Enam Daerah di Sumut Ini PPKM Mikro Mulai 9 Maret
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Medan, IDN Times - Gubernur Sumatera Utara, Edy Rahmayadi menetapkan pemberlakuan Penetapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro, melalui surat resmi dengan nomor 360/1879/2021.
Surat tersebut merupakan hasil Rapat dengan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia pada tanggal 4 Maret 2021.
1. Ada enam daerah di Sumut yang akan terapkan PPKM Mikro
Adapun isi dari surat yakni "Perihal Pembahasan Perkembangan Pelaksanaan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro, yang menetapkan bahwa Provinsi Sumatera Utara harus melaksanakan PPKM Mikro khususnya di wilayah yang tingkat penyebarang COVID-19 masih tinggi."
Berdasarkan surat itu, terdapat enam kabupaten atau kota yang akan menerapkan PPKM mikro yakni, Kota Medan, Kota Binjai, Kota Pematangsiantar, Kabupaten Deli Serdang, Kabupaten Simalungun, dan Kabupaten Langkat.
Baca Juga: PPKM Sumut Diperpanjang Sampai 14 Maret, Ini Ketentuannya
2. PPKM merupakan Intruksi dari Menteri Dalam Negeri RI
Berdasarkan surat tersebut, Edy sebagai Gubernur Sumut atas intruksi Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia dengan nomor 04 tahun 2021 akan melaksanakan PPKM.
Hal ini, menjadi salah satu strategi Pemerintah Provinsi Sumut guna memutuskan mata rantai virus COVID-19.
3. Dimulai pada 9 Maret hingga 22 Maret 2021
Surat ini, mengintruksi agar melakukan PPKM berbasis Mikro dan mengoptimalkan posko penanganan Corona Virus Diseas 2019 di tingkat desa dan kelurahan.
Dalam hal tersebut, sebagai bentuk pengendalian penyebaran COVID-19 yang akan dimulai tanggal 9 Maret 2021 sampai dengan tanggal 22 Maret 2021.
Baca Juga: Gubernur Edy Rahmayadi Putuskan Tunda Belajar Tatap Muka di Sumut