Jaksa Teliti Berkas Kasus Dugaan Dokter Suntik Vaksin Kosong

Jaksa Kejati Sumut akan mempelajari formil dan materilnya

Medan, IDN Times - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara meneliti berkas perkara tersangka TGA dalam kasus dokter suntik vaksin kosong COVID-19 dari limpahan Polda Sumatera Utara.

"Kita telah terima berkas pelimpahan tahap 1 untuk diteliti kelengkapannya baik formil dan materil.Kalau belum lengkap maka akan dikembalikan ke penyidik Polda Sumut untuk dilengkapi," kata Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Yos A.Tarigan, dalam keterangan tertulis, Sabtu (26/2/2022).

 

Baca Juga: Kasus Suntik Vaksin Kosong Pelajar SD, Seorang Dokter Jadi Tersangka

1. Jaksa akan mempelajari formil dan materilnya

Jaksa Teliti Berkas Kasus Dugaan Dokter Suntik Vaksin KosongMasyarakat Kota Semarang mendapatkan vaksinasi booster di sentra vaksinasi Tentrem Mal Semarang, Senin (17/1/2022). (IDN Times/Anggun Puspitoningrum)

Yos menyebutkan ketajaman seorang JPU sebagai pengendalian kebijakan penuntutan (dominus litis) akan menuntun penyidik bila kurang lengkap dalam menyusun berkas dan memberikan petunjuk baik formil maupun materilnya.

"Nantinya berkas perkara kasus dokter suntik vaksin kosong itu akan disampaikan kepada tim Jaksa yang telah ditunjuk. Kemudian Jaksa akan mempelajari formil dan materilnya," ucap Jos.

2. Penyidik sudah melimpahkan berkas perkara tersebut untuk diteliti JPU Kejati Sumut

Jaksa Teliti Berkas Kasus Dugaan Dokter Suntik Vaksin KosongSeorang peserta vaksinasi COVID-19 tengah diperiksa kondisi kesehatannya (ANTARA FOTO/Fransisco Carolio)

Sebelumnya, Polda Sumatera Utara telah melimpahkan berkas perkara kasus suntik vaksin kosong yang melibatkan oknum dokter TGA ke JPU Kejaksaan Tinggi Sumut.

"Penyidik sudah melimpahkan berkas perkara tersebut untuk diteliti JPU Kejati Sumut," kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi, di Medan, Selasa (22/2).

Hadi menyebutkan, berkas pemeriksaan oknum dokter yang menyuntikkan vaksin kosong sudah lengkap di tahap penyidikan.

3. Dugaan korban ada dua orang

Jaksa Teliti Berkas Kasus Dugaan Dokter Suntik Vaksin KosongMasyarakat Kota Semarang mendapatkan vaksinasi booster di sentra vaksinasi Tentrem Mal Semarang, Senin (17/1/2022). (IDN Times/Anggun Puspitoningrum)

Sampai saat ini korban dugaan suntik vaksin kosong di Sekolah Dasar (SD) Wahidin Sudirohusodo ada dua orang dan merupakan siswi di sekolah tersebut.

"Dari hasil pemeriksaan laboratorium terhadap darah kedua siswi tersebut tidak ditemukan kandungan vaksin dalam tubuh mereka. Dan sampel darah nonreaktif," ujarnya.

Kabid Humas mengatakan dalam kasus ini penyidik sudah memeriksa 20 orang lebih saksi yang terdiri dari ahli hingga korban dari oknum dokter yang terlibat kasus suntik vaksin kosong itu dikenakan Pasal 14 ayat 1 Undang-Undang Nomor Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular.

Baca Juga: Polisi Limpahkan Berkas Kasus Suntik Vaksin Kosong ke Kejati Sumut

Topik:

  • Arifin Al Alamudi

Berita Terkini Lainnya