Bawaslu Gandeng Penegak Hukum Usut Dugaan Dana Narkoba untuk Pemilu

 Indikasi ini sudah muncul sejak Pemilu 2019

Medan, IDN Times - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Sumatera Utara akan bekerja sama dengan sejumlah lembaga penegak hukum untuk mengusut terkait adanya dugaan aliran dana narkoba untuk kepentingan politik di Pemilu 2024.

Ketua Bawaslu Sumut, Syafrida Rasahan mengatakan pihaknya sudah mendengar kabar soal dugaan aliran dana untuk kepentingan politik di Pemilu 2024 yang berasal dari jaringan narkotika.

"Jadi terkait dengan adanya dugaan penggunaan dana kampanye dari sumber keuangan yang melanggar hukum. Jika Bawaslu menemukan kecurigaan, Bawaslu akan meneruskannya kepada lembaga TPPU, OJK dan pihak kepolisian untuk mendalaminya," ujarnya seperti dilansir ANTARA, Minggu (28/5/2023).

1. Menunggu adanya laporan terkait indikasi aliran dana narkoba untuk keperluan pemilu

Bawaslu Gandeng Penegak Hukum Usut Dugaan Dana Narkoba untuk PemiluIlustrasi Pencucian Uang. (IDN Times/Aditya Pratama)

Syafrida menjelaskan pihaknya dapat melakukan pengawasan terhadap kampanye politik, termasuk pemantauan sumber dana yang digunakan peserta pemilu. Namun, kata dia, Bawaslu akan berkoordinasi dengan sejumlah pihak.

"Menunggu adanya laporan terkait indikasi aliran dana narkoba untuk keperluan pemilu. Sudah sepatutnya Bawaslu mengawasi pemilu untuk menciptakan pemilihan berintegritas," katanya.

2. Syafrida meminta penegak hukum untuk selalu berkoordinasi dengan Bawaslu dan KPU

Bawaslu Gandeng Penegak Hukum Usut Dugaan Dana Narkoba untuk PemiluIlustrasi Pemilu (IDN Times/Arief Rahmat)

Untuk itu, Syafrida meminta kepada para penegak hukum untuk selalu berkoordinasi dengan Bawaslu dan KPU, jika mendapatkan laporan terkait indikasi a dana kampanye yang bersumber keuangan yang melanggar hukum.

"Berharap semua pihak, khususnya aparat penegak hukum jika ada laporan atau indikasi penggunaan dana kampanye yang bersumber keuangan yang melanggar hukum untuk segara berkoordinasi dengan Bawaslu dan KPU," ujarnya.

3. Indikasi ini sudah muncul sejak Pemilu 2019

Bawaslu Gandeng Penegak Hukum Usut Dugaan Dana Narkoba untuk PemiluIlustrasi Pemilu (IDN Times/Arief Rahmat)

Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri mengendus adanya indikasi pendanaan politik pada Pemilu 2024 yang berasal dari jaringan narkotika.

Ketika membuka Rapat Kerja Teknis (Rakernis) Fungsi Reserse Narkoba Kepolisian Negara Republik Indonesia di Kuta, Badung, Bali beberapa hari lalu, Wakil Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Komisaris Besar Polisi Jayadi mengatakan bahwa indikasi tersebut bukan hal baru, melainkan sudah muncul pada Pemilu 2019.

"Sejauh ini apakah ada indikasi keterlibatan jaringan narkotika, kemudian dananya untuk kontestasi elektoral pada tahun 2024, itu sedang kami berikan pemahaman pada hari ini. Akan tetapi, indikasinya kalau melihat data yang lalu memungkinkan itu ada," kata Kombes Jayadi.

Topik:

  • Arifin Al Alamudi

Berita Terkini Lainnya