Sudah Sehat, Gubernur Edy Tetap Tak Aktifkan Bupati Palas Ali Sutan

Terjadi dualisme di beberapa OPD

Padanglawas, IDN Times - Bupati Padanglawas, Ali Sutan Harahap alias Tongku Sutan Oloan (TSO) dinyatakan sudah sehat dan sudah diaktifkan kembali sebagai Bupati oleh Kemendagri. Hal ini tertuang dalam surat Menteri Dalam Negeri RI  nomor: 100.2.7/1284/SJ, ter tanggal 2 Maret 2023.

Namun Gubernur Sumatera Utara, Edy Rahmayadi tetap kukuh belum mau mengaktifkan Ali Sutan Harahap alias Tongku Sutan Oloan (TSO) sebagai Bupati Palas sebagaimana yang tertuang dalam surat Mendagri tersebut.

Akibatnya, terjadi dualisme dan kekisruhan birokrasi di Palas saat ini.

1. Terjadi dualisme di beberapa OPD

Sudah Sehat, Gubernur Edy Tetap Tak Aktifkan Bupati Palas Ali SutanGubernur Sumut, Edy Rahmayadi mengusir massa pendukung Bupati Palas, Ali Sutan Harahap di Kantor Gubernur Sumut, Senin (6/2/2023) (Dok.Istimewa)

Dengan adanya Surat Mendagri perihal Optimalisasi Penyelenggaraan Pemerintahan Kabupaten Padanglawas (Pemkab Palas) itu telah membuat roda pemerintahan di Palas karut marut.

Pimpinan OPD jadi tidak nyaman dalam menjalankan tugas karena bingung siapa bupati  yang harus diikuti. Malah lebih parahnya lagi terjadi dualisme di beberapa pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dijabat dua orang. Satu versi Ali Sutan Harahap ( TSO), satu lagi versi Ahmad Zarnawi Pasaribu selaku Plt Bupati Padanglawas 

Pimpinan OPD yang dijabat dua orang yaitu, Dinas Kesehatan, Dinas Perindustrian dan Perdagangan ( Dierindag), Dinas Pemberdayaan Masyarajat dan Desa ( Pemdes), Badan Kepegaeaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia ( BKSDM), Badan Pengelola Keuangan dan Asset Daerah (BPKD). Serta Dinas Ketahanan Pangan (Ketapang).

Selain pimpinan OPD setingkat eselon II, pejabat eselon tiga juga terdapat beberapa posisi diijabat dua orang. Akibat adanya dua pimpinan dalam satu OPD, pelayanan publik  di Palas ikut terganggu.

2. Gubernur Edy tak mau melaksanakan surat Mendagri: Ada aturan main

Sudah Sehat, Gubernur Edy Tetap Tak Aktifkan Bupati Palas Ali SutanGubernur Sumut, Edy Rahmayadi mengusir massa pendukung Bupati Palas, Ali Sutan Harahap di Kantor Gubernur Sumut, Senin (6/2/2023) (Dok.Istimewa)

Meski sudah ada surat via pesan WhatsApp dari Mendagri, Gubernur Edy tidak mengindahkannya. 

"Tidak ada, wewenang itu ada di Gubernur. Sebelum Gubernur merestuinya secara hukum, bukan merestui kepribadian karena kemauan Gubernur. Ada aturan main," sebut Edy kepada wartawan di Kantor Gubernur Sumut, Kota Medan, Senin (13/3) siang.

Ia mememinta kepada seluruh pihak terkait, untuk tidak memancing polemik dan harus bisa menahan diri. Sehingga roda pemerintahan di Pemkab Palas dapat berjalan dengan baik dan bisa memberikan pelayanan baik kepada masyarakat.

"Untuk itu, jangan mancing-mancing sehingga menjadi ribut masyarakat," katanya.

3. Pemprov Sumut baru terima surat dalam bentuk soft copy

Sudah Sehat, Gubernur Edy Tetap Tak Aktifkan Bupati Palas Ali SutanGubernur Sumut, Edy Rahmayadi mengusir massa pendukung Bupati Palas, Ali Sutan Harahap di Kantor Gubernur Sumut, Senin (6/2/2023) (Dok.Istimewa)

Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Setda Pemprov Sumut, Juliadi Z Harahap mengungkapkan bahwa surat dari Mendagri itu, belum diterima pihaknya secara tertulis. Namun, baru dalam bentuk soft copy.

"Surat (Mendagri) tersebut, belum kita terima resmi, tadi dari WhatsApp sudah ada dan surat dari menteri itu sedang kita tindak lanjuti. Dengan arti kata sedang kita telaah," ucap Juliadi.

Juliadi menjelaskan pihaknya akan melihat bagaimana fakta-fakta juga. Namun, untuk menekan polemik di Pemkab Palas itu, kedua belah pihak antara TSO dan Ahmad Zarnawi Pasaribu di Kantor Gubernur Sumut, beberapa waktu lalu.

"Kita juga sudah pernah rapat di sini, fakta-fakta yang dalam rapat itu. Untuk jadi bahan lah nanti sebagai, informasi tambahan kepada kita," jelas Juliadi.

Juliadi mengungkapkan bahwa dalam surat Mendagri itu, menyebutkan TSO sudah sembuh. Namun, pihak Pemprov Sumut akan melakukan pengecekan kembali kondisi kesehatannya dengan benar.

"Dalam surat yang menyatakan sehat itu, disebutkan akan ditinjau akan diperiksa, evaluasi istilahnya. Selama tiga bulan, sama-sama aja nanti kita lihat disini. Yang dilakukan, harus dievaluasi kan lebih mudah. Kita mengevaluasi di rumah sakit di sini (RSUP Haji Adam Malik, Kota Medan). Kalau dokter kan, dimana aja sama sebenarnya," jelas Juliadi.

Disinggung dengan TSO sudah melantik beberapa pejabat OPD di Pemkab Palas, setelah keluar surat Mendagri itu. Juliadi enggan mengomentari hal tersebut.

"Saya gak usah komentari itu lah," katanya.

Baca Juga: Polemik Penonaktifan Bupati Palas, Gubernur Edy Usir Massa TSO

Topik:

  • Arifin Al Alamudi

Berita Terkini Lainnya