Korupsi Dana Desa Rp280 Juta, Mantan Kades di Tapteng Dibekuk Polisi

RSP terancam penjara 5 tahun

Tapanuli Tengah, IDN Times - Satreskrim Polres Tapanuli Tengah, Sumatera Utara berhasil menangkap seorang pria berinisial RSP. Pria 34 tahun ini diduga melakukan tindak pidana korupsi dana desa tahun 2016.

RSP disebut mantan Kepala Desa Rawa Makmur, Kecamatan Kolang. Ia ditangkap Sat Reskrim Polres Tapteng saat sedang berada di terminal Kota Sibolga.

"Iya benar. Saat ini sudah diamankan di Mapolres Tapteng," kata Kasat Reskrim Polres Tapteng, AKP Dody Nainggolan, Senin (22/7).

Baca Juga: Akan Diperiksa Terkait OTT Pungli BPKD, Wali Kota: Banyak Lah, Puluhan

1. Negara mengalami kerugian sebesar Rp280 juta

Korupsi Dana Desa Rp280 Juta, Mantan Kades di Tapteng Dibekuk PolisiIlustrasi korupsi. (IDN Times/Santi Dewi)

Dikatakan Dodi, akibat perbuatan RSP, negara mengalami kerugian sebesar 280 juta lebih. Dan saat ini, kata Dodi kasusnya sedang ditangani Subdirektorat III/Tindak Pidana Korupsi Polres Tapteng.

"Tindak pidana korupsi terkait pekerjaan jalan sirtu di Dusun II dan III Desa Rawa Makmur, Kecamatan Kolang yang terjadi sejak bulan Nopember 2016 sampai dengan bulan Desember 2016," jelas Dody.

2 RSP diancam penjara 5 tahun

Korupsi Dana Desa Rp280 Juta, Mantan Kades di Tapteng Dibekuk PolisiIlustrasi suap. (IDN Times/Sukma Shakti)

Dodi mengatakan, akibat perbuatannya tersangka (RSP) diduga melanggar pasal 2 Ayat (1) subs Pasal 3 UU RI Nomor 31 tahun 1999 dan UU RI tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi.

"Tersangka (RSP) diancam penjara diatas 5 tahun," kata Dodi.

Baca Juga: Pengacara Kepala BPKD Siantar Buka-bukaan Soal Penerima Pungli

Topik:

  • Arifin Al Alamudi

Berita Terkini Lainnya