Bawaslu Temukan Ribuan Pemilih Tambahan di Medan Belawan

Data yang Tak Singkron Sebanyak 2,5 Persen

Medan, IDN Times - Ketua Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) kota Medan, Payung Harahap merasa adanya data yang tak singkron dari jumlah surat suara yang diterima yaitu 2,5 persen dengan kategori surat suara yang rusak dan tak dicoblos.

Hal ini dikatakannya, pada saat usai rekapitulasi penghitungan suara dilakukan oleh KPU Medan berdurasi sekitar 12 jam lamanya, yang dimulai pukul 10.00 WIB hingga 21:30 WIB, pada Selasa (15/12/2020).

"Ini sebenarnya adalah tidak mempengaruhi hasil tapi salah peng-input-an dari jumlah yang keliru coblos tersebut dan ada di 19 kecamatan dan itu saksi-saksi juga myaksikan kejadian tersebut," tutur Payung pada awak media.

1. Bawaslu temukan adanya ribuan pengguna KTP yang di luar domisili di Kecamatan Medan Belawan

Bawaslu Temukan Ribuan Pemilih Tambahan di Medan BelawanIlustrasi pilkada serentak (IDN Times/Mardya Shakti)

Penemuan data kasus Bawaslu pada Pilkada 2020 dari hasil catatannya, salah satu yakni di kecamatan Medan Belawan dengan ribuan pengguna KTP yang di luar domisili atau adanya Dptb.

"Terdapat kejadian khusus adanya pemilih yang menggunakan KTP di luar domisili. Ini menjadi rekomendasi kita, seharusnya ini diselesaikan tidak lagi di sini harusnya di sana. Kalaulah ini nanti direkomendasikan seakan-akan itu tidak bisa diselesaikan," ujar Payung.

Baca Juga: Real Count KPU, Bobby Nasution-Aulia Rachman Menangi Pilkada Medan 

2. Payung sarankan pada tim atau saksi beri laporan ke Bawaslu

Bawaslu Temukan Ribuan Pemilih Tambahan di Medan BelawanIlustrasi pilkada serentak. IDN Times/Mardya Shakti

Sehingga, Payung menyarankan kepada tim pemenangan atau saksi untuk memberikan laporan ke bawaslu.

"Alhamdulillah tadi hasil koordinasi ternyata sudah melaporkan ke kita Bawaslu kota Medan," jelasnya.

3. KPU: Laporan yang baru masuk akan lakukan kajian sesuai unsur

Bawaslu Temukan Ribuan Pemilih Tambahan di Medan BelawanIlustrasi Pilkada Serentak 2020 (IDN Times/Arief Rahmat)

Menurutnya, untuk laporan yang baru masuk, nanti akan dilakukan kajian pada Bawaslu kota Medan, yang sesuai dengan pemenuhan unsur ataupun syarat untuk dapat ditindak lanjuti.

"Tapi yang jelas laporan itu masih bisa memberikan laloran ketika memenuhi syarat formil dan meteril. tapi keputusannya apakah ditindaklanjuti atau tidak, belum. Karena hari ini baru masuk laporannya," tutupnya.

Baca Juga: Bobby-Aulia Raih Total 393.327 Suara, Ini Data Lengkap Rekap KPU Medan

Topik:

  • Arifin Al Alamudi

Berita Terkini Lainnya