Sanksi Kampanye, Akhyar Terancam Penjara 2 Tahun dan Denda Rp24 Juta 

Akhyar belum penuhi undangan Bawaslu Medan

Medan, IDN Times - Calon Wali Kota Medan nomor urut 1, Akhyar Nasution diundang Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Medan untuk melakukan klarifikasi atas dugaan pelanggaran kampanye yang dilakukannya di tempat pendidikan dan melibatkan anak di bawah umur. Sesuai jadwal Akhyar diundang untuk hadir, Selasa (20/10/20) pukul 09.00 WIB.

Namun Akhyar tidak terlihat hadir. Calon petahana itu sebelumnya dilaporkan saat datang ke Rumah Tahfiz Anwar Saadah binaan Keluarga Besar Di bawah Pohon Roda (Dipora), 14 Oktober lalu.

1. Pelanggaran Akhyar dikenakan Pasal 280 UU Nomor 7 Tahun 2017 Ayat 1 tentang Larangan Dalam Berkampanye, Pidana 2 Tahun dengan denda Rp24 Juta

Sanksi Kampanye, Akhyar Terancam Penjara 2 Tahun dan Denda Rp24 Juta Akhyar didampingi sang istri usai penetapan nomor urut calon Pilkada 2020 (IDN Times/Indah Permata Sari)

Sehingga pelarangan ini dikenakan Pasal 280 UU Nomor 7 tahun 2017 ayat 1 tentang mengatur larangan dalam berkampanye, ada 10 larangan di antaranya pada poin h diatur bahwa dilarang berkampanye di fasilitas pemerintah, tempat ibadah dan tempat pendidikan. Lalu, Pada ayat 2, diatur bahwa pelaksana atau tim kampanye dalam berkampanye dilarang mengikutsertakan warga negara Indonesia yang tidak memiliki hak memilih sesuai poin k.

Sanksi atas pelanggaran larangan ini diatur dalam pasal 521. Pelaksana, peserta, dan/atau tim Kampanye Pemilu yang dengan sengaja melanggar Larangan pelaksanaan kampanye Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 280 ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, huruf f, huruf g, huruf h, huruf i, atau huruf j dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp24 juta.

Baca Juga: Kunjungi Rumah Tahfiz Qur'an, Akhyar Dilaporkan ke Bawaslu Medan

2. Taufiq: Sampai saat ini Akhyar belum hadir

Sanksi Kampanye, Akhyar Terancam Penjara 2 Tahun dan Denda Rp24 Juta Anggota Bawaslu Medan Taufiq memberikan keterangan kepada media (IDN Times/Indah Permata Sari)

Anggota Bawaslu Medan Taufiqurrahman Munte membenarkan undangan klarifikasi terhadap Akhyar. "Tapi sampai saat ini belum hadir," kata Taufiq, di Bawaslu Medan.

Akhyar dilaporkan warga bernama Hasan Basri Sinaga ke Bawaslu Kota Medan pada 17 Oktober 2020.

3. Pelapor mengaku kebetulan lewat dan melihat adanya pelanggaran kampanye

Sanksi Kampanye, Akhyar Terancam Penjara 2 Tahun dan Denda Rp24 Juta Akhyar Nasution dan Salman saat mendaftar di KPU Medan (IDN Times/Indah Permata Sari)

Hal ini dikarenakan adanya kegiatan kampanye Akhyar Nasution Calon Nomor Urut 1 yang dilaporkan, saat mengunjungi Lembaga Rumah Tahfiz Anwar Saadah di Jalan Persamaan Gang Aman No 62, Simpang Limun, Medan Amplas, pada 14 Oktober 2020, yang diunggah ke media sosial Facebook.

Sang Pelapor, Hasan mengatakan dirinya melihat adanya pelanggaran karena Paslon Wali Kota Medan terlihat bersama beberapa anak yang diyakini para hafiz. Dia meyakini itu merupakan pelanggaran.

"Yang saya lihat itu dia di Rumah Tahfiz di Jalan Persamaan, saya lewat kebetulan baru pulang dari Kabupaten Batubara dan saya lihat ada acara disitu tapi udah selesai," ujarnya.

Selanjutnya, Hasan mengatakan bahwa dari temuan tersebut, pembuatan laporan ke Bawaslu Medan dikarenakan pelanggaran yang diduga dilakukan oleh Akhyar Nasution.

"Saya melaporkan salah satu Paslon, Pak Akhyar. Kan gak dibenarkan itu di sekolah kampanye. Bawaslu Alhamdulillah merespon, harapan saya supaya tegak keadilan, hukum itu berjalan," ungkapnya.

Saat ditanya pelanggaran, menurutnya yang dilakukan paslon tersebut, Hasan mengatakan dia melaporkan Akhyar lantaran berfoto dengan beberapa santri.

"Pelanggarannya saya nilai dia berfoto dengan santri-santri. Di sekolah kan gak boleh, makanya kita lapor. Dia seorang Paslon ya pasti kan itu kegiatan kampanye," jelasnya.

Baca Juga: Akhyar-Salman Belum Agendakan Kampanye Daring, Ini Alasannya

Topik:

  • Doni Hermawan

Berita Terkini Lainnya