Pendukung RBS Mengamuk di PN, Emak-emak: Jangan Sembunyi Kau Hakim!

Tak terima Mantan Bupati Tapteng divonis penjara

Tapanuli Tengah, IDN Times - Vonis hakim Pengadilan Negeri Sibolga terhadap Mantan Bupati Tapanuli Tengah Raja Bonaran Situmeang (RBS), Selasa (8/7) disambut kecewa para pendukungnya. Mereka meluapkan kekecewaan dengan protes kepada hakim dan jaksa. 

Pantauan di luar sidang terlihat sejumlah petugas kepolisian kewalahan saat membawa terdakwa  menuju mobil tahanan. Massa yang terlihat mulai memanas ingin mencoba memecah barisan pengamanan dari pihak kepolisian.

Baca Juga: Divonis 5 Tahun Penjara, Raja Bonaran: Kejiwaan Hakim Perlu Diperiksa

1. Para pendukung minta Raja Bonaran dibebaskan

Pendukung RBS Mengamuk di PN, Emak-emak: Jangan Sembunyi Kau Hakim!IDN Times/Hendra Simanjuntak

Massa pendukung RBS terlihat terus berteriak di luar ruang sidang.  "Bebaskan Bonaran, bebaskan Bonaran," teriak massa yang didominasi kaum emak-emak tersebut.

Mereka merasa keputusan hakim berat sebelah dan tidak berdasar karena dari perjalanan sidang, tidak ada bukti yang memberatkan RBS.

2. Massa masih bertahan di pengadilan ingin cegat hakim dan jaksa

Pendukung RBS Mengamuk di PN, Emak-emak: Jangan Sembunyi Kau Hakim!IDN Times/Hendra Simanjuntak

Kendati Bonaran telah dibawa ke Lapas llA Sibolga, puluhan massa juga masih terlihat bertahan di lokasi Pengadilan Negeri Sibolga. Mereka yang tidak terima atas vonis tersebut masih terus menyoraki hakim dan jaksa penuntut umum.

"Keluar kau jaksa, jangan sembunyi kau hakim," teriak salah ibu saat berada di halaman Pengadilan Sibolga.

3. RBS sebelumnya menyatakan akan banding

Pendukung RBS Mengamuk di PN, Emak-emak: Jangan Sembunyi Kau Hakim!IDN Times/Hendra Simanjuntak

Sebelumnya Raja Bonaran divonis 5 tahun penjara dan denda Rp1 miliar oleh majelis hakim. RBS dinyatakan bersalah dalam kasus penipuan calo CPNS.

Raja Bonaran Situmeang pun menyatakan sikap. Mantan Bupati Tapanuli Tengah itu mengungkapkan akan mengajukan banding atas putusan hakim tersebut.

Hal itu disampaikan Bonaran setelah menjalani sidang putusan yang dilaksanakan di Pengadilan Negeri Sibolga, Sumatera Utara, Senin (8/7).

Baca Juga: Mantan Bupati Tapteng Divonis 5 Tahun Penjara, Pendukung Soraki Hakim

Topik:

  • Doni Hermawan

Berita Terkini Lainnya