3 Terdakwa Pembunuh Eks DPRD Langkat Dituntut 18 Tahun Penjara

Pembacaan amar tuntutan Dedi Bangun dan Tosa Ginting batal 

Langkat, IDN Times - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Langkat, akhirnya membacakan amar tuntutan terdakwa pembunuh eks DPRD Langkat Paino. Amar putusan dibacakan terhadap 3 terdakwa dari 5 orang di ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Stabat Jalan Proklamasi, Kecamatan Stabat, Kabupaten Langkat, Sumatra Utara, Selasa (29/8/2023) petang.

Meski sempat tertunda, sidang yang dijadwalkan berlangsung pukul 10.00 WIB. Kembali memgalami kemoloran dan baru dibuka sekitar pukul 17.00 WIB.

Baik di ruang sidang dan sekitar lokasi PN Stabat, sudah ramai berkumpul keluarga dan masyarakat yang ingin memantau sidang secara langsung. Sementara petugas keamanan dari kepolisian terlihat mengawal jalannya persidangan.

1. Dinyatakan bersalah, tiga terdakwa dituntut masing-masing 18 tahun penjara

3 Terdakwa Pembunuh Eks DPRD Langkat Dituntut 18 Tahun PenjaraRuang sidang yang dipenuhi warga menunggu pembacaan tuntutan pembunuh eks DPRD Langkat (IDN Times/ Bambang Suhandoko)

Di hadapan majelis hakim dipimpin Hakim Ketua Ledis Meriana Bakara. Ketiga terdakwa yang mendengarkan amar tuntutan yakni M Heriska Wantero alias Tato, kemudian dilanjutkan dengan Persadanta Sembiring alias Sahdan dan terakhir Sulhanda Yahya alias Tato.

Ketiga terdakwa dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana, yang menyuruh melakukan, turut serta melakukan perbuatan dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, melanggar pasal 340 jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP, sebagaimana dalam dakwaan primair JPU.

"Hal yang memberatkan terdakwa, menimbulkan luka yang mendalam bagi keluarga korban dan menimbulkan keresahan bagi masyarakat. Kemudian terdakwa ikut menghilangkan jejak. Menuntut terdakwa hukuman 18 tahun penjara," kata JPU, di ruang persidangan yang dipadati masyarakat.

2. Selain Tosa, empat terdakwa mendapat pengampunan keluarga

3 Terdakwa Pembunuh Eks DPRD Langkat Dituntut 18 Tahun PenjaraKeluarga almarhum Paino beserta warga memadati area Pengadilan Negeri Stabat, Langkat, Selasa (29/8/2023). (IDN Times/Bambang Suhandoko)

Adapun yang meringankan ketiga terdakwa adalah, belum pernah dihukum dan berterus terang dalam persidangan. Usai membacakan tuntutan, penasihat hukum terdakwa Persadanta Sembiring, dipersilahkan majelis hakim menanggapi tuntutan JPU. Di sini, penasihat hukum menunjukkan adanya bukti perdamaian antara keempat terdakwa dengan keluarga korban yang terdiri dari istri Almarhum Paino, Nilawati br Sembiring.

Perdamaian atau pengampunan sendiri yang kepada keluarga tidak untuk terdakwa otak pelaku yakni Luhur Sentosa Ginting alias Tosa Ginting. Atas dasar ini, ketua majelis hakim kemudian memanggil istri almarhum dan menanyakan kebenarannya.

Nilawati yang hadir lantas menjawab jika benar telah menandatangani perdamaian. Sebab, dirinya dan keluarga besar merasa jika terdakwa memiliki andil besar membuka tabir kelam tetang kematian korban yang ditembak (Paino).

"Ya benar, tapi saya lupa itu kapan (surat perdamaian)," kata Nilawati, singkat di hadapan majelis hakim.

Baca Juga: Keluarga Eks DPRD Langkat dan Warga Ancam Duduki PN Stabat

3. Pembacaan amar tuntutan terhadap Dedi Bangun dan Tosa ditunda

3 Terdakwa Pembunuh Eks DPRD Langkat Dituntut 18 Tahun PenjaraKeluarga almarhum Paino beserta warga memadati area Pengadilan Negeri Stabat, Langkat, Selasa (29/8/2023). (IDN Times/Bambang Suhandoko)

Untuk dua terdakwa lain Dedi Bangun selaku eksekutor dan Luhur Sentosa Ginting alias Tosa Ginting yang disebut sebagai selaku otak (dalang) penembakan Almarhum Paino, belum dibacakan tuntutannya. Kembali, JPU meminta waktu karena nota tuntutan yang dibuat belum rampung. "Siang hari siap majelis, mohon waktunya," kata JPU.

Majelis hakim yang mendengar hal ini meminta agar JPU segera memastikan kapan pembacaan tuntutan dilakukan.

"Minta waktunya kapan ini. Tolonglah kita saling menghargai, jangan nanti hakim yang dibilang mengulur waktu," tanya Hakim Ketua Ledis Meriana Bakara.

"Baik, kita saling menghargai institusi ini ya. Rabu tanggal 30 Agustus 2023 pukul 13.00 WIB sidang kembali dibuka dengan agenda mendengar tuntutan pidana dan terdakwa tetap ditahan," timpal Ledis, sembari mengetuk palu tiga kali.

 

4. Keluarga kecewa, pembacaan tuntutan terhadap terdakwa otak pelaku batal

3 Terdakwa Pembunuh Eks DPRD Langkat Dituntut 18 Tahun PenjaraKeluarga almarhum Paino beserta warga memadati area Pengadilan Negeri Stabat, Langkat, Selasa (29/8/2023). (IDN Times/Bambang Suhandoko)

Kepala Seksi Intelijen Kejari Langkat, Sabri Marbun mengakui, jika JPU belum siap dan buntutnya tuntutan pidana terhadap terdakwa Dedi Bangun dan Luhur Sentosa Ginting batal dibacakan. Karena JPU butuh waktu untuk benar-benar siap membacakan tuntutan dan dibutuhkan pertimbangan.

"Inikan ada 5 terdakwa. Untuk mempertimbangkan analisis yuridisnya, tidak buru-buru. Kalau buru-buru, bisa menghasilkan nanti tuntutan yang tidak mewujudkan rasa keadilan di masyarakat. Oleh karenanya, perlu pertimbangan yang betul-betul matang, sehingga jaksa siap membacakan tuntutannya," tegas Sabri.

Usai persidangan, masyarakat di luar ruang sidang sudah berkumpul. Pengunjung yang mengikuti jalannya sidang tuntutan ini sedikit kecewa karena agenda pembacaan penuntutan untuk Tosa Ginting ditunda.

Diketahui adapun para terdakwa yakni, Luhur Sentosa Ginting alias Tosa (26) yang disangkakan polisi sebagai otak pelaku, Dedi Bangun (38) sebagai eksekutor penembakan, Persadanta Sembiring (43), Heriska Wantenero alias Tio (27), dan Sulhanda Yahya alias Tato (27).

Mereka ditangkap tim gabungan Ditreskrimum Polda Sumut dan Satreskrim Polres Langkat dari lokasi terpisah. Korban yang meninggalkan 4 orang anak ini ditemukan tewas dengan cara ditembak di Dusun 1 Desa Besilam Bukit Lembasa Kecamatan Wampu, Kamis 26 Januari 2023 malam. 

Topik:

  • Doni Hermawan

Berita Terkini Lainnya