Merokok di KTR, 18 Orang Jalani Sidang Terbuka di Medan

Total denda hingga Rp410 ribu

Medan, IDN Times - Sebanyak 18 warga Medan harus disidang karena melakukan pelanggaran di Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Mereka terbukti melanggar Peraturan Daerah (Perda) No.3/2014 tanggal 30 Januari 2014 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) dan Peraturan Wali Kota Medan No.35/2014 tanggal 17 Juli 2014 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Medan No.3 /2014 tentang KTR.

Persidangan lapangan dilakukan di halaman parkir Masjid Raya Al Mashun, Kamis (28/11). Warga yang umumnya pria itu kedapatankedapata di tujuh lokasi yang telah ditetapkan menjadi KTR.

1. Pelanggar divonis Majelis Hakim denda Rp410 ribu

Merokok di KTR, 18 Orang Jalani Sidang Terbuka di MedanBeberapa pria disidang karena merokok di Kawasan Tanpa Rokok (KTR) (IDN Times/Yurika Febrianti)

Selain mengikuti persidangan lapangan, warga yang melakukan pelanggaran tersebut juga divonis majelis hakim untuk membayar denda. Sebanyak, Rp410 ribu uang denda berhasil dikumpulkan dalam sidang lapangan tersebut. Selanjutnya, seluruh uang hasil denda itu akan diserahkan ke kas negara.

"Usai persidangan lapangan, berhasil dikumpulkan uang denda sebesar Rp410.000.Seluruh uang hasil denda ini akan kita setor ke kas negara,’’ jelas Rahmad Doni selaku Kasi Penyidikan, Penuntutan dan Barang Bukti Satpol PP.

Sebelum persidangan lapangan ini dilakukan, Pemko Medan telah melakukan sosialisasi agar warga tidak merokok di tujuh lokasi yang telah ditetapkan menjadi KTR sesuai Perda dan Perwal di Jalan Sisingamangaraja, mulai depan RSU Permata Bunda hingga Taman Makam Pahlawan (TMP), Rabu (20/11) lalu.

2. Tujuh lokasi ditetapkan sebagai Kawasan Tanpa Rokok

Merokok di KTR, 18 Orang Jalani Sidang Terbuka di MedanSeorang pria disidang karena merokok di Kawasan Tanpa Rokok (KTR) (IDN Times/Yurika Febrianti)

Dalam tujuh lokasi yang ditetapkan sebagai KTR itu yakni fasilitas pelayanan kesehatan, tempat proses belajar mengajar, tempat bermain anak, tempat ibadah, angkutan umum, tempat kerja dan tempat umum.

Itu sebabnya saat penegakan Perda dan Perwal tentang KTR dilakukan, tim yang diturunkan dari Pemko Medan yang melibatkan unsur Satpol PP, Dinas Kesehatan, Dinas Perhubungan serta dibantu personel Polrestabes Medan dan Kodim 0201/BS langsung menyisiri kawasan yang telah menjadi sasaran sosialisasi sebelumnya.

Seperti biasa sebelum melakukan action, tim lebih dulu melaksanakan apel guna menjelaskan kepada seluruh tim tentang petunjuk teknis pengamanan warga yang kedapatan melanggar Perda dan Perwal tentang KTR tersebut. Setelah itu, tim bergerak menyisiri kawasan yang telah ditetapkan menjadi KTR, di antaranya hotel, restoran, café, plaza, kolam renang, angkutan kota (angkot), rumah ibadah, serta perkantoran baik pemerintah maupun swasta.

Baca Juga: Hutan di Sekitar Danau Toba Terbakar, Diduga karena Puntung Rokok

3. Didapati 18 warga merokok di areal KTR

Merokok di KTR, 18 Orang Jalani Sidang Terbuka di MedanSeorang pria disidang karena merokok di Kawasan Tanpa Rokok (KTR) (IDN Times/Yurika Febrianti)

Dari penyisiran yang dilakukan, tim berhasil mendapati 18 warga yang kedapatan merokok di areal KTR. Sempat terjadi perdebatan sengit antara warga dengan tim, sebab warga menolak untuk ditindak sesuai dengan sanksi yang ada dalam Perda dan Perwal KTR tersebut. Mereka beralasan tidak tahu karena belum ada pemberitahuan maupun sosialisasi sebelumnya.

Namun, tim tidak bergeming dan membawa 18 warga yang kedapatan merokok di kawasan KTR untuk menjalani persidangan lapangan di halaman parker Masjid Raya.

‘’Alasan mereka tidak kita terima, sebab sebelumnya kita telah melakukan sosialisasi dengan menempelkan stiker yang isinya melarang merokok di tujuh lokasi KTR, termasuk angkot. Di samping itu juga, dalam sosialisasi kita juga membagikan fotocopy Perda No.3/2014 tanggal 30 Januari 2014 dan Perwal No.35/2014 tanggal 17 Juli 2014 agar warga dapat mengetahui kawasan mana saja yang masuk KTR dan sanksi apa yang akan diterima apabila melanggarnya,’’ kata Kasatpol PP Kota Medan M Sofyan diwakili Rahmad Doni selaku Kasi Penyidikan, Penuntutan dan Barang Bukti.

4. Akan terus dilakukan untuk memberi efek jera ke masyarakat

Merokok di KTR, 18 Orang Jalani Sidang Terbuka di MedanSeorang pria disidang karena merokok di Kawasan Tanpa Rokok (KTR) (IDN Times/Yurika Febrianti)

Selanjutnya, 18 warga yang kedapatan merokok di lokasi KTR selanjutnya dibawa menuju halaman parkir Masjid Raya Al- Mashun. Di tempat itu telah disediakan perlengkapan persidangan, termasuk hakim, panitra serta tata usaha dari Pengadilan Negeri Medan dan jaksa dari Kejari Medan. Proses persidangan lapangan dimulai pukul 10.30 WIB, satu - persatu dari 18 warga mengikuti persidangan dan dijatuhi vonis untuk membayar denda.

Pasca persidangan, Doni menegaskan, penegakan Perda Perda No.3/2014 tanggal 30 Januari 2014 dan Perwal No.35/2014 tanggal 17 Juli 2014 tentang KTR ini akan terus kita lakukan guna memberikan efek jera kepada masyarakat.

‘’Kita bukan melarang warga untuk merokok, mereka harus merokok di luar lokasi KTR demi menjaga ketertiban sekaligus melindungi kesehatan warga yang tidak merokok. Sebab, perokok pasif lebih berbahaya dibandingkan perokok aktif,’’ paparnya.

Baca Juga: Yuk ke Deli Park Medan, Ada Pull & Bear Hingga Sephora

Topik:

  • Arifin Al Alamudi
  • Doni Hermawan

Berita Terkini Lainnya