TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Tim Hukum Ketua KAMI Medan Bersikeras Polisi Salah Prosedur

Bakal datangkan saksi ahli dari Jakarta

Sidang Praperadilan soal penangkapan Ketua KAMI Medan. (Istimewa)

Medan, IDN Times – Sidang praperadilan penangkapan Ketua Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) Medan Hairi Amri berlanjut di Pengadilan Negeri Medan, Selasa (3/11/2020). Sidang hari ini beragendakan pembacaan permohonan praperadilan dari pemohon yang merupakan istri dari Hairi Amri berinisial SAS.

Sidang pekan sebelumnya ditunda karena termohon tidak hadir. Termohon dalam praperadilan ini adalah Kepala Pemerintahan RI di Jakarta cq Kapolri di Jakarta cq Kapolda Sumut cq Kapolrestabes Medan. Persidangan dipimpin oleh Hakim Tunggal Syafril P Batubara.

Baca Juga: Polisi Tidak Hadiri Sidang Prapid Penangkapan Ketua KAMI Medan

1. Tim hukum tetap berpendapat proses hukum Ketua KAMI Medan

Tim hukum Ketua KAMI Medan usai sidang praperadilan. (IDN Times/Prayugo Utomo)

Mahmud Irsad Lubis, Kuasa Hukum Pemohon dari Korps Advokat Alumni UMSU (KAUM) mengatakan dalam permohonan praperadilannya, jika penangkapan Hairi Amri oleh Polrestabes Medan cacat prosedur. Bukan hanya penangkapan, bahkan tim hukum menilai penetapan tersangka dan penahanan Hairi Amri juga sudah menyalahi aturan.

“Seseorang harus terlebih dahulu ditetapkan menjadi tersangka, baru boleh dilakukan penangkapan dan baru boleh dilakukan penahanan,” ungkap Mahmud.

Saat penangkapan itu, polisi juga tidak bisa menunjukkan dua alat bukti.

2. Hakim harus membatalkan penetapan tersangka dan membebaskan Hairi Amri

KAUM mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Medan terhadap kasus penangkapan pegiat KAMI, Senin (19/10/2020). (IDN Times/Prayugo Utomo)

Dengan berbagai dalil yang dimohonkan, tim hukum meminta hakim praperadilan membatalkan surat perintah penyidikan (Sprindik), penahanan dan melepaskan HA setelah putusan itu dibacakan.

Hairi Amri disangkakan dengan Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan/atau Pasal 160 KUHP tentang penghasutan terkait unjuk rasa ricuh penolakan Omnibus Law pada 8 Oktober 2020 lalu di Medan.

“Jadi pasal yang dituduhkan adalah pasal karet,” ujar Mahmud.

Baca Juga: Tim Hukum Yakin Bebaskan Ketua KAMI Medan Lewat Praperadilan

Berita Terkini Lainnya