Cara Mencegah Pungutan Liar dari Satgas Saber Pungli Kemenkumham

Adanya pengaduan karena tidak beres dalam pelayanan

Medan, IDN Times- Guna mewujudkan birokrasi yang bersih, Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Satgas Saber Pungli), Kolonel Chk Berty Sumakdu mengatakan perlu respons cepat untuk pencegahan pungutan liar di masyarakat. 

"Adanya pengaduan dari masyarakat dikarenakan adanya satu yang tidak beres dalam pelayanan yang diterima. Untuk itu perlu respons cepat dari kita," kata Berty dalam kegiatan sosialisasi budaya antikorupsi di Parapat, Selasa (17/1/2023).

1. Kecepatan melayani dan memberikan izin menjadi kunci reformasi birokrasi

Cara Mencegah Pungutan Liar dari Satgas Saber Pungli KemenkumhamKantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM juga sudah melakukan Penjanjian Kinerja sebagai satu komitmen jajaran dalam pelaksanaan kinerja 2023. (Istimewa/IDN Times)

Berty menyebutkan bahwa pencegahan pungutan liar dapat dilakukan dengan pembaharuan mindset sumber daya manusia, sehingga kecepatan melayani dan memberikan izin menjadi kunci reformasi birokrasi.

"Ini juga menjadi satu langkah penting sejalan dengan tiga pilar utama reformasi birokrasi, yaitu penataan regulasi, pembenahan lembaga aparat penegak hukum, serta pembangunan budaya hukum," jelasnya. 

Baca Juga: Kerap Jadi Tujuan Pengungsi Ilegal, Aceh Bakal Bentuk Satgas Khusus

2. Transparan untuk mewaspadai maladministrasi

Cara Mencegah Pungutan Liar dari Satgas Saber Pungli KemenkumhamPixabay.com/StartupStockPhotos

Menurut Indra Wahyu Bintoro, Asisten Muda Ombudsman sekaligus anggota Kelompok Kerja Pencegaham Satuan Tugas Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar tindakan maladministrasi menjadi pintu masuk terjadinya korupsi.

"Pelayanan publik yang kita lakukan ini seperti di aquarium. Masyarakat peduli dan menjadi pengawas terhadap pelayanan kita seperti apa. Apa yang kita lakukan transparan sehingga perlu adanya aware bahwa perlu mewaspadai maladministrasi ini. Jangan ada pemakluman," katanya.

3. Pungutan liar termasuk dalam maladministrasi

Cara Mencegah Pungutan Liar dari Satgas Saber Pungli Kemenkumhampexels.com/fotografierende

Dikatakan Indra, penyimpangan dalam pelaksanaan kinerja, salah satunya adanya pemotongan suatu tahapan layanan publik dan adanya pungutan liar merupakan beberapa satu contoh maladministrasi yang mungkin terjadi.

"Tahapan yang semula ABCD menjadi ABDE, nah ada syarat yang dihilangkan. No besar no kecil ini merupakan korupsi. Kami harap ini menjadi sebuah langkah perbaikan, kita punya satu harapan bahwa pelayanan kita bebas dari maladministrasi dan bebas dari KKN," lanjutnya.

Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM juga sudah melakukan Penjanjian Kinerja sebagai satu komitmen jajaran dalam pelaksanaan kinerja setiap tahunnya sehingga bebas dari maladministrasi. 

Baca Juga: Gapkindo Sebut Kinerja Ekspor Karet Sumut Membaik

Topik:

  • Arifin Al Alamudi
  • Doni Hermawan

Berita Terkini Lainnya