Soal Lahan Nek Halimah Tak Dibayar, Wawali: Pemko Medan Harus Ganti 

Aulia Rachman minta Nek Halimah bersabar

Medan, IDN Times – Wakil Wali Kota Medan, Aulia Rachman mengatakan Pemerintah Kota (Pemko) Medan harus membayar lahan atau mengganti lahan Halimah yang sudah dibeli untuk dijadikan Ruang Terbuka Hijau (RTH).

Sebelumnya, kasus ini berawal pada 2020 lalu. Pemko Medan berencana membangun RTH di Jalan Asoka, Kecamatan Sunggal. Lahan milik Halimah seluas 499,18 M2 masuk kedalam rencana pembangunan RTH. Pemko pun membeli lahan itu bersama 15 lahan (persil) lain.

Diatas lahan itu, ada 5 rumah kontrakan yang dikontrak Halimah kepada penyewa sebesar Rp 1 juta per bulan.

1. Akan ditindak sesuai dengan prosedur dan mendalami fungsi tanah dibeli

Soal Lahan Nek Halimah Tak Dibayar, Wawali: Pemko Medan Harus Ganti Wakil Wali Kota Medan, Aulia Rachman saat lakukan sidak ke Dinas Pendidikan kota Medan (Dok. Umray)

Menurut Aulia, dalam proses untuk menggantinya haruslah sesuai dengan prosedur dan mendalami fungsi tanah yang dibeli tersebut.

"Pemko Medan harus mengganti, tapi itu harus ada prosedur. Kita harus membuat DED (Detail Engineering Design) dulu. Apa fungsi tanah itu dibeli, jangan sampai kita asal membeli saja kita gak tahu peruntukkannya untuk apa dan itu akan duduk sama nanti orang hukum, tata kota, perkim dan dinas pertamanan," ujarnya.

Baca Juga: Nek Halimah Menangis, Lahannya Dibeli Pemko Medan Tapi Tak Dibayar

2. Pembayaran ini akan ada penafsiran appraisal dan membentuk tim

Soal Lahan Nek Halimah Tak Dibayar, Wawali: Pemko Medan Harus Ganti Wakil Wali Kota Medan, H. Aulia Rachman saat melakukan pertemuan dengan warga Kecamatan Medan Deli (Dok. Umray)

Ada sebanyak 3 persil lahan yang belum diganti rugi kepada pemilik dengan total Rp13 Miliar. Sehingga Halimah dan beberapa orang lainnya yang bernasib sama bertanya kepada Dinas Perkim dan Tata Ruang.

Namun, mereka hanya mendapat surat pernyataan bahwa Pemko Medan belum bisa membayar dengan dalih pengalihan anggaran untuk penanganan banjir. Sesuai kesepakatan, besar ganti rugi terhadap lahan Halimah Sembiring senilai Rp888.362.900.

Sementara itu, ada 16 persil lahan masyarakat di Jalan Asoka Kelurahan Asam Kumbang Kecamatan Medan Sunggal  dengan luas sekitar 1,2 hektar. Lahan masyarakat itu dibeli oleh Pemko Medan untuk dijadikan sebagai RTH pada tahun 2020 dengan nilai ganti rugi mencapai senilai Rp25,2 Miliar.

Menurut Aulia, dalam tahap pembayaran nantinya tanah tersebut, nantinya akan ada penafsiran dengan appraisal dan membentuk tim.

3. Persoalan akan dibahas kepada Wali Kota Medan

Soal Lahan Nek Halimah Tak Dibayar, Wawali: Pemko Medan Harus Ganti Wakil Wali Kota Medan, H. Aulia Rachman saat bertemu dengan para aksi demo di Kantor Wali Kota Medan (Dok. Mbray)

Aulia menambahkan, persoalan ini akan dibicarakan kepada Wali Kota Medan, Muhammad Bobby Afif Nasution agar mendapatkan solusi tanpa melanggar regulasi Pemko Medan.

Mungkin nanti kita akan coba bicara dengan pak wali, terkait masalah ini untuk anggarannya bisa di alokasikan ke Badan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (BAPBD).

Aulia berharap Halimah dapat bersabar dalam proses ini. "Jadi, butuh proses jadi buk Halimah juga harus paham. Kita juga baru kerja 2 bulan lebih, masak kita mengeluarkan uang itu untuk bayar-bayar sementara struktur daripada sistem birokrasi itu kita langkahi. Itu gak boleh, itu bisa jadi temuan nanti," harap Aulia.

Baca Juga: Sosok Wanita Pemberi Sate Maut Ditangkap, Ternyata Motif Asmara

Topik:

  • Arifin Al Alamudi

Berita Terkini Lainnya