Maju Perseorangan, Wagner-Habidinsyah Harus Kumpulkan 47.854 KTP 

Baru satu calon perseorangan maju Pilkada Simalungun 2020

Simalungun, IDN Times - Jelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di Kabupaten Simalungun, sejumlah bakal calon kepala daerah mulai mencoba mencari dukungan dari partai politik. Namun sejauh ini, baru satu yang mengajukan diri maju lewat jalur perseorangan.

Mereka adalah Wagner Damanik berpasangan dengan Habidinsyah Saragih. Sebanyak 47.854 dukungan e-KTP harus diserahkan.

1. Ruang untuk paslon lain dari perseorangan masih terbuka

Maju Perseorangan, Wagner-Habidinsyah Harus Kumpulkan 47.854 KTP IDN Times/Patiar Manurung

Ketua KPU Kabupaten Simalungun, Raja Ahab Damanik mengatakan Liaison officer (LO), untuk menghubungkan bakal calon tersebut dengan pihak KPU telah dilaporkan. Namun untuk melengkapi seluruh dokumen dukungan dari jalur ini, harus diserahkan tanggal 19 Februari dan paling lambat diserahkan tanggal 23 Februari.

"Untuk saat ini baru satu pasangan yang mengajukan LO. Tapi, kita tidak tahu beberapa hari ke depan ada yang mengusulkan dan menyerahkan dukungan. Masih terbuka ruang sampai tanggal 23 Februari ini," jelas Raja.

Bakal calon pasangan kepala daerah ini juga harus menempatkan anggota timnya untuk menjadi operator Sistem Informasi Pencalonan (Silon), kepada KPU karena nantinya akan mengikuti bimbingan teknis (bimtek) yang akan dilaksanakan oleh KPU.

Baca Juga: KPU Medan Telusuri Rekam Jejak Calon PPK Pilkada 2020 lewat Medsos

2. Jumlah dukungan minimal 47.854 KTP Elektronik

Maju Perseorangan, Wagner-Habidinsyah Harus Kumpulkan 47.854 KTP Ilustrasi KTP Elektronik atau E-KTP (IDN Times/Feny Maulia Agustin)

Dijelaskan, jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) terakhir di Kabupaten Simalungun sebanyak 638.402. Sementara berdasarkan aturan, jumlah dukungan minimal lebih dari 50 persen. "Dan, kalau DPT diatas 5000 ribu maka syaratnya adalah 7,5 persen. Maka jumlah syarat dukungan di Simalungun minimal 47.854 e-KTP," jelas Raja.

Selain melihat jumlah DPT, penyebaran dukungan berdasarkan Kecamatan juga harus diperhatikan yaitu harus lebih dari 50 persen dari jumlah kecamatan. "Kalau di Simalungun itu jumlah kecamatannya sebanyak 32 maka lebih dari 50 persennya adalah minimal 17 kecamatan," tambahnya.

3. Dokumen dukungan harus disusun sesuai dengan wilayah DPT

Maju Perseorangan, Wagner-Habidinsyah Harus Kumpulkan 47.854 KTP IDN Times/Patiar Manurung

Menurut ketua KPU Simalungun, bakal paslon dari perseorangan harus menyusun bukti dukungan e-KTP sesuai alamat yang sama. Para bakal pasangan calon perseorangan secara administratif juga diharuskan mengisi formulir B1-KWK (dengan dilampirkan fotokopi e-KTP/Surat Keterangan dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil di Kelurahan/Nagori).

"Dukungan itu harus disusun rapi sesuai Nagori dan Kecamatan masing-masing. Dijilid dan dimasukkan pada satu boks. Jangan digabung-gabung dengan Nagori lain apalagi dengan Kecamatan lain karena itu akan menyulitkan bagi kita KPU melakukan verifikasi administrasi," terangnya.

Jika bakal paslon perseorangan tidak menyusun dukungan dengan baik sebagaimana yang telah ditentukan, kata Raja Ahab Damanik, maka pada saat penyerahan dokumen dukungan, bakal paslon perseorangan tersebut akan diminta untuk melakukan perbaikan terlebih dahulu.

Baca Juga: Sudah 2 Bakal Paslon Perseorangan Medan Daftarkan Operator Silon

Topik:

  • Doni Hermawan

Berita Terkini Lainnya