KPU Simalungun Didesak Gelar Pemungutan Suara Ulang di Tujuh TPS

Kejanggalan adanya DPT mencoblos di dua tempat

Simalungun, IDN Times- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Simalungun didesak untuk gelar Pemungutan Suara Ulang (PSU) di Kecamatan Hutabayu Raja. Desakan ini tidak lepas dari bertambahnya ratusan suara yang diduga tidak memenuhi persyaratan. Masalah ini terungkap setelah rapat pleno tingkat Kecamatan, Rabu (1/5).

Ada tujuh TPS yang diminta untuk PSU. Diduga warga yang masuk DPK domisilinya dari luar daerah antara lain daerah Malang, Bah Jambi, dan Pematangsiantar. 

1. Kejanggalan dari DPK dan DPT menentukan di luar TPS resminya

KPU Simalungun Didesak Gelar Pemungutan Suara Ulang di Tujuh TPSIDN Times/istimewa

Hitungan sementara ada 199 orang DPK luar daerah yang menyalurkan hak pilihnya tanpa memiliki A5. Terungkap juga adanya pemilih DPT memilih lebih darisatu Tempat Pemungutan Suara (TPS). Kejanggalan ini telah diprotes saat rapat pleno tingkat Kecamatan. Namun tidak ada keputusan penyelenggara yakni KPU soal kecurangan itu.

Golang Harianja, salah Caleg dari PDI Perjuangan menjelaskan, masalah ini terungkap saat rapat pleno rekapitulasi perhitungan suara tingkat Kecamatan Huta Bayu Raja. Persisnya, saat rapat pleno tanggal 25 April 2019. Terhadap hal itu, Golang yang juga saksi dari PDIP pada rapat pleno rekapitulasi kecamatan itu menegaskan, saat itu juga dirinya mengajukan keberatan dengan mengisi formulir DA2.

Sejauh ini pihaknya masih menunggu putusan atas permintaan untuk melakukan Pemungutan Suara Ulang. Kondisi tersebut sudah disampaikan ke Bawaslu Simalungun. “Di pleno tingkat PPK sudah kita sampaikan. Tapi belum ada keputusan, ” katanya, Sabtu (4/5).

Baca Juga: Tabrak Pohon, Polisi Pengawal Logistik Pemilu di Simalungun Meninggal

2. Protes disampaikan sejumlah saksi Parpol

KPU Simalungun Didesak Gelar Pemungutan Suara Ulang di Tujuh TPSIDN Times/istimewa

Selain Golang Harianja sebagai saksi PDIP, saksi dari Partai Golkar, Ramses Panjaitan, saksi Partai Gerindra, Jefri Gultom dan saksi Partai Perindo, Ratna Wati Hutagalung, juga mengajukan keberatan dengan mengisi formulir DA2. Mereka menyatakan hal itu merupakan kejadian luar biasa dan tidak logis, karena pemilih menggunakan E-KTP diluar Simalungun, masuk DPK dan menggunakan hak pilih.

Untuk itu, lanjut Golang, mereka mendesak agar pemungutan suara ulang (PSU) dilakukan di tujuh TPS di Kelurahan Huta Bayu, Kecamatan Huta Bayu Raja, Kabupaten Simalungun. "Itu pelanggaran. Jadi kami minta PSU dilakukan di Huta Bayu," ungkap Golang Harianja sembari menambahkan kasus ini telah diadukan ke Bawaslu.

Apalagi, rapat pleno di Kantor Kecamatan Huta Bayu Raja juga disaksikan (diawasi) oleh Ketua Panwas Kecamatan (Panwascam) Huta Bayu Raja, Suhendra. Bahkan, setelah DA2 ditandatangani Ketua PPK Huta Bayu Raja, Syobirin Purba, DA2 itu diserahkan kepada Ketua Panwascam Huta Bayu Raja.

3. Bawaslu akan mempertanyakan dugaan kecurangan ini saat pleno tingkat Kabupaten.

KPU Simalungun Didesak Gelar Pemungutan Suara Ulang di Tujuh TPSIDN Times/istimewa

Dalam menyikapi permasalahan dugaan kecurangan di sejumlah TPS di Kelurahan Huta Bayu, Komisioner Bawaslu Simalungun Adil Saragih mengatakan akan membahasnya dan mempertanyakannya pada rapat pleno rekapitulasi tingkat Kabupaten Simalungun. "DA2 ini akan kita pertanyakan lagi di pleno kabupaten," ucap Adil Saragih.

Kemudian, tentang pengaduan salah satu Caleg dari PDI Perjuangan, Adil yang merupakan komisioner Bawaslu Simalungun bidang pengawasan mengatakan pihaknya sedang mengkajinya.

Baca Juga: Ingin Tahu Sejarah Simalungun? Bisa Datang ke Museum Ini

Topik:

  • Doni Hermawan

Berita Terkini Lainnya