.
Baca Juga: Diduga Ajak Siswi Uji Keperawanan, Guru SMK di Sergai Dipolisikan
2. Penyidik telah menemukan fakta lainnya

Simon mengatakan, selain itu, penyidik Pidsus Kejari Medan juga telah menemukan fakta dan data bahwa telah terjadi kehilangan mobil inventaris Provinsi Sumut berupa sebuah mobil Fortuner milik Dinas PPKB Provinsi Sumut.
"Atas perbuatan Hidayati yang menyebabkan kerugian negara sekitar 400 juta tersebut, Hidayati langsung dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan di Rutan Perempuan Kelas IIA Medan," ujar Simon didampingi Kasi Pidsus Mochamad Ali Rizza.
3. Tersangka dijerat pasal berikut ini

Atas perbuatannya, kata Simon, tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) subs Pasal 3 subs Pasal 8 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Baca Juga: Melirik Dugaan Korupsi PSR Belasan Miliar di Langkat
Topic:
Berita Terkini Lainnya
TRENDING
- Tuo Nafaro, Tuak Khas Nias yang Makin Langka dan untuk Pengobatan
- 6 Rekomendasi Hotel Murah di Nias Selatan, Nyaman dan Indah
- Konstatering Lahan di Tukka Ricuh, Penggugat Sayangkan Aksi Warga
- Kisah Siti Muslihah Bangun Kopi Tabo, Dari Sipirok Kini Sampai Inggris
- Sumbang 20 Emas di APG 2023, Atlet NPC Sumut Lewati Target
- Alasan Sebaiknya Tak Minum Air Es Setelah Olahraga
- Inalum Beri Bantuan untuk Pemulihan Penyintas Terorisme di Sumut
- Kisruh Tes Fisik Futsal PON di Unimed, KONI Sumut Janjikan Mediasi
- Hadapi PON 2024, Voli Sumut akan Datangkan Pelatih Jepang
- Resep Asam Udeung khas Aceh, Pedasnya Menyegarkan