Wali Kota Siantar Akan Diperiksa Polisi? Humas Polda: Tunggu Aja, Ya!
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Medan, IDN Times - Beredarnya informasi Wali Kota Pematangsiantar Hefriansyah Noor, diperiksa di Mapolda Sumatera Utara pada Senin (22/7), dibantah Kabid Humas Polda Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja.
Tatan mengatakan, sampai saat ini Polda Sumut belum ada memeriksa Wali Kota Pematangsiantar Hefriansyah Noor, terkait pengembangan kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Kantor Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Kota Pematangsiantar.
"Belum," kata Tatan singkat ketika dikonfirmasi IDN Times melalui pesan singkat
pada Senin (22/7) siang.
1. Tatan tidak mau berspekulasi
Ketika ditanyai apakah Hefriansyah Noor ada kemungkinan diperiksa terkait kasus OTT di Kantor BPKD Pematangsiantar, Tatan kembali menjawab dengan singkat.
"Kita tunggu aja, ya," jawabnya.
Baca Juga: Polisi Sita 2 Box Barang Bukti dan Printer dari Kantor BPKD Siantar
2. Dua orang sudah ditetapkan sebagai tersangka
Polda Sumut melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) di kantor Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Kota Pematangsiantar di Jalan Merdeka Nomor 8, Pematangsiantar, Sumatera Utara, pada Kamis (11/7) pukul 16.30 WIB.
Kepala Bidang (Kabid) Hubungan Masyarakat Polda Sumatera Utara (Sumut) Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja mengatakan, dalam OTT tersebut polisi mengamankan tiga terduga pelaku.
Ketiganya yakni, Tangi MD Lumban Tobing berstatus sebagai Pekerja Harian Lepas (PHL) di BPKD Pematangsiantar, Lidia Ningsih berstatus sebagai staf bidang pendapatan 2 di BPKD Pematangsiantar dan terakhir Erni Zendrato berstatus bendahara pengeluaran di BPKD Pematangsiantar.
Berdasarkan pemeriksaan dan keterangan saksi-saksi, polisi akhirnya menetapkan Bendahara Pengeluaran BPKD Kota Pematang Siantar, Erni Zendrato dan Kepala BPKD Pematangsiantar Adiyaksa Purba sebagai tersangka dalam kasus OTT tersebut.
3. Dua tersangka ternyata bukan otak pelaku, dan kemungkinan besar ada tersangka baru
Tatan menjelaskan, OTT yang dilakukan terkait adanya pengutipan liar (Pungli) pemotongan uang intensif pegawai BPKD Pematangsiantar sebesar 15 persen.
Pemungutan 15 persen itu berasal dari uang yang diterima pegawai BPKD pada Triwulan II 2019.
"Dari OTT ini, tim berhasil mengamankan uang tunai senilai Rp 186 juta," ungkap Tatan.
Selain Polda juga menerangkan bahwa Adiyaksa Purba dan Erni Zendrato ternyata bukan otak pelaku pungli tersebut. Bakal ada tersangka baru yang hingga kini masih didalami oleh Polda.
Baca Juga: Pengacara Kepala BPKD Siantar Buka-bukaan Soal Penerima Pungli