Komisi Yudisial Kawal Sidang Mantan Bupati Tapteng soal Penipuan CPNS

Sidang ditunda hingga Senin depan

Tapanuli Tengah, IDN Times - Tim Komisi Yudisial Republik Indonesia (KYRI) wilayah Provinsi Sumatera Utara mendatangi pengadilan Negeri Sibolga, Jalan Padang Sidempuan, Kecamatan Sarudik, Tapanuli Tengah, Sumatera Utara, Senin (20/5).

Kedatangan tim KYRI ini bertujuan untuk memantau persidangan terdakwa mantan Bupati Tapteng, Raja Bonaran Situmeang dalam perkara penipuan CPNS tahun 2014.

"Jadi kita disini ada dua maksud, pertama mengawasi hakim, kedua kita melihat situasi apakah persidangan ini berpotensi rusuh atau tidak," kata salah seorang Tim KYRI, Muhrizal.

1. Komisi Yudisial ingin menjaga peradilan agar tetap dihormati masyarakat

Komisi Yudisial Kawal Sidang Mantan Bupati Tapteng soal Penipuan CPNSIDN Times/Hendra Simanjuntak

Dikatakan, selain memantau persidangan RBS, tim KYRI juga mengawasi independensi hakim demi menjaga peradilan ini agar tetap dihormati oleh masyarakat.

Lanjutnya, KYRI juga mendorong perlindungan terhadap badan peradilan, apabila KY menemukan kegaduhan selama persidangan, maka pihaknya akan tetap mengawal persidangan sampai putusan akhir.

"Kita nilai kalau berpotensi mengganggu keamanan, ketertiban dalam persidangan maka KY nanti akan meminta kepada pimpinan untuk tetap mengawal persidangan ini," ungkap Muhrizal.

Muhrizal menjelaskan, pihaknya memiliki tim yang tiap minggunya bergantian untuk mengawal persidangan mantan Bupati Tapteng tersebut.

"Sejauh ini pelanggaran itu belum ada kita temukan, disidang ini lah baru kita pantau sampai putusan nanti," katanya.

Baca Juga: Jadi Terdakwa, Mantan Bupati Tapteng Disebut Beli Tanah Rp6 Miliar

2. Persidangan RBS hadirkan dua saksi yang meringankan

Komisi Yudisial Kawal Sidang Mantan Bupati Tapteng soal Penipuan CPNSIDN Times/Hendra Simanjuntak

Diketahui, sidang mantan Bupati Tapanuli Tengah, Raja Bonaran Situmeang kembali digelar Senin (20/5), dengan agenda mendengarkan keterangan saksi yang meringankan (a de charge) terdakwa.

Dalam agenda sidang yang digelar, dua saksi yang meringankan pengacara kondang itu turut dihadirkan, diantaranya Adeng S Purba, warga Sorkam Tapanuli Tengah, dan Sapta Tampubolon warga Sibolga.

Pada kesempatan itu, Ketua Majelis Hakim, Martua Sagala memberi kesempatan kepada Penasihat Hukum terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum untuk bertanya kepada kedua saksi yang di luar BAP.

Mahmuddin Harahap selaku Penasihat Hukum Bonaran menanyakan tentang keberadaan saksi selama bekerja di PT Widya Indria Sari (WIS) Pinangsori, Tapanuli Tengah. Sebagaimana diungkapkan saksi, bahwa direktur PT WIS adalah Efendi Marpaung.

3. Saksi pertama mengaku Efendi Marpaung membeli alat berat dengan cara dicicil

Komisi Yudisial Kawal Sidang Mantan Bupati Tapteng soal Penipuan CPNSIDN Times/Hendra Simanjuntak

Sapta Tampubolon yang merupakan saksi pertama mengungkapkan, bahwa PT WIS pernah membeli alat berat yang dilakukan oleh Efendi Marpaung kepada pihak Komatsu.

"Setahu saya alat berat itu dibeli dengan cara dicicil oleh Efendi Marpaung," jelasnya di hadapan hakim.

4. Saksi kedua mengaku pernah meminta tolong kepada terdakwa agar adiknya dibantu lulus CPNS

Komisi Yudisial Kawal Sidang Mantan Bupati Tapteng soal Penipuan CPNSIDN Times/Hendra Simanjuntak

Sementara itu, Adeng S Purba dalam kesaksiannya ketika ditanya Mahmuddin mengaku bahwa ia pernah datang menemui Raja Bonaran Situmeang.

Tujuan saksi menjumpai Bonaran untuk minta tolong agar adiknya bisa bantu lolos dalam penerimaan CPNS Tapteng tahun 2014. Namun permintaan itu ditolak Bonaran.

"Saya sampaikan langsung permintaan itu kepada pak Bonaran di rumah dinas nya, agar adik saya bisa dibantu lolos CPNS Tapteng tahun 2014. Hanya saja pak Bonaran saat itu mengatakan, bahwa untuk menentukan lulus tidaknya CPNS bukan di tangan Bupati, melainkan melalui proses ujian dan kemampuan pelamar yang ditentukan oleh pusat. Karena sudah ditolak Bonaran, akhirnya saya pun pulang meninggalkan rumah dinas," bebernya.

5. Hakim tunda persidangan RBS pada Senin mendatang

Komisi Yudisial Kawal Sidang Mantan Bupati Tapteng soal Penipuan CPNSIDN Times/Hendra Simanjuntak

Setelah mendengarkan keterangan dari kedua saksi yang meringankan terdakwa Bonaran Situmeang, Ketua Majelis Hakim menutup persidangan dan akan dilanjut Senin (27/5).

Sidang mantan Bupati Tapanuli Tengah ini bergulir di PN Sibolga terkait dugaan penipuan terhadap CPNS Tapteng tahun 2014 dan dugaan tindak pidana pencucian uang.

Baca Juga: Masyarakat Tapteng Diimbau Tak Terprovokasi People Power

Topik:

  • Doni Hermawan

Berita Terkini Lainnya