Gara-gara Kelapa Sawit Rp132 Ribu, Ibu Tiga Anak Dipenjara 7 Bulan

Nuria tulang punggung keluarga

Simalungun, IDN Times - Akibat mencuri berondolan kelapa sawit dari kawasan PTPN IV Padang Matinggi Nagori Teladan, Kecamatan Bosar Maligas, Simalungun yang nilainya seharga Rp 132 ribu, janda tiga orang anak harus merasakan pahitnya jeruji besi Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas II Pematangsiantar yang terletak di Jalan Asahan, Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara.

Bagi terpidana, Nuria Sinambela, vonis yang dijatuhkan hakim sangatlah berat. Apalagi membayangkan nasib kehidupan tiga anaknya selama dirinya dalam tahanan. Padahal yang menjadi tulang punggung untuk menutupi perekonomian hanyalah dirinya. Ibu yang tidak memiliki pekerjaan tetap ini pun hanya bisa berdoa pengalaman pahit ini segera berlalu.

1. Nuria dan temannya mengutip berondolan sawit yang berjatuhan

Gara-gara Kelapa Sawit Rp132 Ribu, Ibu Tiga Anak Dipenjara 7 Bulanastra-agro.co.id

Sesuai hasil di persidangan Pengadilan Negeri  (PN) Simalungun, kasus yang menjerat Nuria Sinambela terjadi 23 November 2018. Saat itu, ia berangkat ke perkebunan sawit milik PTNP IV Padang Matinggi Nagori Teladan, Kecamatan Bosar Maligas, Simalungun dengan berjalan kaki sembari membawa karung dengan tujuan untuk memungut berondolan kelapa sawit yang berjatuhan. Perbuatan itu tanpa seizin pihak perusahaan BUMN tersebut.

Usai berhasil mengumpulkan berondolan kelapa sawit sebanyak 6 karung, Nuria Sinambela bersama temannya (saat ini DPO) meninggalkan lokasi. Keesokan harinya, 24 November 2018 mereka kembali dengan mengendarai sepeda motor hendak mengambil berondolan tersebut.

Tidak menyangka, perbuatan mereka diketahui karyawan PTNP IV Padang Matinggi Nagori Teladan hingga kemudian diinterogasi dan berlanjut ke kantor polisi. Berat berondolan kelapa sawit itu sekitar 120 kg x Rp1.100 maka uangnya sebanyak Rp 132 ribu.

Baca Juga: Longsor di Area Proyek Pembangkit Listrik Simalungun, 1 Orang Hilang

2. Vonis 7 bulan penjara

Gara-gara Kelapa Sawit Rp132 Ribu, Ibu Tiga Anak Dipenjara 7 Bulanfreepik.com/aopsan

Nuria Sinambela, divonis kurungan penjara selama 7 bulan. Ketentuan hukum yang dipakai adalah tindak pidana sesuai dalam Pasal 107 huruf d UU No 39 Tahun 2014 Tentang Perkebunan Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana. 

Majelis juga menetapkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Adapun karung goni plastik berisi biji berondolan buah kelapa sawit seberat 120 kg dan 1 unit sepeda motor dikembalikan kepada yang berhak.

3. Tidak masuk pidana ringan

Gara-gara Kelapa Sawit Rp132 Ribu, Ibu Tiga Anak Dipenjara 7 BulanIDN Times/Patiar Manurung

Menurut Humas PN Simalungun, Aries Kata Ginting SH, apa yang diperbuat Nuria Sinambela tidak masuk kategori ringan sebagaimana dalam Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 2/2012 pasal 364 KUHP.

"Di sana memang dijelaskan bahwa setiap perbuatan pencurian jika harga barang yang dicuri tidak lebih dari Rp2,5 juta maka dipidana dengan penjara paling lama 3 bulan. Namun dalam pertimbangan hakim, Nuria melanggar Pasal 107 huruf d UU No 39 Tahun 2014 Tentang Perkebunan dengan vonis 7 bulan penjara," jelasnya.

Ditambahkan, ketua majelis Hakim Abdul H Nasution tidak boleh menjatuhkan vonis jauh dari tuntutan Jaksa yang  menuntut selama 1 tahun penjara. "Ini undang-undangnya khusus yaitu undang-undang perkebunan. Bukan menggunakan KUHP. Itulah perbedaannya. Maka tidak berlaku keputusan Mahkama Agung yang menyatakan soal tipiring (tindak pidana ringan)," terangnya.

Baca Juga: Teman yang Bunuh Novita, Gadis Simalungun Baru Dikenal Lewat Facebook

Topik:

  • Doni Hermawan
  • Arifin Al Alamudi

Berita Terkini Lainnya