Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Diduga Korupsi Rp1,9 Miliar, Mantan Kadis di Sumut Jadi Tersangka

Kajari Langkat Muttaqin Harahap, angkat bicara terkait penetapan tersangka (IDN Times/ Bambang Suhandoko)

Langkat, IDN Times - Oknum PNS di Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprov Sumut), berinisial HMAEP ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Tindak Pidana Khusus (Tipidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Langkat. Namun, mantan Kadis Bina Marga dan Bina Konstruksi Provinsi Sumut ini belum ditahan oleh Kejari Langkat.

Selain HMAEP yang kini sebagai Kadis Perizinan Sumut, Kejari Langkat menetapkan tersangka kepada mantan Kepala Unit Pelaksana Teknis (KUPT) Jalan dan Jembatan di Binjai berinisial D.

Saat ini, D menjabat sebagai kepala bidang di Dinas BMBK Sumut.

Berikut kronologis tindakan dugaan korupsi yang mereka lakukan.

1. Belum ada rekanan, 4 ASN dijadikan tersangka

Kajari Langkat Muttaqin Harahap, angkat bicara terkait penetapan tersangka (IDN Times/ Bambang Suhandoko)

Selain mereka ada juga keterlibatan oknum Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) berinisial AN dan Bendahara Pengeluaran Pembantu di UPT Jalan dan Jembatan Binjai berinisial TS, yang dijadikan tersangka.

Kajari Langkat, Muttaqin Harahap menyatakan, para tersangka diduga melakukan penyelewengan dana pemeliharaan rutin yang bersumber dari APBD Sumut tahun 2020. Mulanya, dana pemeliharaan tersebut sebesar Rp4,4 miliar.

Namun karena ada recofusing, dana pemeliharaan tersebut menjadi Rp2,4 miliar. "HMAEP pada tahun 2020 menjadi Kadis BMBK Sumut. Kini menjabat Kadis Perizinan," kata Kajari didampingi Kepala Seksi Intelijen, Boy Amali.

2. Tujuh titik dana pemeliharaan jalan diselewengkan

Kajari Langkat Muttaqin Harahap, angkat bicara terkait penetapan tersangka (IDN Times/ Bambang Suhandoko)

Bukan tanggung, para tersangka diduga menyelewengkan dana pemeliharaan rutin yang berstatus milik Pemprov Sumut di Kabupaten Langkat. Muttaqin menambahkan, dana pemeliharaan yang diduga diselewengkan tersebar di tujuh titik jalan milik Pemprovsu.

Bahkan dari jumlah ini, dua di antaranya jalan menuju objek wisata. Seperti jalan menuju Bukit Lawang di Bahorok dan surga tersembunyi di Tangkahan.

"Jalan batas Binjai sampai Kuala, kemudian dari Kuala sampai Timbanglawan di Bahorok. Kemudian ada ruas jalan Tanjungselamat sampai Simpang Tiga Namu Ungas Tangkahan," beber mantan Kajari Sorong ini.

3. Kerugian negara ditaksir mencapai Rp1,9 miliar

Jembatan Pulau Balang sebelum tersambung (binamarga.pu.go.id)

Selebihnya, ruas jalan milik Pemprov Sumut di Pangkalansusu dan Tanjungpura sampai Tanjungselamat. Terakhir jalan alternatif Binjai-Karo yang baru dibangun pada ruas Namu Ukur di Kecamatan Seibingai, diduga diselewengkan tersangka.

"Berdasarkan hasil audit dari tim ahli konstruksi dan BPKP Sumut, kerugian negara mencapai Rp1,9 miliar," ujar Muttaqin.

Kerugian negara ini diduga diselewengkan oleh oknum pejabat Pemprovsu dengan berbagai modus. Mulai dari pengerjaan diduga fiktif, dugaan manipulasi dokumen hingga dugaan pengurangan volume maupun tak sesuai bestek atau spesifikasi.

"Semua pengerjaan itu dikerjakan 20 persen," bebernya.

4. Kemungkinan buron, tersangka masih berkeliaran

jalan rusak kocak (facebook.com/Kegiatan Warga Hari Ini)

Meski sudah ditetapkan tersangka, keempat oknum ASN dari Pemprov Sumut ini belum ditahan. Kajari menilai, keempat tersangka masih kooperatif.

Disinggung apakah Kejari Langkat tidak takut para tersangka berupaya kabur, Kajari masih yakin bahwa mereka tidak melakukan hal tersebut. Terlebih, kata dia, Kejari Langkat sudah mengantongi identitas mereka hingga tempat tinggalnya.

"Kami yakin mereka tidak akan melarikan diri. Saya mengapresiasi kinerja tim penyidik yang dapat melakukan pemeriksaan secara maraton dalam tempo satu bulan. Sesuai SOP-nya, penyidikan diberi waktu tiga bulan," tutupnya.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Arifin Al Alamudi
EditorArifin Al Alamudi
Follow Us