Gara-gara Pungli, Kepling di Medan  Dihukum 4 Tahun Penjara

Masih berani lakukan Pungli?

Medan, IDN Times - Terbukti bersalah melakukan pungutan liar (Pungli), Kepala Lingkungan (Kepling) X, Kelurahan Pangkalan Mansyur, Kecamatan Medan Johor, Kota Medan, Kamaruddin Kaloko dihukum empat tahun penjara.

Tak cuma itu, dia juga didenda Rp200 juta subsider 1 bulan kurungan.

Hukuman itu dijatuhkan majelis hakim yang diketuai Ferry Sormin di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (9/5).

Kamaruddin dinyatakan terbukti melakukan perbuatan yang diatur dan diancam dengan Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

1. Sebagai penyelenggara negara, Kamaruddin telah melakukan tindakan melawan hukum

Gara-gara Pungli, Kepling di Medan  Dihukum 4 Tahun Penjaradok.IDN Times

Sebagai penyelenggara negara, ia telah melawan hukum dengan cara menyalahgunakan kekuasaannya untuk memaksa seseorang membayar dalam pengurusan ganti rugi tanah.

“Mengadili, menyatakan terdakwa Kamaruddin Kaloko telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi,” kata Ferry.

Baca Juga: Belasan Kepsek Terjaring OTT Dugaan Korupsi Dana Bos di Langkat

2. Terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum menerima atas putusan hakim

Gara-gara Pungli, Kepling di Medan  Dihukum 4 Tahun PenjaraDok Topkota

Putusan majelis hakim hampir sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nur Ainun. Sebelumnya, pihak JPU meminta agar Kamarudun dijatuhi hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider  3 bulan kurungan. 

Atas putusan ini, pihak terdakwa dan JPU menyatakan menerima.

“Kita terima,” kata Nur Ainun seusai persidangan.

3. Kamaruddin terbukti menerima uang Rp30 juta dalam urusan ganti rugi tanah

Gara-gara Pungli, Kepling di Medan  Dihukum 4 Tahun Penjaratelegrafi.com

Dalam perkara ini, Kamaruddin terbukti telah melakukan pungutan atau menerima pembayaran Rp 30 juta dalam pengurusan ganti rugi tanah seluas 68 meter persegi milik saksi korban Roger Taruna. Lahan itu terkena perluasan Jalan Karya Wisata, Medan Johor.

Nilai ganti rugi yang diberikan kepada warga atas tanah yang terkena pelebaran Jalan Karya Wisata ditetapkan dalam Keputusan Wali Kota Medan, Nomor: 593.83/1149.K/2016 tanggal 1 Desember 2016 seharga Rp 4.292.000 per meter persegi.

4. Diringkus ketika menagih uang saat Roger melakukan pencairan di Bank Sumut.

Gara-gara Pungli, Kepling di Medan  Dihukum 4 Tahun PenjaraIDN Times/Imam Rosidin

Saat berupaya melakukan pencairan, Roger Taruna menemui Kamaruddin untuk menyusun persyaratan pencairan dari pemerintah. Kamaruddin menyatakan bisa menyusun persyaratan itu dengan syarat Roger membayar biaya administrasi.

Kamaruddin kemudian bertemu Roger di sebuah kafe di Jalan AH Nasution, Medan. Dia mengatakan, jika ingin uang ganti rugi dicairkan maka Roger harus bersedia membagi dua uang yang diterima dengan tim khusus yang akan dibentuk Kamaruddin.

Selanjutnya Kamaruddin meminta uang Rp30 juta untuk tim khusus yang dibentuknya. Uang itu diambil dari Rp 325 juta yang akan dicairkan Dinas Pekerjaan Umum (PU) kepada Roger Taruna.

Roger yang merasa kesal melaporkan Kamaruddin ke Satgas Saber Pungli Polrestabes Medan pada 5 September 2018.

Dua hari kemudian Kamaruddin diringkus ketika menagih uang saat Roger melakukan pencairan di Bank Sumut.

Baca Juga: Cegah Maraknya Pungli, Ini 3 Fokus Timnas Pencegahan Korupsi 

Topik:

  • Arifin Al Alamudi

Berita Terkini Lainnya