Tega! Ayah Banting Bayinya hingga Tewas Hanya karena Menangis

Pelaku merasa terganggu dengan tangisan bayinya

Medan, IDN Times- Kejadian tragis terjadi di Desa Tembung, Kecamatan Percut Sei Tuan, Deli Serdang, Jumat (29/4/2022). Seorang ayah tega membunuh anaknya sendiri yang masih berusia 2 tahun. F (31) pun harus mempertanggung jawabkan perbuatannya di balik jeruji besi. 

Penyebabnya hanya karena F merasa terganggu saat tidur mendengar tangisan sang anak R (2). 

1. Pelaku membanting anaknya dua kali ke lantai

Tega! Ayah Banting Bayinya hingga Tewas Hanya karena MenangisIlustrasi Garis Polisi (IDN Times/Arief Rahmat)

Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol Teuku Fathir Mustafa membenarkan kejadian itu. Saat itu pelaku sedang tertidur. Namun tiba-tiba terbangun mendengar tangisan sang bayi.

"Pelaku sedang tertidur di samping korban. Namun dia merasa terganggu dan akhirnya membanting anaknya ke lantai sebanyak dua kali," kata Fathir, Sabtu (30/4/2022).

Baca Juga: Polda Sumut Gagalkan Perdagangan Orangutan, 5 Orang Ditangkap

2. Istri lalu laporkan suaminya ke polisi

Tega! Ayah Banting Bayinya hingga Tewas Hanya karena MenangisIlustrasi Borgol (IDN Times/Mardya Shakti)

Sang istri yang berada di sebelah korban pun berteriak histeris. Dia tak menyangka anaknya dibunuh Ayah kandungnya sendiri dengan alasan sepele. Sang Ibu pun melarikan anaknya ke rumah sakit. Namun nahas nyawanya tak tertolong lagi. "Meninggal dunia pukul 19.30 WIB," kata Fathir.

Sang Istri pun melaporkan suaminya ke polisi. Tak sampai 24 jam, pelaku dibekuk di kediamannya.

3. Pelaku terancam hukuman 15 tahun penjara

Tega! Ayah Banting Bayinya hingga Tewas Hanya karena MenangisIlustrasi penjara (IDN Times/Mia Amalia)

Saat ini pelaku sudah ditahan di Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polrestabes Medan. Dia terancam hukuman 15 tahun penjara karena perbuatan kejinya itu.

Selain itu F juga terancam pasal berlapis karena dilakukan orang tuanya atau Pasal 44 UU No 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Lingkup Rumah Tangga dengan ancaman pidana penjara 15 tahun.

Baca Juga: 2 Warga Tapteng  Tersangka Kasus Kematian 3 Harimau Sumatra di Aceh

Topik:

  • Doni Hermawan

Berita Terkini Lainnya