Dokter PNS Jual Vaksin Ilegal, Kemenkumham: Sejak Selasa Tidak Bekerja

IW bekerja di Rutan Tanjunggusta Medan sejak 2019

Medan, IDN Times - Polda Sumatra Utara mengungkap kasus dugaan penjualan vaksin COVID-19 secara ilegal. Tiga orang terduga pelakunya sudah ditangkap dan diboyong ke Mapolda Sumut.

Dari tiga yang ditangkap, salah satunya diketahui merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN/PNS). PNS tersebut adalah IW, seorang dokter bertugas di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IA Tanjung Gusta, Kota Medan.

Kepala Divisi Pemasyarakatan Kemenkuham Sumatera Utara, Anak Agung G Krisna mengatakan IW adalah dokter PNS yang bertugas di Rutan Medan sejak 2019.

"Kami lakukan koordinasi dengan Polda. Kami menyatakan bahwa memang betul ada satu orang oknum ASN di Rutan Kelas I Medan yang sedang diperiksa oleh Polda Sumut," ujar Agung, di Kantor Kanwil Kemenkuham Sumut, Jumat (21/5/2021).

Baca Juga: [BREAKING] Polda Sumut Tangkap ASN Penjual Vaksin Ilegal

1. IW sudah tidak tampak bertugas sejak Selasa dan melakukan penjualan vaksin dilakukan di luar kedinasan

Dokter PNS Jual Vaksin Ilegal, Kemenkumham: Sejak Selasa Tidak BekerjaIlustrasi vaksin atau jarum suntik (IDN Times/Arief Rahmat)

Agung menjelaskan bahwa aktivitas dugaan jual beli vaksin COVID-19 di luar tugas IW, sebagai dokter di Rutan Medan. Katanya, dokter tersebut sudah tidak tampak bertugas sejak, Selasa (18/5/2021). 

Ia melanjutkan, berdasarkan informasi yang didapat dari hasil koordinasi. Oknum ASN Rutan Kelas I Medan tersebut melakukan aktivitas yang diduga berupa penjualan vaksin dilakukan di luar kedinasan dan tidak diketahui oleh pimpinan.

"Baik di Kemenkuham Sumut dan Rutan Kelas IA Medan. ‎Akibatnya ini menjadi tanggung jawab yang bersangkutan secara pribadi," ucap Agung. 

2. Kemenkumham ‎menyerahkan proses hukum IW kepada Polda Sumut

Dokter PNS Jual Vaksin Ilegal, Kemenkumham: Sejak Selasa Tidak BekerjaTotal ada 11 pejabat publik yang menerima vaksin di Kaltim. Mulai dari pemerintah, tenaga medis, petugas kejaksaan, polisi hingga tentara. Mereka jadi menjadi contoh bagi warga, vaksin tak membawa masalah (IDN Times/Yuda Almerio)

Ia menambahkan, pihaknya ‎menyerahkan proses hukum IW kepada Polda Sumut dan siap membantu bila diperlukan.

"Kita selalu menjaga sinergitas dengan teman-teman di Polda dan mendukung penegakan hukum yang sedang berjalan," kata Agung.

3. Kemenkuham Sumut ‎menunggu proses hukum yang sedang berjalan dan akan menindak tegas IW

Dokter PNS Jual Vaksin Ilegal, Kemenkumham: Sejak Selasa Tidak BekerjaPetugas kesehatan memberikan pengarahan kepada relawan saat simulasi uji klinis vaksin COVID-19 di Fakultas Kedokteran Universitas Padjadjaran, Bandung, Jawa Barat, Kamis (6/8/2020). (ANTARA FOTO/M Agung Rajasa)

Kata Agung, Kemenkuham Sumut ‎pasti menunggu proses hukum yang sedang berjalan dan akan menindak tegas IW, yang terlibat sesuai dengan peraturan yang berlaku yaitu Peraturan Pemerintah 53 tahun 2010 tentang Disiplin ASN.

"Tindakan tegas, kalau di PP 53 ada kategori klasifikasi hukuman terhadap pegawai. Kalau memang ini, implikasinya pidana pasti yang bersangkutan akan dipecat," sambungnya. 

Sebelumnya, Polda Sumut mengamankan tiga orang. Satu di antaranya merupakan ASN di Rutan Kelas IA Medan. Kini, mereka masih menjalani pemeriksaan.

Baca Juga: Dugaan Korupsi Dana Hibah Pilkada Sergai Capai Rp36,5 Miliar

Topik:

  • Arifin Al Alamudi

Berita Terkini Lainnya