Melirik Dugaan Korupsi PSR Belasan Miliar di Langkat

Langkat, IDNTimes - Sempat mencuat dan menjadi perhatian publik periodik pertengahan tahun 2021, penyelidikan kasus dugaan korupsi Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) yang ditangani pihak kepolisian Polres Langkat kini jalan di tempat alias mengendap. Padahal petugas telah melakukan penyelidikan hingga ke lokasi di Desa Besilam Bukit Lembasa, Kecamatan Wampu, Kabupaten Langkat, Sumatra Utara.
Bahkan, Kapolres AKBP Edi Sinulingga yang menjabat kala itu disebut-sebut telah menemukan kerugian negara.
1. Kerugian negara mencapai belasan milliar, salah satu kasus dugaan korupsi terbesar
Hasil Audit Investigasi (AI) Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) perwakilan Sumatra Utara (Sumut), ditemukan kerugian negara mencapai belasan milliar Rupiah. Ini merupakan angka kerugian negara yang cukup fantastis.
Jika terbukti, bisa dibilang menjadi salah satu tindak pidana korupsi terbesar di Sumatra Utara (Sumut). Sayang, tim penyidik Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang melakukan penyelidikan di Juli 2021 belum juga berhasil mengamankan atau menangkap terduga pelaku dan aktor utama.
Baca Juga: Mangrove Sumut Rusak Parah, Restorasi Mutlak Cegah Petaka
2. Hasil penyidikan 8 orang disebutkan sudah ditetapkan tersangka
Padahal, proses penyelidikan sudah naik menjadi penyidikan (sidik) bulan Februari 2022 lalu. Tidak hanya itu, petugas juga telah menetapkan tersangka. Ada sedikitnya 8 orang yang disebut ditetapkan tersangka.
Mulai dari perangkat desa, mantan kepala dinas dan kontraktor hingga sang mafia. Dalam kasus dugaan korupsi ini, disebut mafia berkedok kelompok tani (koptan) bermain. Mereka menyulap lahan perkebunan kelapa sawit pribadi dan menciptakan kelompok tani (koptan).
3. Dari dana PSR Rp30 miliar, belasan milliar sudah dicairkan dan sisanya dibekukan
Sedikitnya dana PSR yang sudah keluarkan oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) sekitar Rp13 miliar. Dengan naiknya kasus ini, dana dibekukan dengan jumlah yang disetujui mencapai 38 Milliar Rupiah.
Kanit Tipikor Polres Langkat Ipda Chris, yang coba dikonfirmasi seolah enggan berkomentar. Pesan WhatsApps yang dilayangkan tak kunjung dibalas.
Terpisah Kasat Reskrim Iptu Luis Beltrand mengakui, kasus PSR masih terus ditindaklanjuti dan sejauh ini sudah masuk proses penyidikan. "Masih proses penyidikan bang," kata Luis, melalui pesan WhatsApp.
Bahkan diakuinya, jika sejauh ini pihak kepolisian sudah menetapkan tersangka. Tapi dirinya lupa nama-nama orang yang ditetapkan tersangka. Ironisnya, meski sudah ditetapkan tersangka tak satupun yang ditahan.
"Siap sementara sudah 8 orang yang sudah ditetapkan tersangka bang. Siap yang DPO 6 orang dan wajib lapor 2 orang bang. Namanya tersangka saya lupa, nanti saya kirim bang," tegas dia.
Baca Juga: Penyerobotan Kawasan Lindung Karang Gading, Kebun Sawit Akuang Disita