Sidang Perdana Gugatan Eks Pasien COVID-19, Wali Kota Siantar Mangkir

Sidang ditunda hingga pekan depan

Pematangsiantar, IDN Times - Pengadilan Negeri (PN) Pematang Siantar menggelar sidang perdana gugatan terhadap Hefriansyah selaku Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan (GTPP) COVID-19 Kota Siantar. Sidang itu digelar, Rabu (8/7/2020) di ruang sidang Kartika. 

Gugatan itu dilayangkan sejumlah mantan pasien COVID-19 yang berdomisili di Jalan Singosari, Gang Demak, Kecamatan Siantar Utara, Pematang Siantar, Sumatra Utara. Mereka mempercayakan perkara itu kepada Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pematang Siantar.  

1. Hefriansyah tidak hadiri sidang perdana

Sidang Perdana Gugatan Eks Pasien COVID-19, Wali Kota Siantar MangkirWali Kota Siantar Hefriansyah (Dok. IDN Times/istimewa)

Di ruang sidang terlihat beberapa mantan pasien COVID-19. Mereka turut hadir memantau jalannya sidang tersebut. Sementara di kursi Penasehat Hukum terlihat advokat dari LBH Pematangsiantar yang dipercaya sebagai kuasa hukum penggugat. 

Di sisi lainnya, kursi yang seharusnya diisi tergugat ataupun kuasa hukum tergugat nampak kosong. Tidak ada satupun dari pihak tergugat yang menghadiri sidang tersebut. 

Baca Juga: Usai Isolasi, Pasien COVID-19 Ngutang pada Dokter untuk Ongkos Pulang

2. GTPP COVID-19 Siantar minta sidang dijadwal ulang

Sidang Perdana Gugatan Eks Pasien COVID-19, Wali Kota Siantar MangkirHefriansyah tidak hadiri sidang perdana gugatan terhadapnya (IDN Times/Gideon Aritonang)

Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Siantar Basarin Yunus Tanjung yang ditemui di kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Siantar menjelaskan, mereka telah meminta majelis hakim yang dipimpin Danar Dono menunda persidangan. 

"Masih ada yang harus kita konsolidasikan. Kita minta jadwal ulang dengan pengadilan. Nanti sesudah dijadwal ulang, akan kita hadiri. Kami siap menghadiri," terangnya. 

Sekda Basarin mengatakan, Hefriansyah selaku tergugat akan dibantu kuasa hukum dari Bagian Hukum Pemko Siantar selama proses persidangan. "Kuasanya nanti Kabag Hukum (Pemko Siantar)," katanya. 

3. Sidang ditunda hingga pekan depan

Sidang Perdana Gugatan Eks Pasien COVID-19, Wali Kota Siantar MangkirLBH Pematang Siantar melayangkan gugatan terhadap Wali Kota Hefriansyah (IDN Times/Gideon Aritonang)

Ketua Majelis Hakim Danar Dono usai memeriksa administrasi kuasa hukum dari tergugat langsung mengetok palu. Danar Dono menunda sidang dan dilanjutkan pekan depan, Rabu (15/7/2020). 

Sementara kuasa hukum penggugat Reinhard Sinaga menanggapi santai ketidakhadiran Hefriansyah. Ia berujar jika hal serupa kerap terjadi jika masih sidang perdana di pengadilan. 

"Hal itu masih lumrah, karena pihak tergugat tidak hadir karena mencari-cari kuasa hukum hal biasa masih. Nanti jika sidang kedua dan ketiga tidak hadir, baru pihak tergugat tidak hadir, maka dianggap tidak menggunakan haknya," jelasnya. 

Sebelumnya Hefriansyah digugat mantan pasien COVID-19 secara perdata karena dianggap sejumlah kebijakan Hefriansyah merugikan mereka selama menjadi pasien. Dalam gugatannya, mereka meminta ganti rugi sebesar Rp 118 juta dan inmateril Rp 11 miliar. 

Baca Juga: Dugaan Penyelewengan Dana Bansos, DPRD Siantar Didesak Bentuk Pansus

Topik:

  • Doni Hermawan

Berita Terkini Lainnya