Kisah Penjagal Kucing Persia di Medan Dihukum 2,5 Tahun Penjara

Jadi kasus pejagal hewan pertama yang diadili di Medan

Kasus penjagal kucing di Kota Medan sempat viral pada Januari 2021 lalu.

Bermula dari unggahan akun instagram @soniarizkikarai pada Rabu (27/1/2021) yang bercerita ia mendapati kucingnya bernama Tayo jenis persia big bone warna bulu hitam putih mati di tangan jagal penjual daging kucing.

Diduga Tayo menjadi korban jagal untuk dikonsumsi.

Kasus ini pun berujung ke polisi. Satu pelaku ditangkap dan diadili 2,5 tahun pada 31 Agustus 2021. Sedangkan satu tersangka lagi masih buron.

Yuk simak kisahnya dan tanggapan dari cat lovers di Medan:

1. Bermula dari Sonia Rizkika kehilangan kucing persia bernama Tayo sekitar 3 hari

Kisah Penjagal Kucing Persia di Medan Dihukum 2,5 Tahun Penjaraprasstyle.com

Kasus ini berawal dari hilangnya kucing milik Sonia Rizkika bernama Tayo sekitar 3 hari. Ia pun mencari kucing ke berbagai tempat.

Ketika bertanya pada orang yang berada di sekitar rumahnya, Sonia diberi tahu warga bahwa Tayo diculik dan dimasukkan ke karung goni. Orang tersebut juga memberi tahu bahwa penculik kucing itu terkenal menjual daging kucing seharga Rp70 ribu per kilogram.

Karena sedih dan marah kehilangan kucing kesayangannya, Sonia memberanikan diri datang ke rumah pelaku. Menurut Sonia, rumah pelaku terletak di Jalan Tangguk Bongkar 7, Kecamatan Medan Denai, Kota Medan, Sumatera Utara.

Saat sampai di sekitar rumah pelaku, tetangga pelaku memberi tahu alamat yang salah. Sonia pun bertanya pada anak-anak di sekitar perumahan itu.

Sesampainya di rumah itu, Sonia melihat karung goni. Ketika Sonia bertanya, seorang penghuni rumah mengaku itu karung berisi anjing.

Namun, ketika dibuka, karung itu ternyata berisi banyak kucing yang sudah mati dan terpotong-potong. Sonia bahkan menyebut, ada mayat kucing hamil di dalam karung itu.

Teman Sonia yang membuka karung itu juga mengatakan, ada mayat kucing serupa kucing Sonia, Tayo. 

Mendengar kabar itu, Sonia ambruk dan menangis histeris.

Karena keributan di depan rumah itu, seorang laki-laki paruh baya keluar dari rumah itu. Laki-laki itu marah karena keributan di depan rumahnya. Ia juga memaki-maki dan hampir memukul teman Sonia.

Laki-laki itu pun mengatakan akan meludahi Sonia bila terus berbicara.

Tak terima, Sonia mendatangi Polsek sekitar. Namun, polisi mengaku tak mengetahui pasal pidana apa yang bisa dikenakan pada pelaku.

"Sampai di polsek polisinya ga tau pasal tentang kucing dan abis itu mereka ketawa-ketawa gak jelas," tutur Sonia.

Ia lalu dipanggil masuk ke polsek lagi. Polisi yang berjaga lalu meminta Sonia melaporkan kejadian itu ke polsek lain.

Sonia kemudian mengunggah foto-foto potongan tubuh hingga kepala kucing yang sebagian telah dikuliti.

Sehari setelahnya, Sonia kembali mendatangi rumah pelaku. Namun, tak ada orang di rumah itu. Ia bahkan mendapati satu karung goni lagi dengan ukuran lebih besar di depan rumah itu.

Sonia menyebut, pelaku biasanya beraksi saat pagi. Pelaku membunuh kucing terlebih dahulu sebelum membawanya.

Lalu Sonia pun memberanikan diri melaporkan kasus ini lagi ke kantor polisi.

Baca Juga: Panas Terik di Medan, Ternyata Ada Gangguan Cuaca di Laut Cina Selatan

2. Pelaku mencuri kucing dan menjual dagingnya, bahkan rutin dilakukan

Kisah Penjagal Kucing Persia di Medan Dihukum 2,5 Tahun PenjaraKucingpedia.com

Setelah resmi dilaporkan ke polisi, Kapolsek Medan Area Kompol Faidhir mengaku akan segera menangkap pelaku.

Warga setempat, Anggiat Sipahutar, mengatakan orang yang tinggal rumah itu sering memotong kucing. Anggiat menyebut kucing itu dipotong untuk dijual dagingnya.

"Untuk dijualnya, untuk dimakannya, untuk cari makannya," tuturnya.

Polisi kemudian bergerak dan memburu pihak yang diduga menjadi penjagal kucing berinisial RS atau N. Menurut polisi, RS bisa dijerat pasal pencurian dan penganiayaan hewan peliharaan.

Pada 14 April 2021, akhirnya Polsek Medan Area akhirnya mengungkap kasus jagal kucing ini dengan menetapkan satu orang tersangka seorang pria berinisial RS alias N warga Medan. 

"Tersangka pelaku jagal kucing di Medan sudah ditahan," kata Kuasa Hukum dari Advokasi Pejuang Hak Hidup Hewan, Francine Widjojo.

3. Pelaku dijatuhi vonis 2,5 tahun pada 31 Agustus 2021

Kisah Penjagal Kucing Persia di Medan Dihukum 2,5 Tahun Penjarawhiskasindonesia.com

Tak berapa lama, tersangka bernama lengkap Rafeles Simanjuntak ini diadili secara virtual. Pada sidang vonis yang berlangsung 31 Agustus 2021, Rafeles dijatuhi vonis penjara 2,5 tahun.

"Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Rafeles Simanjuntak alias Neno dengan pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan, dikurangi masa tahanan dengan perintah terdakwa tetap ditahan," kata Hakim Ketua, Hendra Utama Sutardodo.

Dalam amar putusan majelis hakim, hal yang memberatkan perbuatan terdakwa karena meresahkan masyarakat dan sudah pernah dihukum. "Sedangkan yang meringankan, terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya," ujar Hendra.

Dalam dakwaan JPU Septian Napitupulu, Elang (belum tertangkap) mengajak terdakwa Rafeles Simanjuntak untuk menangkap kucing. Lalu, terdakwa mengiyakan ajakan tersebut dan mengambil dua karung goni serta tali plastik. Kemudian, terdakwa bersama Elang pergi dengan menggunakan becak barang miliknya.

"Saat melihat kucing milik Sonia Rizkika dengan jenis persia big bone warna bulu hitam putih, terdakwa turun dari becak tersebut. Sedangkan Elang menunggu di becak. Dengan menggunakan karung goni, terdakwa mengambil kucing tersebut dan memasukkannya serta mengikatnya," ujar JPU.

Selanjutnya, terdakwa membawa kucing tersebut ke rumahnya. Akibat dari perbuatan terdakwa bersama temannya, mengakibatkan Sonia mengalami kerugian materil sebesar Rp12 juta.

Majelis hakim berpendapat, perbuatan terdakwa terbukti bersalah melakukan pencurian dalam keadaan memberatkan sebagaimana diatur dengan Pasal 363 ayat (1) ke 4 KUHPidana.

4. Carestreet of Animals: Perlu edukasi dari pemerintah terkait hewan peliharaan

Kisah Penjagal Kucing Persia di Medan Dihukum 2,5 Tahun PenjaraCarestreet of Animals saat berkegiatan (Dok. Istimewa)

Alam Munthe sebagai pendiri komunitas Carestreet of Animals mengatakan bahwa, kasus ini bermula karena terdapat banyaknya orang awam yang hingga sampai saat ini tidak mengerti tentang peraturan perlindungan hewan. Kasus kucing Tayo ini jadi yang pertama ditangani pengadilan PN Medan dan pertama kali juga pelakunya dihukum penjara.

Komunitas ini merupakan komunitas yang terikat didalam wadah animal lovers Medan, animal lovers Binjai, pecinta kucing Medan, momy rescue Medan, arasha rescue Medan, Drh resty dan lain-lain.

"Serta kurangnya edukasi kepada masyarakat terhadap penyiksaan hewan-hewan seperti kasus jagal Tayo di Medan," ucap Alam.

Menurutnya, pemakan daging kucing atau jagal kucing seperti ini bukan hanya pada kasus Tayo, bahkan banyak pemakan kucing yang lain terkhusus di daerah Sumatera.

"Saat ini kita berusaha untuk membuat edukasi, harapannya pihak media ikut serta juga mengedukasi dunia hewan. Nanti pastinya lama-lama mereka(jagal hewan) akan tergerak sendiri hatinya," jelas Alam.

Dirinya menilai bahwa, hukum yang berlaku kepada hewan peliharaan atau jagal dapat terbilang masih lemah. Hal ini dikarenakan kurangnya perhatian Pemerintah, seperti aturan terhadap hewan kucing atau anjing dan masih merespon hewan-hewan yang dilindungi saja.

"Kalau kucing atau anjing belum ada respon cepatnya dari pemerintah. Hanya hewan-hewan yang dilindungi saja yang cepat respon hukumnya," tuturnya.

"Jadi, kalau kucing ras yang harganya 2-10juta udah bisa kita buat laporan. Harapannya, masyarakat lebih pintar berpikir manusia itu diciptakan lebih sempurna dari pada hewan kita tidak bisa mengasih tapi jangan memukul," tambahnya.

Baca Juga: Penjagal Kucing Tayo Seharga Rp12 Juta Dihukum 2,5 Tahun Penjara

Topik:

  • Arifin Al Alamudi

Berita Terkini Lainnya