Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Ahli Waris Korban Ledakan Bengkel Las Terima Santunan Ratusan Juta

Penyerahan uang santunan secara simbolis yang diberikan kepada ahli waris (IDN Times/ Bambang Suhandoko)

Binjai, IDN Times - Kedua bola mata Pika Wardhani, perempuan warga Kelurahan Tunggurono, Kecamatan Binjai Timur, Kota Binjai, Sumatera Utara, seketika berkaca-kaca dalam menahan rasa sedih dan haru.

Suaranya pun terdengar sedikit parau saat mengungkapkan rasa terima kasihnya kepada BPJamsostek Cabang Binjai, begitu menerima secara simbolis uang santunan kematian sang suami senilai Rp 147,52 juta.

1. Keluarga korban ucapkan terima kasih kepada BPJamsostek

IDN Times/BPJAMSOSTEK

Pika merupakan istri dari almarhum Erwin Nurdiansyah, salah satu dari empat korban meninggal dunia dalam insiden meledaknya tabung oksigen Bengkel Las KM19, di Jalan Binjai-Stabat, Desa Tandam Hulu II, Kecamatan Hamparanperak, Kabupaten Deliserdang, 27 Agustus 2020.

Erwin sendiri adalah salah satu dari delapan pekerja Bengkel Las KM29 yang menjadi korban ledakan, dan terdata sebagai peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJamsostek) Cabang Binjai.

"Terimakasih BPJamsostek. Terimakasih juga buat perusahaan, karena sudah daftarkan suami saya jadi peserta," ucap Pika, saat serah-terima dana santunan kematian suaminya dengan Kepala Kantor Cabang (Kakancab) BPJamsostek Binjai, TM Haris Sabri Sinar.

2. Uang ahli waris akan digunakan untuk pendidikan anak-anak dan membuka usaha

Efek ledakan yang ditimbulkan dari bengkel las di Deli Serdang (IDN Times/ Bambang Suhandoko)

Menurut Pika, rencananya uang santunan kematian sang suami akan dia gunakan untuk memenuhi kebutuhan rumah tangga, biaya pendidikan anak, dan sebagian lagi dialihkan sebagai tambahan modal usaha.

Sebab setelah suaminya meninggal dunia, Pika dituntut mandiri dan berjuang sendiri untuk menafkahi diri dan anak-anaknya, serta mencukupi kebutuhan sehari-hari mereka.

"Yang pasti, uang santunan ini akan saya gunakan untuk mencukupi keperluan keluarga dan masa depan anak-anak saya. Apalagi saya sekarang sendiri membesarkan anak-anak," ungkapnya, didampingi dua ahli waris penerima santunan kematian serupa.

3. Ada tiga ahli waris terima santunan kematian dari BPJamsostek

Tim Labfor polda Sumut yang turun ke lokasi ledakan bengkel las di Deli Serdang (IDN Times/ Bambang Suhandoko)

Kakancab BPJamsostek Binjai, TM Haris Sabri Sinar, mengatakan, santunan kematian tersebut diberikan pihaknya kepada ahli waris dari tiga pekerja peserta BPJamsostek yang meninggal dunia akibat ledakan tabung oksigen Bengkel Las KM29.

Menurutnya, total dana santunan kematian yang diberikan kepada ketiga ahli waris peserta sebesar Rp 442,56 juta. Dimana setiap.ahli waris peserta mendapatkan uang santunan kematian sebesar Rp 147,52 juta.

Ketiga peserta BPJamsostek penerima santunan kematian itu antara lain, Almarhumah Diah Ayu Lestari, yang diserahkan melalui suaminya, Candra Afriandi, Almarhum Waris, melalui anaknya, Ananda Riska Amelia Putri, serta Almarhum Erwin Nurdiansyah melalui istrinya, Pika Wardhani.

"Jadi, masing-masing ahli waris peserta menerima santunan kematian sebesar 48 kali gaji yang dilaporkan perusahaan tempat ketiga peserta selama ini bekerja," ungkap Haris.

4. Santunan kematian adalah manfaat dari program BPJamsostek Ketenagakerjaan

Kantor BPJAMSOSTEK Binjai (IDN Times/ istimewa)

Secara khusus dia menyebut, santunan kematian merupakan bagian dari manfaat program ketenagakerjaan yang wajib diberikan pihaknya kepada tiga pekerja Bengkel.Las KM29.yang menjadi peserta BPJamsostek.

"Namun selain dana santunan kematian, ahli waris peserta juga berhak mendapatkan jaminan beasiswa pendidikan bagi dua anaknya, hingga si anak menyelesaikan pendidikan pada jenjang Strata-1," terang Haris.

Atas dasar itu dia mengimbau seluruh perusahaan dan pihak pemberi kerja di Kota Binjai, Kabupaten Langkat, dan Kabupaten Deli Serdang, agar segera mendaftarkan para tenaga kerjanya sebagai peserta BPJamsostek. L

"Pada dasarnya, ini bagian dari tanggung jawab  pemberi kerja kepada tenaga kerjanya, sekaligus kewajiban perusahaan dan pihak pemberi kerja dalam mematuhi Undang-Undang Ketenagakerjaan," ujar Haris.

Seperti diketahui, ledakan tabung oksigen menghancurkan Bengkel Las KM29, di Jalan Binjai Stabat, Dusun I Purnamasari, Desa Tandam Hulu II, Kecamatan Hamparanperak, Kabupaten Deliserdang, 27 Agustus 2020.

Akibat peristiwa itu, empat orang meninggal dunia. Mereka terdiri dari tiga pekerja bengkel dan satu warga yang sedang melintas. Sedangkan sembilan korban lainnya terluka.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Doni Hermawan
EditorDoni Hermawan
Follow Us