Geruduk Bawaslu Sumut, Massa GNPF Minta Jokowi Didiskualifikasi

Sindir kelompok massa lain yang bawa senjata saat demo

Medan, IDN Times - Ribuan Muslim yang tergabung dalam 'Crisis Center Selamatkan Indonesia' menggeruduk kantor Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Sumatera Utara, di Jalan Adam Malik, Kecamatan Medan Barat, Jumat (10/5) sore. Mereka memprotes dan melaporkan bentuk kecurangan saat proses pemilu serentak 2019.

Massa datang dengan menumpangi mobil, sepda motor dan berjalan sambil membawa bendera tauhid serta meneriakkan takbir dengan mengacungkan dua jari. Tepat di pintu masuk, massa disambut barisan pagar betis polisi wanita (Polwan) dan polisi dari satuan Brigade Mobil (Brimob).

Tujuan demonstrasi massa adalah meminta Bawaslu segera mendiskualifikasi pasangan nomor urut 01 Joko Widodo-Ma'ruf Amin yang mereka anggap curang.

Saat menyampaikan orasinya, Ketua Gerakan Nasional Pengawal Fatwa (GNPF) Ulama Sumatera Utara (Sumut), ustaz Heriansyah menyindir kelompok yang mengatasnamakan dirinya sebagai Solidaritas Rakyat Anti Makar (Sseram) yang duluan menggelar aksi di lokasi sama. Dia mengatakan bahwa ada kelompok yang mengatakan diri sebagai kelompok paling Pancasila, tapi membiarkan kecurangan terjadi.

"Tak cuma itu, bahkan saat menggelar aksi mereka datang dengan menenteng senjata bambu dan senjata tajam. Padahal maklumat Kapolda Sumut sudah melarang itu, kenapa massa yang begitu tidak ditangkap," kata ustaz Heriansyah di atas mobil komando.

1. Massa aksi menyebut Pemilu 2019 adalah pemilu paling menjijikkan dan brutal

Geruduk Bawaslu Sumut, Massa GNPF Minta Jokowi DidiskualifikasiIDN Times/Fadli Syaputra

Selain menyentil Maklumat itu, Heriansyah menyampaikan maksud kedatangan mereka tersebut untuk meminta Bawaslu mengusut segala kecurangan-kecurangan yang terjadi di Pemilu 2019, sejak dari sebelum pemilu hingga sekarang.

"Kita ingin menyampaikan ke Bawaslu bahwa pemilu kali ini adalah pemilu yang paling menjijikkan, paling brutal. Kecurangan yang dilakuakan jauh sebelum pemilu berlangsung," ungkapnya.

Baca Juga: [BREAKING] Massa Pro Prabowo-Sandiaga Berhasil Kepung Bawaslu Sumut

2. Massa meminta agar Joko Widodo didiskualifikasi sebagai calon presiden 2019

Geruduk Bawaslu Sumut, Massa GNPF Minta Jokowi DidiskualifikasiIDN Times/Fadli Syaputra

Heriansyah juga menyampaikan bahwa pihaknya menyaksikan kebohongan terstruktur, masif dan sistematis yang dilakukan oleh pihak calon Presiden dan Wakil Presiden nomor urut 01.

"Untuk itu kami meminta Joko Widodo agar didiskualifikasi sebagai calon presiden 2019. Kedua kita meminta KPU audit Forensik, karena kita menduga ada kesengajaan-kesengajaan yang dilakukan KPU untuk memanipulasi hasil Pilpres," ujar Heriansyah disambut teriakan massa aksi lainnya.

Selanjutnya, sambung Heriansyah, tuntutan massa selanjutnya meminta pihak Bawaslu untuk menghentikan Situng karena itu semua merusak pikiran masyarakat. Heriansyah juga menyampaikan kepada pihak Bawaslu, Polri dan TNI bahwa pihaknya masih sanggup menunda datangnya kesejahteraan. "Tapi kami tidak mampu menyaksikan ketidakadilan," teriak Heriansyah disusul takbir dari massa aksi.

3. Jika ada bukti-bukti kecurangan, Bawaslu akan proses laporan

Geruduk Bawaslu Sumut, Massa GNPF Minta Jokowi DidiskualifikasiIDN Times/Fadli Syaputra

Sementara Ketua Bawaslu Sumut Syafrida mengatakan akan mempelajari petisi yang disampaikan kepada pihaknya. Setiap dugaan pelangaran yang dilaporkan ke pihaknya yang disertai dengan bukti-bukti pasti akan ditindaklanjuti. Syafrida juga tak menampik kan bahwa ketidak percayaan masyarakat kepada penyelenggara pemilu baik itu KPU ataupun Bawaslu begitu besar.

"Tapi sekali lagi, terhadap ketidakpercayaan bapak-ibu tersebut, masih ada ruang untuk membuktikan bahwa jika kami (penyelenggara) pemilu tidak bekerja sesuai aturan yang ada, bapak-ibu bisa melaporkan kami, baik kepada dewan kehormatan penyelenggara pemilu yang bisa mengadili kami," kata Syafrida di hadapan massa aksi.

4. Kapolda Sumut buat maklumat melarang setiap warga menyampaikan pendapat di depan umum dengan senjata

Geruduk Bawaslu Sumut, Massa GNPF Minta Jokowi DidiskualifikasiIDN Times/istimewa

Ustaz Heriansyah menyindir maklumat yang dikeluarkan Kapolda Sumatera Utara kepada warga yang menyampaikan pendapat di depan umum. Dalam Maklumat bernomor Mak/03/V/Huk.12.12/2019 tersebut terdiri dari enam poin, yang ditandatangani langsung oleh Kapolda Sumut Irjen Pol Agus Andrianto.

Di poin ke empat dalam Maklumat itu berbunyi, setiap orang yang menyampaikan pendapat di depan umum dilarang membawa senjata yang membahayakan orang lain apapun bentuknya.

5. Siapa yang membawa senjata akan dikenakan undang-undang darurat

Geruduk Bawaslu Sumut, Massa GNPF Minta Jokowi DidiskualifikasiIDN Times/Prayugo Utomo

Dalam poin keempat maklumat tersebut dijelaskan bahwa pihak yang membawa senjata saat demo akan dikenakan UU Darurat.

"Saat menyampaikan pendapat di muka umum dilarang membawa, memiliki, menyimpan, mengangkut atau menguasai senjata api, amunisi, bahan peledak, senjata tajam, senjata penusuk dan atau senjata pemukul serta peralatan lainnya yang membahayakan. Terhadap pelaku dapat diancam melanggar Undang-Undang Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951," bunyi poin keempat dalam Maklumat yang dibuat Kapolda Sumatera Utara itu.

Baca Juga: [BREAKING] Demontrasi Memanas, Massa: Ayo Tutup Jalannya, Serang!

Topik:

  • Doni Hermawan

Berita Terkini Lainnya