JPU Tunda Baca Tuntutan Terdakwa Kerangkeng, Majelis Hakim Berang

JPU beralasan butuh waktu karena faktor restitusi 

Langkat, IDN Times -Pembacaan tuntutan para terdakwa sidang kasus kekerasan kerangkeng manusia milik Bupati Langkat Nonaktif Terbit Rencana Perangin Angin yang harusnya digelar di Pengadilan Negeri Langkat, Stabat, Sumatra Utara, Rabu (9/11/2022). Jaksa penuntut umum (JPU) mengaku butuh waktu untuk merumuskan tuntutan kepada terdakwa.

Hal ini membuat Ketua Majelis Hakim Halida Rahardhini berang. Pasalnya dia sudah berulang kali mengingatkan jika persidangan terikat masa tahanan para terdakwa sehingga dibutuhkan keseriusan dan kesiapan semua pihak yang terlibat dalam persidangan. 

1. Jadwal sidang yang meskinya dimulai pukul 10.00 WIB molor menjadi pukul 15.00 WIB

JPU Tunda Baca Tuntutan Terdakwa Kerangkeng, Majelis Hakim BerangSidang lanjutan kasus kekerasan kerangkeng manusia beragendakan pembacaan tuntutan tertunda (IDN Times/ Bambang Suhandoko)

Beragendakan pembacaan tuntutan, sidang yang dijadwalkan pukul 10.00 WIB molor hingga pukul 15.00 WIB. Hadir empat terdakwa secara daring melalui video telekonfrence (daring) dari Rutan Tanjung Gusta Medan.

Mereka masing-masing yakni Dewa Perangin-Angin dengan Hendra Surbakti dan Hermanto Sitepu dengan Iskandar Sembiring. Mereka didakwa sesuai pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP atau 351 ayat (3) KUHP, atas kematian penghuni kerangkeng manusia bernama Sarianto Ginting, dan Abdul Sidik Isnur alias Bedul.

Baca Juga: Restitusi Rp530 Juta Diserahkan, Keluarga Maafkan Terdakwa Kerangkeng

2. Berbagai alasan dilontarkan JPU terkait rumusan tuntutan yang belum siap

JPU Tunda Baca Tuntutan Terdakwa Kerangkeng, Majelis Hakim BerangSidang lanjutan kasus kekerasan kerangkeng manusia beragendakan pembacaan tuntutan tertunda (IDN Times/ Bambang Suhandoko)

Ketua majelis hakim bertanya kepada JPU soal kesiapan rumusan tuntutan terhadap para terdakwa. Karena sidang lanjutan kali ini  beragendakan membacakan tuntutan yang dibacakan JPU. "Bagaimana JPU? apakah sudah siap rumusan tuntutan yang harus dibacakan hari ini?," tanya Halidah.

Sayang, majelis hakim mendapatkan jawaban yang kurang memuaskan dan membuatnya berang. Soalnya JPU, meminta waktu lagi untuk menyiapkan rumusan tuntutan yang sampai saat ini belum siap. Berbagai alasan dilontarkan mulai dari terhambat karena ada permohonan restitusi dan alasan lain.

"Izin yang mulia, kami minta waktu untuk merumuskan tuntutan," sahut JPU yang diwakili Kasi Pidum Indra Ahmadi Efendi Hasibuan.

3. Terkesan berjalan lambat, sidang terhadap terdakwa terikat masa penahanan

JPU Tunda Baca Tuntutan Terdakwa Kerangkeng, Majelis Hakim BerangSidang lanjutan kasus kekerasan kerangkeng manusia beragendakan pembacaan tuntutan tertunda (IDN Times/ Bambang Suhandoko)

Ketua majelis hakim, Halidah dengan nada tinggi mengatakan sudah  berkali-kali mengingatkan agar segera merumuskan tuntutan karena terikat masa penahanan. Sehingga dibutuhkan keseriusan dan mestinya menjadi prioritas untuk merumuskan tuntutan agar sidang dapat berjalan sesuai jadwal. "Saudara penasihat hukum tadi datang jam berapa?," tanya Halidah.

"Datang sekitar jam 11 Yang mulia," jawab penasihat hukum terdakwa, Mangapul Silalahi.

"Semua punya kegiatan, tapi dalam sidang ini meskinya menjadi skala prioritas. Kan kasihan Bapak-bapak ini tidak bisa mengerjakan pekerjaan lain gara-gara sidang. Mestinya hanya satu menit tertunda-tunda hingga berjam-jam," cecar Halidah.

Di penghujung persidangan, dirinyapun kembali mengingatkan untuk memberi waktu kepada JPU. Dia menegaskan pada 14 November 2022 mendatang, sidang dengan pembacaan tuntutan harus berjalan sesuai jadwal. Sehingga tanggal 24 November 2022 sudah bisa dibacakan hasil putusan (vonis) terhadap para terdakwa.

"Kesepakatan Senin tanggal 14 (November), sudah bisa dibacakan hasil tuntutan ya. Untuk penasihat hukum Jumat tanggal 18 November atau di minggu yang sama sudah bisa membacakan nota pembelaan. Sehingga di tanggal 24 kita sudah ambil keputusan membacakan putusan atau vonis. Kita semua sama-sama menyusun sehingga sidang bisa berjalan dan terjadwalkan sesuai jadwalnya," tegas Halidah sembari mengetuk palu tiga kali menandai persidangan usai digelar.

Baca Juga: LBH Medan: Restitusi Korban Kerangkeng Tak Menghapus Pidana

Topik:

  • Doni Hermawan

Berita Terkini Lainnya