Kapolda Bakar Ribuan Lembar Uang Palsu, Pelaku Beraksi saat Malam Hari

Sering bertransaksi di pintu tol, warung, dan minimarket

Medan, IDN Times - Sebanyak 21.632 lembar uang palsu dimusnahkan di Markas Polda Sumatera Utara di Jalan Tanjung Morawa, Medan Amplas, Kota Medan, Sumut, Rabu (14/8).

Kapolda Sumut, Irjen Pol Agus Andrianto mengatakan, puluhan ribu lembar uang palsu itu merupakan setoran masyarakat ke pihak perbankan ke Bank Indonesia (BI). Kemudian BI melakukan klarifikasi terhadap hasil temuan dari periode 2013-2018 tersebut.

"Uang palsu temuan itu kemudian diserahkan BI ke Direktorat Tindak Pidana Khusus Fismondev Polda Sumut untuk diamankan sebelum dimusnahkan hari ini," kata Agus di dampingi pihak petinggi BI dan steakholder terkait ketika pemusnahan dilakukan.

1. Pemusnahan telah mendapat penetapan PN Medan

Kapolda Bakar Ribuan Lembar Uang Palsu, Pelaku Beraksi saat Malam HariDok. IDN Times/IStimewa

Agus menjelaskan, sebelum dimusnahkan, ribuan lembar uang palsu itu sudah lebih dulu diteliti keasliannya. Prosesnya dilakukan di laboratorium Bank Indonesia Counterfeit Analysis Center (Bl-CAC).

"Pemusnahan uang palsu ini sudah mendapat penetapan dari Pengadilan Negeri Medan Kelas 1-A Nomor 01/PEN. PID/P.MUS/2019/PN Medan, Tanggal 1 Maret 2019," jelas Agus.

Baca Juga: Tao Silalahi Festival, Camping Sambil Menikmati Panggung Seni & Budaya

2. Ada 27 kasus peredaran uang palsu selama dua tahun terakhir

Kapolda Bakar Ribuan Lembar Uang Palsu, Pelaku Beraksi saat Malam HariDok. IDN Times/IStimewa

Mantan Wakapolda Sumut itu merinci uang palsu tersebut yakni pecahan Rp 100 ribu sebanyak 8.974 lembar, Rp 50 ribu ada 11.850 lembar, Rp 20 ribu ada 636 lembar, Rp 10 ribu ada 88 lembar, Rp 5 ribu sebanyak 83 lembar dan Rp 2 ribu berjumlah satu lembar.

Memerangi peredaran uang palsu, sambung Agus, pihaknya dan jajaran sudah melakukan penanganan sebanyak 27 kasus dari periode 2017 sampai 2019. Sebanyak 24 kasus sudah terselesaikan sedangkan tiga kasus lagi masih dalam tahap penyidikan.

"Perlindungan terhadap rupiah dimuat dalam Undang-Undang Nomor 7 tahun 2011 tentang mata uang. Sedangkan Pasal 35, 36 dan 37 mengatur tentang kejahatan pemalsuan uang rupiah, menyimpan fisik uang rupiah palsu, mengedarkan atau membelanjakan, membawa atau memasukkan rupiah palsu ke dalam dan luar Indonesia serta mengimpor atau mengekspor rupiah palsu, dengan ancaman pidana mulai 10 tahun hingga seumur hidup," ungkap Agus.

Setelah memberikan penjelasan kepada awak media, semua uang palsu itu dimusnahkan dengan cara dibakar.

3. Pengedar uang kerap beraksi malam hari agar uang sulit diterawang

Kapolda Bakar Ribuan Lembar Uang Palsu, Pelaku Beraksi saat Malam HariDok. IDN Times/IStimewa

Irjen Pol Agus Andrianto menegaskan bahwa polisi sendiri terus melakukan operasi untuk mempersempit ruang peredaran uang palsu di Sumut. Dimana, setiap ada laporan masuk, langsung ditindaklanjuti oleh pihak kepolisian.

Agus menambahkan, modus yang kerap digunakan para pengedar uang palsu adalah dengan cara bertransaksi di pintu tol, warung dan minimarket. Mereka biasanya 'mengucel' uang itu sebelum diedarkan agar tersamar kepalsuannya.

"Untuk menghindari terawangan, para pelaku sering beroperasi di malam hari," jelas Akpol 1989 ini.

Baca Juga: Sempat Berkelahi dengan Polisi, Pengedar Sabu Ditembak

Topik:

  • Arifin Al Alamudi

Berita Terkini Lainnya