Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Disepakati DPRD, Akhyar: Saya Wali Kota Medan Tersingkat

default-image.png
Default Image IDN

Medan, IDN Times - Sidang paripurna DPRD kota Medan telah usai, dengan hasil pengusulan Akhyar Nasution menjadi Wali Kota Medan definitif dengan sisa masa jabatannya. Dalam rapat tersebut juga membacakan hasil keputusan tentang pemberhentian Dzulmi Eldin sebagai Wali Kota Medan sisa masa jabatan tahun 2016-2021.

Terpantau rapat paripurna yang seharusnya dimulai pukul 10.00 WIB menjadi 11.15 WIB dengan dihadiri Plt. Walikota Medan Akhyar Nasution, Ketua DPRD Medan Hasyim, Wakil Ketua 1 Ihwan Ritonga, dan Wakil Ketua II Rajuddin Sagala.

Namun, tampak sepi karena para anggota dewan tak ikut serta dalam rapat paripurna hanya beberapa orang salah satunya Rudianto dari Partai PKS, dan sebagian anggota dewan mengikuti virtual.

1. Akhyar menilai pemerintah vakum tiga bulan untuk keputusan wali kota definitif

default-image.png
Default Image IDN

Akhyar menilai pemerintah telah vakum dalam urusan pengangkatan wali kota definitif, dikarenakan surat keluar dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri) terhitung sudah 3 bulan lamanya sejak 15 Oktober 2020.

"Saya gak tahu dimana nyangkutnya, apa motivasinya saya gak tahu. Saya positif thinking aja melihat situasi ini, insyaallah mohon doa dan dukungan dalam 3 minggu ke depan prosesnya berjalan," ujarnya.

Dirinya mengatakan akan menjadi wali kota pemegang rekor pejabat yang paling singkat.

"Walaupun nanti akhirnya saya lah di Indonesia pegang rekor pejabat wali kota yang tersingkat di Indonesia. Mungkin tidak sampai seminggu. Itu pun kalau kesampaian, kalau gak kesampaian mungkin lewong juga ini," ucapnya.

2. Akhyar: Gak mau ngomong muluk-muluk, tinggal beberapa hari lagi

default-image.png
Default Image IDN

Menurutnya, jikalau dilantik menjadi wali kota definitif tak dapat berbuat apa-apa dikarenakan waktu yang singkat. "Mana bisa dikerjakan lagi, berapa hari lagi lah. Paling administratif aja lah yang realistis ajalah kita kan. Gak mau ngomong muluk-muluk. Tinggal beberapa hari," tutur Akhyar.

Sementara itu, menurutnya sidang di Mahkamah Konstitusi (MK) yang masih berlangsung tak ada keterkaitan dengan perpanjangan dirinya nanti menjadi Walikota definitif.

"Ya itu lain kasus ya. Sistem hukum kita kalau berakhir belum ada pejabat yang baru dilantik pejabat sementara. Disitulah yang saya pertanyakan ke dalam tata kelola pemerintahan kita ini. Ketika tanggal 15 Oktober pak Dzulmi Eldin diberhentikan secara resmi oleh Mendagri kan seharusnya ini secara administratif harus diangkat pejabat definitif penggantinya," jelasnya.

3. Hasyim katakan rentang waktu 3 bulan karena Akhyar miliki sisa cuti untuk ikuti tahapan Pilkada

default-image.png
Default Image IDN

Dalam rentang waktu 3 bulan SK Kemendagri keluar pada bulan Oktober tersebut, Ketua DPRD kota Medan Hasyim mengatakan pihaknya memiliki proses dan mekanisme serta surat yang harus dilengkapi untuk melakukan Bamus dan sidang paripurna sebagai bentuk administratif, seperti surat dari Gubernur yang baru diterima pada bulan Januari 2021.

"Barulah kami minta sekwan berkoordinasi untuk memberikan dokumen, dan data data terkait dengan SK Mendagri yang asli dan inkrahnya itu dari pengadilan itu harus ada dulu," ujar Hasyim.

Menurutnya, rentang waktu tersebut juga dikarenakan adanya sisa masa cuti Plt wali kota untuk mengikuti tahapan pilkada (kampanye).

Hasyim juga mengatakan bahwa, tahapan proses yang ada di DPRD Kota Medan telah selesai dan tinggal mengantarkan surat SK yang telah disetujui bersama kepada Gubernur dan kemudian ke Kemendagri.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Doni Hermawan
Indah Permatasari
Doni Hermawan
EditorDoni Hermawan
Follow Us