Dua Pengedar Sabu Divonis Penjara Seumur Hidup, Satu Masih Mahasiswa

Bawa 20 kg sabu dari Riau, tertangkap saat bayar tol

Medan, IDN Times - Majelis hakim Pengadilan Negeri Medan menjatuhkan sanksi berat berupa vonis penjara seumur hidup kepada dua terdakwa Iin Fauza, 32 dan rekannya Irfan Fadli, 36 di Pengadilan Negeri Medan, Kamis (20/6). Keduanya terbukti bersalah membawa narkotika jenis sabu seberat 20 kilogram dari Riau menuju Medan. 

Salah satu dari dua pemuda itu bahkan masih berstatus mahasiswa semester VI salah satu universitas di Riau. Saat disuruh berdiri oleh majelis hakim yang membaca keputusan, keduanya hanya bisa tertunduk pasrah. 

Baca Juga: Petugas Bea Cukai Sumut Gagalkan 16 Kg Narkotika dari Ethiopia

1. Keduanya melanggar pasal 114 tentang Narkotika

Dua Pengedar Sabu Divonis Penjara Seumur Hidup, Satu Masih MahasiswaDok.IDN Times/istimewa

Ketua majelis hakim Richard Silalahi menyatakan perbuatan kedua terdakwa terbukti melanggar pasal 114 Ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika.

"Terdakwa terbukti bersalah melakukan permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan-I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya lebih dari lima gram," ungkap Richard.

2. Terdakwa terbukti tidak mendukung upaya pemerintah dalam memberantas narkoba

Dua Pengedar Sabu Divonis Penjara Seumur Hidup, Satu Masih MahasiswaDok.IDN Times/istimewa

Masih dikatakan Richard, adapun hal yang memberatkan kedua terdakwa adalah, perbuatan mereka tidak mendukung upaya pemerintah untuk memberantas tindak pidana narkoba. "Sedangkan hal-hal yang meringankan nihil," ujar Richard.

Putusan yang dijatuhkan oleh majelis hakim sama dengan tuntutan yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Belman Tindaon dalam persidangan sebelumnya.

Menyikapi putusan ini, kedua terdakwa menyatakan, "Pikir-pikir yang mulia," ucap keduanya kompak setelah hakim membacakan keputusannya.

3. Kedua terdakwa ditangkap di pintu keluar tol Amplas

Dua Pengedar Sabu Divonis Penjara Seumur Hidup, Satu Masih MahasiswaDok.IDN Times/istimewa

Berdasarkan isi dakwaan, Iin Fauza beserta rekannya Irfan Fadli ditangkap di pintu keluar Tol Amplas, Kelurahan Timbang Deli, Kecamatan Medan Amplas, pada 14 Oktober 2018 tahun lalu.

Penangkapan terhadap keduanya berawal dari informasi masyarakat yang diterima tiga personel Dit Res Narkoba Polda Sumut saat sedang melakukan patroli. Dalam informasi tersebut, kedua terdakwa dengan mengendarai mobil Daihatsu Xenia abu-abu metalik BM 1595 QS, sedang membawa sabu dari Riau dengan tujuan Medan.

Keduanya diringkus saat hendak membayar tol. Ketika akan dihentikan polisi, teman kedua terdakwa bernama Chandra berhasil kabur dan kini sudah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Sewaktu penangkapan, para pelaku sempat berusaha kabur, namun polisi berhasil menghentikan mobil yang ditumpangi terdakwa dengan kondisi ban depan mobil pecah.

Dari penangkapan itu, polisi turut menyita barang bukti berupa 2 buah Polo In Sport warna hitam yang berisi sabu sebanyak 20 bungkus yang total beratnya 20 kilogram.

Baca Juga: Divonis Hukuman Mati, Junaidi: Saya Kutuk Dunia Akhirat Kau Jaksa!

Topik:

  • Doni Hermawan

Berita Terkini Lainnya