Dokter PNS Jual Vaksin Ilegal, Kemenkumham: Sejak Selasa Tidak Bekerja
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Medan, IDN Times - Polda Sumatra Utara mengungkap kasus dugaan penjualan vaksin COVID-19 secara ilegal. Tiga orang terduga pelakunya sudah ditangkap dan diboyong ke Mapolda Sumut.
Dari tiga yang ditangkap, salah satunya diketahui merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN/PNS). PNS tersebut adalah IW, seorang dokter bertugas di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IA Tanjung Gusta, Kota Medan.
Kepala Divisi Pemasyarakatan Kemenkuham Sumatera Utara, Anak Agung G Krisna mengatakan IW adalah dokter PNS yang bertugas di Rutan Medan sejak 2019.
"Kami lakukan koordinasi dengan Polda. Kami menyatakan bahwa memang betul ada satu orang oknum ASN di Rutan Kelas I Medan yang sedang diperiksa oleh Polda Sumut," ujar Agung, di Kantor Kanwil Kemenkuham Sumut, Jumat (21/5/2021).
Baca Juga: [BREAKING] Polda Sumut Tangkap ASN Penjual Vaksin Ilegal
1. IW sudah tidak tampak bertugas sejak Selasa dan melakukan penjualan vaksin dilakukan di luar kedinasan
Agung menjelaskan bahwa aktivitas dugaan jual beli vaksin COVID-19 di luar tugas IW, sebagai dokter di Rutan Medan. Katanya, dokter tersebut sudah tidak tampak bertugas sejak, Selasa (18/5/2021).
Ia melanjutkan, berdasarkan informasi yang didapat dari hasil koordinasi. Oknum ASN Rutan Kelas I Medan tersebut melakukan aktivitas yang diduga berupa penjualan vaksin dilakukan di luar kedinasan dan tidak diketahui oleh pimpinan.
"Baik di Kemenkuham Sumut dan Rutan Kelas IA Medan. Akibatnya ini menjadi tanggung jawab yang bersangkutan secara pribadi," ucap Agung.
2. Kemenkumham menyerahkan proses hukum IW kepada Polda Sumut
Ia menambahkan, pihaknya menyerahkan proses hukum IW kepada Polda Sumut dan siap membantu bila diperlukan.
"Kita selalu menjaga sinergitas dengan teman-teman di Polda dan mendukung penegakan hukum yang sedang berjalan," kata Agung.
3. Kemenkuham Sumut menunggu proses hukum yang sedang berjalan dan akan menindak tegas IW
Kata Agung, Kemenkuham Sumut pasti menunggu proses hukum yang sedang berjalan dan akan menindak tegas IW, yang terlibat sesuai dengan peraturan yang berlaku yaitu Peraturan Pemerintah 53 tahun 2010 tentang Disiplin ASN.
"Tindakan tegas, kalau di PP 53 ada kategori klasifikasi hukuman terhadap pegawai. Kalau memang ini, implikasinya pidana pasti yang bersangkutan akan dipecat," sambungnya.
Sebelumnya, Polda Sumut mengamankan tiga orang. Satu di antaranya merupakan ASN di Rutan Kelas IA Medan. Kini, mereka masih menjalani pemeriksaan.
Baca Juga: Dugaan Korupsi Dana Hibah Pilkada Sergai Capai Rp36,5 Miliar