Sudah 9 Kali Beraksi, Sindikat Curanmor Diringkus Saat Dorong Motor

Dua dari empat pelaku berhasil kabur

Medan, IDN Times - Kepolisian Sektor (Polsek) Medan Area meringkus dua dari empat sindikat pencurian kenderaan bermotor (Curanmor) Kamis (20/6) dinihari. Keduanya diringkus saat mendorong sepeda motor hasil curian.

Kedua pelaku yang berhasil diringkus yakni Edo Mulia (19) warga Pasar V Tembung, Dusun Salak, Kecamatan Percut Seituan dan Abdul Azis (20) warga Jalan Titi Sewa Gang Sejahtera, Kecamatan Percut Sei Tuan. Sementara dua lainnya berhasil melarikan diri dari sergapan polisi.

"Pelaku yang melarikan diri yaitu Keong dan Eko, namun keduanya sudah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO)," kata Kapolsek Medan Area Kompol Anjas Asmara Siregar saat memaparkan kasus di Polsek Medan Area, Jumat (21/6).

Baca Juga: Dua Pengedar Sabu Divonis Penjara Seumur Hidup, Satu Masih Mahasiswa

1. Dua pelaku terpaksa ditembak di bagian kaki karena mencoba kabur

Sudah 9 Kali Beraksi, Sindikat Curanmor Diringkus Saat Dorong MotorDok.IDN Times/istimewa

Anjas menjelaskan, sebelum tertangkap, komplotan ini baru mencuri sepeda motor milik Saniah (52) warga Jalan Utama Gang Melati I Nomor 01, Kelurahan Kota Matsum IV, Kecamatan Medan Area, dari dalam rumahnya. Akan tetapi, saat mendorong sepeda motor di Jalan AR Hakim simpang Jalan Bromo, mereka terpergok Tim Pegasus Polsek Medan Area yang sedang melakukan patroli.

Melihat polisi mereka mencoba melarikan diri dan langsung dilakukan pengejaran. Tak jauh dari lokasi, pelaku Abdul Azis dan Ado Mulia berhasil diamankan berikut sepeda motor yang mereka tunggangi.

"Keduanya terpaksa ditembak di bagian kaki karena berusaha kabur saat pengembangan terhadap penadah hasil curian bernama Andre dilakukan," kata Anjas lagi.

2. Para pelaku sudah sembilan kali beraksi dan selalu berhasil

Sudah 9 Kali Beraksi, Sindikat Curanmor Diringkus Saat Dorong MotorDok.IDN Times/istimewa

Sewaktu diinterogasi petugas, sambung Anjas, mereka mengaku bahwa sepeda motor yang didorong itu adalah milik Saniah yang baru dicuri sekira pukul 03.30 WIB. Tak cuma itu, mereka juga mengaku sudah beraksi sebanyak sembilan kali di wilayah hukum Polrestabes Medan.

"Sembilan kali beraksi mereka selalu berhasil. Dan semua hasil curian itu dijual kepada pelaku Andre yang kini kita buru," ungkapnya.

3. Pelaku yang tertangkap berperan memantau situasi saat mereka beraksi

Sudah 9 Kali Beraksi, Sindikat Curanmor Diringkus Saat Dorong MotorDok.IDN Times/istimewa

Selain berapa kali beraksi, Abdul Azis dan Edo Mulia mengaku berperan sebagai pemantau situasi pada saat beraksi. Sedangkan temannya yang masih DPO masuk ke dalam rumah dan membongkar kunci atau gembok sepada motor incaran mereka.

Kalau modusnya, lanjut Anjas, komplotan ini berboncengan menunggangi dua sepeda motor kemudian berkeliling melihat rumah kosong yang ada sepeda motor di dalamnya. Jika ada, mereka langsung melancarkan aksinya. Disaat beraksi mereka juga selalu membawa tang potong ukuran besar dan kunci letter T.

Selain dua pelaku, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti yakni satu unit Honda Vario warna merah BK 5553 AGJ milik korban, satu unit Honda Beat Street warna hitam BK 2431 AHH yang digunakan pelaku, satu buah gunting potong ukuran besar dan dua baju yang dipakai mereka saat beraksi.

"Tang potong besar digunakan untuk membuka rantai atau gembok di sepeda motor. Atas perbuatannya mereka disangkakan melanggar Pasal 363 ayat 2 dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara," Pungkas Anjas.

Baca Juga: Kutip Buah Sawit Seharga Rp80 Ribu, Pengembala Sapi Divonis 7 Bulan

Topik:

  • Doni Hermawan

Berita Terkini Lainnya