Bawaslu Tapteng Gelar Sidang Caleg yang Diduga Palsukan Data
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Tapteng, IDN Times- Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Tapanuli Tengah, Sumatera Utara menggelar sidang penanganan pelanggaran administratif pemilu Tahun 2019, Jumat (5/4). Sidang yang digelar ini terkait laporan Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Kabupaten Tapanuli Tengah terhadap calon legislatif partai NasDem, Imam Safii Simatupang atas dugaan pemalsuan identitas.
"Sidang kali ini terkait laporan Ketua Umum Cabang HMI pada tanggal 2 April 2019," kata ketua Divisi Organisasi Sumber Daya Manusia Data dan Informasi, Safran Matondang.
Sementara itu, Ketua umum HMI Tapteng Yusuf Damanik mengatakan, bedasarkan bukti yang ada bahwa calon legislatif atas nama Imam Syafii diduga melakukan pemalsuan identitas. "Makanya kami yakin dan percaya bahwa laporan ini akan ditanggapi Bawaslu Tapteng," jelasnya.
1. HMI Tapteng nilai KPU Tapteng lalai
Dia juga mengatakan bahwa dengan ditemukannya data palsu dari salah satu caleg Tapteng ini membuktikan bahwa pihak KPU Tapanuli Tengah dinilai lalai dalam melakukan pendataan administratif pemilu.
"Kenapa saya bilang seperti itu, ya karena tadi, terlapor (Imam Safii) mengatakan dia sudah melampirkan berkas yang sudah lengkap ke KPU dan akta cerai dan KTP. Semua sudah lengkap, tapi kenapa di silon dan di pom BB 2 DPRD Kabupaten masih ada tertulis status menikah, kalau pun ada status menikah untuk apa akta cerai tadi," katanya.
Baca Juga: Jelang Masa Kampanye, KPU Tapteng Gelar Dialog dengan Insan Pers
2. KPU akan dihadirkan di sidang selanjutnya
Yusuf juga menjelaskan dalam perkara ini, pihak KPU juga akan dihadirkan ke Bawaslu Tapteng untuk melakukan proses selanjutnya pada Kamis 11 April 2019 mendatang."Kita tunggu aja kelanjutan sidangnya," katanya.
Dalam sidang yang digelar ini, seluruh divisi pun turut hadir untuk mendengar keterangan kedua belah pihak dintaranya, Divisi Organisasi Sumber Daya Manusia Data dan Informasi, Safran Matondang, Divisi Bidang Pengawasan, Zirzie Saidan Panjaitan, dan Divisi Organisasi Sumber Daya Manusia Data dan Informasi, Setiawati Simanjuntak.
3. Imam Safii siap lakukan perbaikan jika terbukti
Imam Safii menanggapi hal itu membantah dirinya melakukan pemalsuan data. Menurutnya saat melakukan pendaftaran, dalam laporan KPU Tapteng dirinya telah melampirkan KTP, KK dan juga cerai hidup. "Kalau saya ada memalsukan berarti saya sudah masuk penjara dong," katanya.
Dirinya juga menambahkan, kalaupun ada permasalahan dalam administratif, dirinya juga mengatakan siap untuk melakukan perbaikan. "Wajarnya itu sebagai generasi muda HMI bisa memantau pemilu di Tapanuli Tengah," kata Imam.
Baca Juga: Ustaz Riza Muhammad Beri Pesan untuk Masyarakat Tapteng