2 Tersangka Korupsi Anggaran Smart City Belum Ditahan, Ini Kata Jaksa

Kerugian negara ditafsir Rp400 juta

Pematangsiantar, IDN Times- Kepala Dinas Komunikasi dan Informasi (Kominfo) Posma Sitorus dan Sekretarisnya Acai Sijabat sudah ditetapkan tersangka kasus tindak pidana korupsi atas pengerjaan smart city pada Dinas Pemko Pematangsiantar.

Bukan soal hanya status, Posma Sitorus juga sudah dua kali tidak memenuhi panggilan jaksa. Alasan pertama karena sedang tugas luar dan kedua karena sakit. Sementara Acai Sijabat baru satu kali tidak memenuhi panggilan. Jaksa beralasan juga penahanan kepada kedua tersangka tidak dilakukan dengan pertimbangan, tidak akan menghilangkan barang bukti, tidak memiliki kesempatan melakukan tindakan yang sama dan selaku pejabat diyakini tidak akan melarikan diri.

1. Mangkir dari panggilan tanpa alasan bisa dijemput paksa

2 Tersangka Korupsi Anggaran Smart City Belum Ditahan, Ini Kata JaksaDok.IDN Times/istimewa

Terkait ini,  Dostom Hutabarat selaku Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) mengatakan bahwa langkah berikutnya yang akan diambil adalah melayangkan panggilan ketiga buat Posma Sitorus. Ditanyakan apa penyakit Posma Sitorus, Dostom Hutabarat mengaku kurang memahaminya.

"Memang sejak ada konferensi pers (penetapan tersangka) atau mulai Acai dipanggil mungkin, memang pikirannya berdiamika sekali mungkin sih, jadi kita tidak tahu apakah benar-benar sakit atau karena pikiran. Mungkin karena psikologis kita kurang tahu. Tapi kami akan tetap menjadwalkan ulang untuk minggu depan," jelasnya, Rabu (31/7).

Baca Juga: Kasus Smart City, Kejari Tetapkan Kadis Kominfo Siantar Tersangka

2. Jika kelak tidak memenuhi panggilan dengan alasan tertulis maka langkah lain dipikirkan jaksa

2 Tersangka Korupsi Anggaran Smart City Belum Ditahan, Ini Kata JaksaIDN Times/Gideon Aritonang

Mengingat Posma Sitorus tidak bisa hadir dua kali memenuhi panggilan jaksa dengan alasan tertulis, dan untuk mencegah hal ini tidak terulang, Dostom Hutabarat mengaku sebagai ketua tim akan memikirkan langkah-langkah selanjutnya. "Tapi kalau masih kondisi pikirannya berdinamika minggu depan, kita kasih dulu ketenangan dulu. Mudah-mudahan minggu depan sehat," jawabnya. 

Namun Dostom Hutabarat berjanji jika dalam panggilan selanjutnya tidak memenuhi panggilan dan tidak ada alasan tertulis dari tersangka Posma Sitorus, maka sesuai prosedur akan digelar panggilan paksa. "Tetapi kalau ada penjelasannya akan kita layangkan lagi panggilan," jelasnya.

3. Jaksa menunggu BPKP guna memastikan jumlah kerugian negara

2 Tersangka Korupsi Anggaran Smart City Belum Ditahan, Ini Kata JaksaDok.IDN Times/istimewa

Disinggung mengenai hasil Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan  (BPKP), apakah sudah diterima Kejaksaan atau tidak? Dostom Hutabarat mengatakan bahwa hal itu menjadi rahasia internal kerja mereka. Bagi Kejaksaan, BPKP hanya untuk menguatkan atau memastikan besaran kerugian negara. Kalau sejauh ini ditafsirkan negara rugi Rp400 juta lebih.

4. Tanpa hasil BPKP kasus bisa berlanjut ke persidangan

2 Tersangka Korupsi Anggaran Smart City Belum Ditahan, Ini Kata JaksaFacebook/Posma Sitorus

Namun ia memastikan bahwa peningkatan kasus ini bisa masuk ke persidangan tanpa BPKP mengingat adanya bukti-bukti lain. Menurutnya, banyak kasus dugaan korupsi berproses secara tuntas tanpa menunggu BPKP. Dijelaskan, dalam pembuktian suatu kasus dugaan korupsi ada lima hal yang perlu diperhatikan, yakni saksi, surat, keterangan ahli, petunjuk dan keterangan tersangka. 

"Keterangan tersangka tidak mungkin. Keterangan saksi antara mungkin dan tidak mungkin karena ada yang membela dan yang tidak. Kalau dari BPKP ada dua yakni sebagai ahli dan sebagai surat. Surat itulah yang kita harapkan. Semua punya kemauan bersama terhadap penegakan hukum khususnya mengenai korupsi. Dan, kami kemarin koneksi bagus kok," ucapnya.

Baca Juga: 5 Pejabat Pemko Siantar yang Terjerat Kasus Korupsi 2019

Topik:

  • Doni Hermawan
  • Arifin Al Alamudi

Berita Terkini Lainnya