Centre Point Mal Medan Disegel Pemko, Bobby: Utang Capai Rp250 Miliar
![Centre Point Mal Medan Disegel Pemko, Bobby: Utang Capai Rp250 Miliar](https://cdn.idntimes.com/content-images/post/20240515/img-20240515-131254-8febf212647662e69dcb0dd7ebf23f3e_600x400.jpg)
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Medan, IDN Times - Centre Point Mal Medan disegel Pemerintahan Kota (Pemko) Medan. Bobby Nasution selaku Wali Kota Medan turun langsung dalam penyegelan ini yang berlangsung, Rabu (15/05/2024) siang.
Sebelumnya Satuan Polisi Pamong Praja menyuruh seluruh pekerja toko di Mal Centre Point untuk keluar. Peristiwa ini disaksikan langsung oleh banyak pekerja mal dan para pengunjung.
1. Lebih dari Rp250 miliar pajak yang harus dibayarkan Centre Point
Bobby Nasution mengatakan jika masalah ini sudah Pemko Medan sampaikan kepada pihak Centre Point. Mereka memberi deadline pembayaran pajak yang belum diselesaikan, namun Centre Point belum juga membayar.
"Sudah kita sampaikan dan ingatkan pihak Centre Point. Karena memang ada tuntutan kewajiban," kata Bobby.
Dari tahun berdirinya gedung ini, Bobby mengatakan masih ada kewajiban Centre Point yang belum dibayarkan. Bahkan totalnya cukup fantastis.
"Kurang lebih yang harus dibayarkan Centre Point Rp200 miliar, bahkan lebih 250 miliar yang belum dibayarkan," ungkapnya.
2. Tanggal 15 Mei adalah deadline yang diberikan Pemko Medan kepada Centre Point Mal
Bobby dengan tegas mengatakan jika Centre Point telah melanggar peraturan. Setidaknya Pemko Medan membawa 7 peraturan yang dilanggar Centre Point.
"Karena itu saya menyampaikan jika bangunan ini tidak memiliki izin. Berkali-kali bahkan disampaikan," kata Bobby.
Bulan lalu Bobby menyebutkan jika Pemko Medan telah bertemu dengan PT. Kereta Api Indonesia (KAI) dan PT Agra Citra Kharisma (ACK) selaku pengelola dan memberi deadline sampai tanggal 15 Mei ini.
"Itu sudah disampaikan dari 2011. Pada 2021 penagihan pajaknya sudah kita lakukan mulai dari PBB, izin lainnya juga bisa dilakukan, karena ini kan pemilikan tanah dan bangunannya berbeda. Saya tak membicarakan teknisnya, kami berfokus pada kewajiban dari mal ini terhadap Pemko Medan. Saya tak ikut campur pada hal lain," pungkasnya
3. Status tanah dikatakan Kepala Kantor Pertanahan sudah inkrah
Sementara itu Kepala Kantor Pertanahan, Reza Andrian Fachri juga ikut pada penyegelan ini. Di depan awak media Reza membeberkan jika status tanah sudah inkrah.
"Status tanah sudah inkrah, memang putusan ini adalah haknya PT Kereta Api Indonesia (KAI). Nanti KAI bekerjasama dengan PT Agra," ungkapnya.
Lebih lanjut Reza menjelaskan jika tanah tersebut adalah milik negara. Khususnya milik PT. KAI.
"Kalau yang ini sedang berproses. Ini 3,1 hektare termasuk apartemen," pungkasnya.
Baca Juga: [BREAKING] Pemko Tutup Centre Point Mal, Pengunjung Disuruh Keluar