H-2 Belum Dapat Undangan C6? Tetap Bisa Mencoblos Kok Guys!

Medan, IDN Times - Pemilihan Umum 2019 hanya tinggal dua hari lagi. Tentu kamu antusias kan untuk mencoblos.
Tapi, kamu udah terima Form C6 Pemberitahuan Pemungutan Suara dari panitia pemilihan belum?
Kalau belum, perlu menggerutu dan panik. Tidak jadi alasan juga untuk tidak datang ke TPS.
Benget Silitonga, selaku Komisioner KPU Sumut menegaskan bahwa formulir C6 bukan syarat utama memilih, tetapi surat pemberitahuan memilih.
Supaya bisa mencoblos di TPS, yuk tempuh 5 langkah berikut:
1. Cek nama kamu sudah terdaftar atau belum di DPT
Cek nama anda sudah terdaftar atau belum di DPT via web lindungihakpilihmu.kpu.go.id atau unduh aplikasi "KPU RI PEMILU 2019" di playstore dan klik menu daftar pemilih di aplikasi tersebut.
Baca Juga: [BREAKING] Begini Kronologi Penangkapan Wakil Bupati Paluta
2. Informasi nomor TPS anda akan disebut pada data link
Kalau sudah terdaftar, berarti anda pemilih kategori terdaftar di DPT. Selanjutnya, cetak atau PRINT info di laman yang menyebut anda sudah terdaftar di link atau aplikasi tersebut.
Nanti informasi nomor TPS anda akan disebut pada data link atau aplikasi tersebut.
3. Bawa kertas print tersebut dan juga identitas diri yang sah ke TPS
Pada Hari H, Rabu, 17 April bawa kertas print tersebut dan juga identitas diri yang sah (KTP el/KK/Pasport/Suket dukcapil/SIM) ke TPS tempat kita terdaftar. Datanglah ke TPS sesuai lokasi nomor TPS kita. Kalau tidak tahu, tanya Pak RT.
Sebelum daftar ke Petugas KPPS di TPS, cari terlebih dahulu nama anda di Salinan DPT yg dipasang di Papan Pengumuman dekat pintu masuk TPS. Cari nama anda dan ingat ada di nomor urut berapa anda di DPT.
4. Lapor untuk daftar kepada Petugas KPPS
Setelah itu, lapor untuk daftar kepada Petugas KPPS no 4 di pintu masuk TPS anda.
Perlihatkan printout dan identitas anda, atau sebutkan kepada petugas bahwa anda adalah Pemilih DPT dengan nomor urut sebagaimana nomor urut yang ada di dalam Salinan DPT di Papan Pengumuman TPS anda.
5. Bila tiba giliran anda, Ketua KPPS akan memanggil dan memberi surat suara
Selanjutnya anda akan diminta antri duduk (jika bilik suara masih penuh). Bila tiba giliran anda, Ketua KPPS akan memanggil dan memberi surat suara.
Anda dapat mencoblos seperti pemilih DPT biasa, yaitu mulai Pukul 07.00-13.00 waktu setempat.
Mudah kan Guys!
"Sebagai informasi tambahan. Jika anda adalah pemilih DPT dan masih merasa perlu mendapatkan C6, maka bilamana sampai dengan 3 (tiga) Hari sebelum hari Pemungutan Suara terdapat Pemilih DPT yang belum mendapat C6, Pemilih yang bersangkutan dapat meminta/menjemput form C6 nya ke Ketua KPPS TPS anda terdaftar dengan membawa EKTP/KK/Pasport/Suket Dukcapil/SIM, sampai dengan H-1," jelas Benget.
Baca Juga: Setelah Mencoblos 17 April, Kapan Sih Hasil Pemilu Diumumkan?