Gugatan 2 Parpol Ditolak MK, KPU Simalungun Umumkan Caleg 14 Agustus

Hasil rapat pleno KPU Simalungun

Simalungun, IDN Times - Untuk merampungkan seluruh tahapan Pemilihan Legislatif  (Pileg) tahun 2019, Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Simalungun akan mengumumkan perolehan suara Calon Legislatif (Caleg) yang akan duduk menjadi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah  (DPRD) di Simalungun periode 2019-2024.

Ketua KPUD Simalungun, Raja Ahad Damanik mengatakan, pihaknya telah melakukan rapat pleno tentang penjadwalan pengumuman.

1. Sudah sesuai kesepakatan bersama

Gugatan 2 Parpol Ditolak MK, KPU Simalungun Umumkan Caleg 14 AgustusIDN Times/istimewa

Sesuai kesepakatan bersama, rapat pleno yang dihadiri Bawaslu Simalungun menetapkan pengumuman caleg pada Rabu (14/8) di Hotel Sing A Song, Jalan Asahan, Kecamatan Siantar Timur, Kabupaten Simalungun.

"Kita tinggal penetapan saja calon terpilih dan perolehan kursi partai politik. Kita kerjakan hari Rabu, jam 08.30 WIB dan kita akan mengundang Forkompinda (Forum Komunikasi Pimpinan Daerah), kemudian partai politik peserta pemilu 2019," ucapnya saat dikonfirmasi, Senin (12/8).

Baca Juga: MK Tolak Gugatan NasDem soal Kecurangan, Ini Tanggapan KPU Siantar

2. Penetapan rangkaian dari hasil putusan MK

Gugatan 2 Parpol Ditolak MK, KPU Simalungun Umumkan Caleg 14 Agustuswww.twitter.com/humas_mkri

Menurut Raja Ahad Damanik, penetapan ini tidak lepas hasil putusan Mahkamah Konstitusi  (MK) yang telah menolak Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) atau gungatan yang sebelumnya dilayangkan dua partai politik yakni PKPI dan PDI Perjuangan. "Pertama dari Dapil 5 melalui PDI Perjuangan dan kedua Dapil 6 melalui PKPI," katanya.

3. Ini dua poin yang menjadi dasar porpol menggugat

Gugatan 2 Parpol Ditolak MK, KPU Simalungun Umumkan Caleg 14 AgustusIDN Times/istimewa

Atas dua poin diatas, masing-masing parpol tersebut menganggap bahwa mereka dirugikan sehingga hal ini naik tingkat ke MK. "Persoalan yang digugat adalah ada yang merasa kehilangan suara. Itu di Dapil 6. Kemudian di Dapil 5 yang dipersoalkan adalah PSU (Pemungutan Suarabl Ulang) karena adanya dugaan DPT bermasalah. Ada DPT tambahan" jelas Raja.

Sesuai hasil putusan MK hari Jumat yang lalu, kata Raja Ahad Damanik, semua gugatan diatas telah ditolak secara keseluruhan. "Karena ditolak maka kita melaksanakan pleno. Berdasarkan ketentuan, lima hari setelah putusan maka KPU dalam hal ini KPUD Simalungun wajib menggelar pleno dan itu sudah kita laksanakan. Tinggal penetapan," pungkasnya.

Baca Juga: KPU Simalungun Usulkan Anggaran Rp68 Miliar untuk Pilkada

Topik:

  • Doni Hermawan

Berita Terkini Lainnya