Oknum Guru PNS di Langkat Tega Cabuli Murid SD di Dalam Kelas

Korbannya ternyata lebih dari satu murid

Langkat, IDN Times - Perbuatan oknum guru yang notabene tercatat sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) atau PNS ini sungguh memalukan dan mencoreng dunia pendidikan Indonesia. Bukannya memberikan contoh yang baik bagi anak didiknya.

Pria berinisial UG, malah menjadi predator untuk muridnya sendiri. Guru yang mengajar di salah satu Sekolah Dasar (SD) Kecamatan Pematang Jaya, ditangkap karena kasus pencabulan anak di bawah umur.

Kini, pria berusia 53 tahun ini harus berhadapan dengan hukum dan menjadi tahanan Sat Reskrim Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Polres Langkat, Rabu (29/1).

1. Tersangka diamankan di Bahorok

Oknum Guru PNS di Langkat Tega Cabuli Murid SD di Dalam KelasIlustrasi kekerasan seksual. IDN Times/Mia Amalia

Kasat Reskrim Polres Langkat AKP Teuku Fathir Mustafa mengakui, penangkapan yang dilakukan pihaknya terhadap oknum guru itu.

"Ya benar. Oknum guru ini ditangkap di daerah Bahorok pada 24 Januari 2020 oleh Tim Opsnal PPA," ujar Kasat Reskrim Polres Langkat, AKP Teuku Fathir Mustafa.

Dia menjelaskan, proses penyelidikan kasus ini sudah dilakukan sejak 7 Januari 2020. Setelah dilakukan penyelidikan, diperoleh petunjuk keberadaan oknum ASN tersebut.

Terungkap wajah pelaku, kata dia, berdasarkan penyelidikan. "Kejadian aksi cabul yang dilakukan pelaku terjadi pada Mei tahun 2019. Ada beberapa orang korbannya," ujar mantan Kasat Reskrim Polres Labuhan Batu ini.

Baca Juga: Ayah dan Ibu Anggota DPRD Tapteng Jadi Korban Banjir Bandang

2. Aksi cabul dilakukan di kelas

Oknum Guru PNS di Langkat Tega Cabuli Murid SD di Dalam KelasIlustrasi kekerasan seksual. IDN Times/Mia Amalia

Aksi bejat pria tua tersebut dilakukannya di dalam kelas SD Kecamatan Pematang Jaya. Namun, kata dia, sejauh ini baru beberapa korban saja yang membuat laporan ke polisi.

"Begitupun, kami tetap mendalami adanya kemungkinan muncul korban lain," ujar dia.

Saat dilakukan penangkapan, yang bersangkutan tidak melawan di Desa Sampe Raya, Bahorok, Langkat. Menurut dia, tersangka ditangkap saat berada di sebuah ladang.

"Meski tak melawan, tapi tersangka berupaya melarikan diri. Namun, upaya yang dilakukan tersangka gagal," kata dia.

3. Pakai modus memijat murid dengan alasan agar pintar

Oknum Guru PNS di Langkat Tega Cabuli Murid SD di Dalam KelasIlustrasi Pencabulan (IDN Times/Sukma Shakti)

Salah satu proses diketahui wajah tersangka, melalui media sosial. Modus yang dilakukan tersangka dengan cara menyuruh korbannya untuk dipijat.

"Dengan alasan diterapi agar pintar. Terapinya dengan cara pijat kepala, leher, dada," kata dia.

Bahkan, tersangka juga menarik urat di dekat kemaluan korbannya. "Alasannya supaya peredaran darah korban lancar," pungkasnya.

Tersangka dilakukan penahanan oleh penyidik. Tersangka juga disangkakan melanggar Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun kurungan penjara.

Baca Juga: BPBD Berhasil Evakuasi 7 Korban Banjir Bandang dan Longsor di Tapteng

Topik:

  • Arifin Al Alamudi

Berita Terkini Lainnya