Kutip Buah Sawit Seharga Rp80 Ribu, Pengembala Sapi Divonis 7 Bulan

Simalungun, IDN Times - Majelis hakim Pengadilan Negeri Simalungun menjatuhkan vonis penjara 7 bulan kepada Darus Armansyah, Rabu (19/6). Darus adalah seorang penggembala sapi yang dinyatakan bersalah karena mencuri buah sawit yang ditemuinya di PTPN IV Afdeling Aek Nauli.
Beberapa kali kasus pencurian sawit dengan nilai rendah memang menyita perhatian di PN Simalungun.
1. Ganjaran ini lebih rendah 5 bulan dari tuntutan jaksa

Hasil persidangan, Darus Armansyah dinyatakan bersalah karena mencuri buah sawit satu tandan atau sekitar 40 kg. Diperkirakan harganya hanya Rp80 ribu. Memang ganjaran ini lebih rendah 5 bulan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Ade Jaya Ismanto.
2. Pasrah terhadap putusan majelis hakim

Terdakwa dinyatakan bersalah melanggar pasal 107 Undang-undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang perkebunan. Saat putusan dibaca, wajah Darus Armansyah terlihat lesu.
Tapi dia yang menghadapi sidang tanpa didampingi penasehat hukum tetap berpasrah diri untuk menjalani masa tahanan. Berusaha tegar, Darus Armansyah mengaku tidak melakukan upaya banding.
3. Pada dasarnya tidak ada niat mencuri

Darus Armansyah pada dasarnya tidak berniat untuk mencuri. Awalnya dia menggembalakan sapi di lokasi perkebunan. Di sela aktivitasnya ada sawit satu tandan jatuh dari pohonnya. Kemudian diambilnya dengan cara menaruhnya di pundak.
Ternyata perbuatan dipergoki pihak keamanan perkebunan. Kasus ini pun langsung dibawa ke ranah hukum. Terdakwa melakukan tindakan ini akhir bulan Februari 2019 dari perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang dikelola PTPN IV di Afdeling Aek Nauli.