Lagi Transaksi, Sopir Fuso Angkut 570 Kilogram Ganja Dibekuk Polisi

Kedua pelaku hanya menerima uang Rp50 ribu per orang

Medan, IDN Times - Polisi berhasil membekuk pelaku dengan arang bukti sebanyak 570 kilogram kasus penyeludupan ganja. Kejadian ini di Kelurahan Laru Lombang, Kecamatan Tambangan, Kabupaten Mandailing Natal (Madina), Sumatera Utara.

Ketiganya berinisial, IN (19), AL (31) dan RW (27). Satu di antara tiga pelaku ditembak.

Kapolres Mandailing Natal (Madina) AKBP Horas Tua Silalahi menjelaskan pengungkapan bermula dari informasi masyarakat tentang adanya transaksi ganja di lokasi kejadian.

“Penyelidikan selama 15 hari, sejak mulai tanggal 8 januari 2021, sampai dengan 22 januari 2021 di daerah Kelurahan Laru Lombang,” ujar Horas, pada Rabu (27/1/2021).

1. Berawal saat polisi geledah belakang truk fuso berisi 570 kilogram ganja

Lagi Transaksi, Sopir Fuso Angkut 570 Kilogram Ganja Dibekuk Polisi

Penangkapan IN berlokasi dikejadian saat polisi menggeledah bagian belakang truk fusonya, pada Jum’at (22/1/2021) sekitar pukul 14.00 WIB.

"Di situ ditemukan beberapa karung goni plastik yang ditutupi dengan 2 buah tenda plastik warna biru yang diduga beberapa karung goni tersebut berisikan narkotika jenis ganja,” ujar Horas.

Baca Juga: Pipa Gas di Mandailing Natal Bocor, 5 Warga Meninggal Dunia

2. IN sempat serang petugas saat diamakan barang buktinya

Lagi Transaksi, Sopir Fuso Angkut 570 Kilogram Ganja Dibekuk Polisi

Selain itu, polisi juga telah menyita 2 unit senjata rakitan laras panjang dan pendek. Namun, saat diamankan barang bukti tersebut. IN malah menyerang petugas dengan cara menendang bagian perut, lalu dia mencoba melarikan diri.

Sehingga, polisi pun melakukan tembakan peringatan sebanyak 2 kali, namun tidak dihiraukan hingga akhirnya IN harus ditembak.

“Tindakan tegas dan terukur (polisi) mengenai paha sebelah kanan tersangka IN,” ujar Horas.

3. Polisi tangkap 2 pelaku sebagai pemantau IN bawa ganja

Lagi Transaksi, Sopir Fuso Angkut 570 Kilogram Ganja Dibekuk Polisi

Polisi juga menangkap 2 tersangka lainnya yakni berinisial AL dan RD, berperan sebagai pemantau IN yang membawa ganja.

“Mereka ditangkap di dekat lokasi kejadian perkara, tepatnya di warung milik masyarakat setempat yang berjarak kurang lebih 15 meter, dari lokasi kejadian ” kata Horas.

4. Pelaku IN sudah dua kali beraksi

Lagi Transaksi, Sopir Fuso Angkut 570 Kilogram Ganja Dibekuk Polisi

Barang bukti direncanakan menuju ke Tanggerang, Jakarta. Namun, perbuatan IN sudah 2 kali melakukan aksinya pertama pada Desember 2020. Untuk pertama IN berhasil mengirimkan 300 kilo gram ganja.

"Pada pengiriman pertama IN diberikan upah Rp20 juta," ujar Horas.

5. Kedua pelaku hanya terima uang Rp50 ribu, pidana penjara paling lama hukuman mati

Lagi Transaksi, Sopir Fuso Angkut 570 Kilogram Ganja Dibekuk Polisi

Sementara itu, pelaku yang berinisial RD dan Al hanya bertugas memantau truk Puso dari pergerakan polisi.

"Mereka menerima uang sejumlah Rp50.000 perorang sebanyak 2 kali," ucapnya.

Atas perbuatanya para tersangka dikenakan pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 112 AYAT (2) dan Subs Pasal 115 Ayat (2) Jo 132 Ayat (1) dan Pasal L 131 UU RI NO. 35 Tahun 2009 Tentanh Narkotika.

"Pidana penjaranya paling singkat minimal 5 tahun dan paling lama maksimal seumur hidup atau hukuman mati," ujar Horas.

Baca Juga: Kebocoran Gas PT SMGP di Madina, Ratusan Warga Terpaksa Mengungsi

Topik:

  • Arifin Al Alamudi

Berita Terkini Lainnya