Keterangan Saksi di Sidang Kerangkeng Berbeda dari Pemeriksaan Polisi

Sidang lanjutan Kerangkeng Bupati Langkat nonaktif TRP

Langkat, IDN Times - Sidang kasus kekerasan yang terjadi di kerangkeng milik Bupati Langkat Nonaktif, Terbit Rencana Peranginangin kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Stabat Jalan Proklamasi, Kecamatan Stabat, Kabupaten Langkat, Sumatra Utara, Jumat (12/8/20222). Masih beragendakan mendengarkan keterangan saksi, persidangan dimulai sekitar pukul 11.00 WIB.

Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Halida Rahardhini, Hakim Anggota Andriansah dan Dicki Irvandi. Tiga perkara terdaftar dengan nomor perkara 467/Pid.B/2022/PN Stb atas nama Terdakwa Dewa PA, dkk dan 468/Pid.B/2022/PN Stb atas nama Terdakwa Hermanto Sitepu alias atok, dkk serta 469/Pid.B/2022/PN Stb atas nama Terdakwa Terang Ukur Sembiring alias Terang, dkk.

Kali ini ada 5 saksi yang dihadirkan dalam persidangan. Para saksi kali ini yakni Kompol Jamal Purba selaku saksi pelapor dan Awi Chandra selaku Kepala Puskesmas (Kapustu) Namu Ukur. Kemudian Robin Ginting (19) mantan penghuni kerengkeng, Jonter Silalahi (40) yang ikut serta yang menjemput Sarianto Ginting, penghuni kerangkeng yang tewas serta Joshua (28) teman terdakwa Dewa Perangin-Angin.

Dari sidang pertama hingga kelima, sedikitnya sudah 13 saksi yang dihadirkan di persidangan untuk kematian korban, Sarianto Ginting. Namun dari keterangan saksi-saksi, seolah berbanding terbalik dengan penyelidikan dan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) kepolisian.

1. Saksi Polri paparkan proses awal penyelidikan kematian Sarianto

Keterangan Saksi di Sidang Kerangkeng Berbeda dari Pemeriksaan PolisiSaksi dari kepolisian yang memaparkan hasil penyelidikan dan BAP terkait kekerasan kereng bupati langkat nonaktif (IDN Times/ Bambang Suhandoko)

Hasil dari keterangan saksi dan penyelidika yang dilakukan kepolisian yang dikemukakan oleh Kompol Jamal Purba, selaku pelapor dalam laporan tipe A ada 5 saksi awal yang di BAP. Namun sempat terjadi perdebatan soal nomor laporan. Berdasarkan yang diterima penasihat hukum, ada dua nomor laporan tipe A yang dikeluarkan oleh pihak kepolisian yakni nomor 263 dengan nomor 264. "Siap, saya ingat yang mulia. Saat itu saya membuat laporan tipe A dengan nomor 263," timpal dia.

Jamal menyebut kepolisian beberapa kali mendatangi lokasi untuk melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) kerangkeng yang berada rumah pribadi Terbit Rencana Perangin-angin di Desa Raja Tengah, Kecamata Kuala, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara.

"Kami melakukan penyelidikan dengan langsung turun lokasi. Di sana kami sempat melihat para penghuni kerangkeng masih di dalam," terang dia.

"Menurut keterangan saksi-saksi yang kita periksa, pada tanggal 13-14 Juli 2021 tidak ada kontak fisik. Masih di kereng dalam keadaan lemas si Sarianto Ginting ini, ada kasih makan, tetapi obat gak ada," ujar Jamal menuturkan dari hasil pemeriksaan lima orang saksi pelapor di hadapan ketua majelis hakim.

Kemudian tanggal 15 Juli 2021, terang dia, terdakwa Dewa bersama kawan-kawannya menghampiri kerangkeng satu yang dihuni Sarianto Ginting.

"Dewa sempat menanyakan kepada Sarianto,   'Eh kau kasus sabu kan', cuma diduga karena jawaban Sarianto tak diterima Dewa, Dewa pun memerintahkan salah satu rekannya (terdakwa Hendra Surbakti) menyuruh Sarianto bergantung di jeruji besi, dan dipukuli badannya pakai selang," kata Jamal.

2. Polisi yakini jika jenazah meninggal akibat ada kekerasan yang dialami korban

Keterangan Saksi di Sidang Kerangkeng Berbeda dari Pemeriksaan PolisiSaksi dari kepolisian yang memaparkan hasil penyelidikan dan BAP terkait kekerasan kereng bupati langkat nonaktif (IDN Times/ Bambang Suhandoko)

Lalu dari hasil penyelidikan, dijelaskan dia kepada majelis hakim, dari hasil kekerasan yang dilakukan itu pihak kepolisian juga menemukan beberapa barang bukti yang diduga digunakan untuk melakukan dugaan pengadiayaan. Adapun beberapa barang bukti yang disita berupa selang, gayung diduga untuk memandikan korban yang sudah meninggal, bangku dan kain.

"Dari semula awal dilakukan pemeriksaan dan hasil autopsi yang dilakukan degan melakukan ekshumasi terhadap jenazah. Diyakini jika jenazah meninggal akibat ada kekerasan yang diterimannya," papar dia.

Jamal menambahkan, pada tanggal 9 Februari 2022 pihaknya melakukan gelar perkara, setelah mendapat laporan pada tanggal 2 Februari 2022, karena ada dugaan orang tewas akibat penganiayaan di kerangkeng tersebut.

"Tanggal 11 Februari 2022 kita minta ekshumasi, dan kita dapat surat dokter ahli forensik, kesimpulannya matinya korban Sarianto Ginting ini karena ada pendarahan pada kepala sebelah kiri, dan lainnya," kata Jamal.

Dari saksi-saksi yang diperiksa, disebutkan, Dewa Perangin-angin sempat memerintahkan agar Sarianto, digantung dengan posisi kaki tidak menjejak tanah. Bahkan ada kontak fisik yang sempat dilakukan Dewa, anak kandung Terbit Rencana Perangin-angin, kepada korban.

"Ada kontak fisik juga Bu hakim, seperti perlakuan Dewa yang membakar plastik dan diteteskan kepada badan korban Sarianto. Bahkan dia (Dewa) memerintahkan agar mengambil lakban untuk membungkam mulut korban dan mengikat tangannya," sebut dia.

3. Polisi sebut, Dewa perintahkan melakban dan memukuli korban hingga dimasukkan ke kolam

Keterangan Saksi di Sidang Kerangkeng Berbeda dari Pemeriksaan PolisiSaksi dari kepolisian yang memaparkan hasil penyelidikan dan BAP terkait kekerasan kereng bupati langkat nonaktif (IDN Times/ Bambang Suhandoko)

Tidak sampai di situ, lalu terdakwa memerintahkan pengurus kerangkeng untuk membawa korban ke sebelah kerangkeng. Di sana sempat terjadi aksi pemukulan dengan menggunakan kayu yang dilakukan Dewa. "Rajisman Ginting alias Rajes, disuruh ambil lakban untuk mengikat tangan dan melakban mulut korban," terang dia.

Puas melakukan penganiayaan, ungkap dia, lalu lakban yang sempat membelenggu tangan dan mulut Sarianto, dibuka. Di sini, barulah korban dimasukkan dalam kolam yang berada tepat di depan kereng. "Sarianto sempat menampakkan diri atau muncul dari kolam, sambil mengacungkan jempol, dirinya berteriak 'mantap Wa',"  sahut dia.

Namun setelah Sarianto, kembali menyelam, tubuhnya tidak timbul lagi. Melihat kejadian itu, Dewa Perangin-Angin sempat panik dan meminta Rajisman, mengangkat korban serta memeriksa urat nadi Sarianto Ginting.

"Dewa ada menekan urat nadi, memastikan masih bernyawa atau tidak. Dewa pun perintahkan rekannya untuk membawa Sarianto ke klinik di luar kerangkeng. Tak lama Rajisman Ginting alias Rajes mengatakan jika nyawanya sudah tidak ada lagi," tegas Jamal.

Baca Juga: Sidang Kerangkeng Digelar Hingga Larut Malam, Ini Kata Komisi Yudisial

4. Kepala Pustu mengaku hanya tahu sebatas penggunaan ambulas mengantar jenazah

Keterangan Saksi di Sidang Kerangkeng Berbeda dari Pemeriksaan PolisiKepala Pustu Namu Ukur, yang duduk dipersidangan untuk dimintai keterangan sebagai saksi (IDN Times/ Bambang Suhandoko)

Sementara saksi kedua yang dihadirkan Awi Chandra Kepala Puskesmas Namu Umur, menjelaskan penggunaan ambulans yang mengantar jenazah Sarianto ke rumah duka. Dirinya tidak pernah mengetahui adanya aksi pemukulan disertai penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal.

"Penggunaan ambulanN namukur digunakan untuk membawa mayat. Yang membawa ambulans Fendi Irawan. Memang ada izin, yang meminta izin Suparman melalui sambungan seluler. Suparman ini perawat di Puskesmas Namu Ukur," terang dia.

Soal disinggung soal jenazah siapa yang dibawa, Awi tidak mengetahuinya. "Saya juga tidak tau dari mana kemana saya. Meninggal karena apa saya tidak tau. Tahunya setelah diterangkan Fendi, bahwa mayat dari kerangkeng milik Pak Bupati," kata Awi.

Pria yang menjabat sebagai Kepala Puskesmas Namu Ukur ini sejak tahun 2015 sampai sekarang ini, sebelumnya sudah mengetahui adanya kerangkeng ini.

"Sebelumnya sudah tau ada kerangkeng. Tetapi tidak pernah menjemput mayat atau pasien di kerangkeng. Pernah saya ke kerangkeng, hari itu swab anggota kerja ataupun binaan kerangkeng. Sewaktu itu keluar semua tidak ada di dalam kerangkeng. Pada saat itu kedua terdakwa ini tidak terlihat," tegas Awi.

5. Saksi akui memberikan jawaban sebenarnya di persidangan

Keterangan Saksi di Sidang Kerangkeng Berbeda dari Pemeriksaan PolisiSaksi dalam sidang kerangkeng bupati diambil sumpahnya (IDN Times/ Bambang Suhandoko)

Demikian juga dengan saksi Robin Ginting (19) mantan penghuni kerangkeng milik Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin-Angin. Sejumlah pertanyaan yang disampaikan oleh ketua majelis hakim dan JPU, dijawab oleh saksi Robin tidak sesuai Berita Acara Pemeriksaan (BAP) polisi.

"Ini mana keterangan kamu yang benar, yang di BAP dengan apa yang kamu sampaikan di persidangan berbeda. Kamu sudah disumpah lo, beri keterangan yang sebenarnya," tanya Ketua Majelis Hakim, Halida.

Robin mengatakan, jika jawaban yang diberikan di hadapan ketua majelis hakim adalah jawaban yang sebenarnya. "Ini jawaban saya yang sebenarnya Bu. Karena pada malam itu saya diperiksa di Hotel Grand Sentral pada dinihari hingga pukul 07.00 WIB pagi, saya mengantuk," sahut Robin.

Robin mengakui dirinya benar memang merupakan penghuni kerangkeng yang sudah keluar sejak Oktober 2021. "Saya masuk pada bulan April 2021 sebagai pecandu narkoba. Gunakan narkotika sejak SMA. Orangtua yang masukkan saya. Mamak (Ibu) percaya di situ saya bisa berubah, sembuh," ujar Robin.

Saat dirinya masuk kerangkeng, terang dia, dirinya sempat bertemu dengan Sarianto Ginting dan berada di dalam satu sel. "Saya gak tau Sarianto ini masuknya kapan," terang Robin.

"Awalnya Sarianto sudah sakit, sudah kurus dan sesak. Saya gak tau meninggal karena apa. Dia masuk ke kerangkeng saya gak melihat. Setahu saya dia masuk tidak ada yang mukul. Pembina ada nanya waktu itu, Sarianto jawab cuma minum tuak," timpal dia. 

Namun Robin tidak menampik jika Sarianto, disuruh bergantung. "Disuruh gantung saya dengar. Tetapi gak tau siapa yang suruh. Ambil lakban saya enggak mendengar. Saya gak lihat karena saya nunduk di dalam kerangkeng. Dibawa keluar Sarianto ada. Dimasukkan ke dalam kolam pun saya enggak melihat," ungkap Robin.

"Saya juga pernah disuruh bergantung karena saya melawan. Sikap taubat juga pernah," sambung dia.

6. Saksi menyebut dan mendengar dari temannya jika korban sakit

Keterangan Saksi di Sidang Kerangkeng Berbeda dari Pemeriksaan PolisiSidang kerangkeng bupati langkat nonaktif yang digelar dan menghadirkan saksi-saksi (IDN Times/ istimewa)

Ditanyai soal tewasnya Sarianto, Robin tidak dapat menjelaskan secara detail. Karena apa yang ia sampaikan juga tidak sesuai dengan BAP polisi. "Kata kawan-kawan, Sarianto meninggal sakit," ujar Robin.

Robin pun mengenali kedua terdakwa Dewa dan Hendra Surbakti. Sebab selama enam bulan pernah melihat kedua terdakwa di pabrik kelapa sawit milik bupati.

Kemudian saksi Jonter Silalahi (40) yang ikut serta menjemput Sarianto Ginting pertama kali mengatakan, bahwa ia diajak oleh pria yang kerap dipanggil Tarion.

"Saya gak tau mau jemput orang. Dan baru pertama kali ikut jemput gitu. Yang turun saat itu, saya, Rajes dan Tarion sembiring, sedangkan yang bawa mobil Uci Surbakti. Kami menjemput Sarianto di bengkel adiknya. Sarianto berontak, kami tetap menggiring agar Sarianto masuk. Saya pegang pinggul korban, dan keduanya masing-masing pegang kedua tangan Sarianto," ungkap Jonter.

Bersama ketiga orang lainnya, dia menjemput Sarianto Ginting dan langsung diantar ke kerangkeng. Mereka naik mobil Avanza tidak tau milik siapa. Selama menjemput Sarianto, ia tidak ada terjatuh, tapi dia tetap bertahan agar tidak dibawa. Alhasil ditarik dari dalam mobil agar masuk. " Di dalam mobil tidak ada berontak. Hanya berkisar 2-3 menit, Sarianto bertanya apa salahnya," ungkap Jonter.

Mendengar pertanyaan Sarianto, Jonter menambahkan bersama ketiga temannya yang menjemput Sarianto waktu itu, tidak ada menerangkan asal mereka dari mana.

"Kami tidak ada menjelaskan kami dari mana, cuma kami tanya ke dia, apakah Sarianto pencandu narkotika. Kalau pemukulan tidak ada," papar Jonter.

7. Sebelum meninggal, saksi sempat melihat korban makan dan mual karena sakit

Keterangan Saksi di Sidang Kerangkeng Berbeda dari Pemeriksaan PolisiSidang kerangkeng bupati langkat nonaktif yang digelar dan menghadirkan saksi-saksi (IDN Times/ istimewa)

Begitu tiba di kerangkeng, Sarianto Ginting langsung dituntun oleh Jonter ke dalam kerangkeng. Diakui dia, kedua terdakwa tidak ada dil okasi saat Sarianto tiba di kerangkeng, dan belum pernah ketemu juga. Tiga hari setelah diantar, Sarianto meninggal.

"Saya gak tau meninggal karena apa, Siang sebelum meninggal, saya sempat jumpa Sarianto yang sedang makan. Tapi dia mual, dan katanya dia masuk angin," sebut Jonter.

"Ada dua akses jalan menuju kerangkeng. Kami dari samping dekat pohon sawit. Tidak ada yang jaga di pintu masuk," timpal Jonter kembali.

Hal senada juga sempat diutarakan saksi lain Joshua (28). Bahwa dirinya tidak mengenal Sarianto Ginting. Cuma sewaktu Sarianto tewas dirinya berada di lokasi. 

"Tidak kenal, kenal sama Dewa aja. Tidak sering datang ke kerangkeng. Meninggalnya korban kalau tidak salah saat saya mau membeli sawit sekitar pukul 17.00 WIB," kata Joshua.

Pada saat itu Joshua dan terdakwa Dewa berada di dekat kandang ayam yang tak jauh dari kerangkeng. Bahkan Joshua mengatakan, sempat melihat Sarianto jalan dari samping dapur kerangkeng menuju ke kolam.

"Saya pun hanya menoleh saja. Sedangkan Dewa di depan saya sedang memberikan makan ayam. Dan mendengar suara orang berenang di kolam. Saya spontan berdiri, melihat ke belakang, kok gak ada suara orang berenang tadi. Saya bilang, 'woi tengok itu', ada orang dari tempat pembinaan itu melihat," ujar Joshua.

"Saya lihat ada beberapa yang berenang mengangkat Sarianto. Saya tidak mendekati kolam, dan Dewa tidak ada lagi di hadapan saya, dan sudah berada di depan kerangkeng," ujar Joshua.

"Dewa memompa dada Sarianto. Dan yang lain di situ juga. Dan Dewa pun memeriksa denyut nadi Sarianto," sambungnya.

Joshua juga sempat mendengar ada seseorang yang mengatakan untuk membawa Sarianto ke klinik.

"Saya dengar, bawa aja ke klinik. Dan saya serta Dewa pun pergi hitungan (sawit) di rumah Dewa, dan saya gak tau Sarianto dibawa ke klinik. Saya dengar dari orang kalau Sarianto meninggal tenggelam," ujar Joshua.

Pria berkulit putih dan berewokan ini menambahkan, sebelumnya ia udah mengetahui soal kerangkeng milik Bupati Langkat nonaktif ini. "Saya tahunya hanya tempat pembinaan pecandu narkotika," tegas Joshua.

Para terdakwa masing-masing Dewa Perangin-angin yang merupakan anak kandung TRP bersama Hendra Surbakti didakwa dengan Pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP atau Pasal 351 ayat 3 KUHP.

Terdakwa Terang Ukur Sembiring, Junalista Surbakti, Suparman Peranginangin, dan Rajisman Ginting didakwa dengan Pasal 7 ayat (1) UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, atau Pasal 7 ayat (2) UU TPPO jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Terdakwa Hermato Sitepu dan Iskandar Sembiring didakwa dengan Pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP atau Pasal 351 ayat 3 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1.

Baca Juga: Kesaksian Sepupu dan Sopir Pengantar Jenazah Korban Kerangkeng Bupati 

Topik:

  • Doni Hermawan

Berita Terkini Lainnya