Cegah COVID-19, WNA Rute Internasional di Kualanamu Dilarang Masuk

Tapi ada beberapa kategori WNA masuh pengecualian

Medan, IDN Times - Kantor Cabang PT Angkasa Pura II (Persero) Bandar Udara Internasional Kualanamu menyampaikan bahwa seluruh penumpang Warga Negara Asing (WNA) rute Internasional yang memasuki atau transit di Bandar Udara Kualanamu, Deli Serdang, Sumatera Utara akan ditolak.  Larangan ini dilakukan menyusul diterbitkannya Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) nomor 11 Tahun 2020 tentang Pelarangan Sementara Orang Asing Masuk Wilayah Negara Republik Indonesia.

Namun ada beberapa kategori WNA yang diizinkan masuk. Salah satunya tenaga medis dan WNA yang bekerja di proyek-proyek strategis nasional.

1. Dilakukan untuk meningkatkan upaya pencegahan penyebaran COVID-19

Cegah COVID-19, WNA Rute Internasional di Kualanamu Dilarang Masuk(Bandara Kualanamu) Google Street View

Djodi Prasetyo, Executive General Manager PT Angkasa Pura II (Persero) Bandar Udara Internasional Kualanamu menjelaskan, larangan terhadap WNA masuk atau transit ke Indonesia melalui Bandar Udara Internasional Kualanamu dilakukan untuk meningkatkan upaya pencegahan penyebaran COVID-19. 

"Semua WNA melalui penerbangan Internasional yang berasal dari seluruh negara akan ditolak masuk kedatangannya melalui Bandar Udara Internasional Kualanamu Larangan ini mulai berlaku pada Kamis, 2 April 2020 pukul 00.00 WIB," kata Djodi Prasetyo.

Baca Juga: Cegah Penyebaran Corona, Bandara Kualanamu Sediakan Ruang Sterilisasi

2. Terdapat pengecualian untuk WNA yang diizinkan masuk ke Indonesia melalui Bandara Internasional Kualanamu

Cegah COVID-19, WNA Rute Internasional di Kualanamu Dilarang MasukDua WNA saat menjalani pemeriksaan suhu tubuh (Istimewa/Dok IDN Times)

Namun demikian, terdapat pengecualian untuk WNA yang diizinkan masuk ke Indonesia melalui Bandara Internasional Kualanamu.

Adapun di antaranya, orang asing pemegang izin tinggal terbatas dan izin tinggal tetap, orang asing pemegang visa diplomatik dan visa dinas serta orang asing pemegang izin tinggal diplomatik dan izin tinggal dinas.

3. Selain itu, tenaga bantuan dan dukungan medis, pangan juga dikecualikan

Cegah COVID-19, WNA Rute Internasional di Kualanamu Dilarang MasukTim medis RSUD Raden Mattaher Jambi saat melakukan observasi terhadap WNA yang diduga terpapar virus Corona. (IDN Times/istimewa)

Selain itu WNA yang bekerja untuk program pemerintah termasuk medis juga boleh masuk. "Selain itu, tenaga bantuan dan dukungan medis, pangan. Awak alat angkut baik laut, udara maupun darat serta WNA yang akan bekerja pada proyek-proyek strategis nasional masih boleh masuk ke Indonesia melalui Bandar Udara Internasional Kualanamu," ujar Djodi. 

Baca Juga: Monitor Virus Corona, Formulir Ini Harus Diisi di Bandara Kualanamu

Topik:

  • Doni Hermawan

Berita Terkini Lainnya