Tim Hukum Ketua KAMI Medan Bersikeras Polisi Salah Prosedur
Bakal datangkan saksi ahli dari Jakarta
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Medan, IDN Times – Sidang praperadilan penangkapan Ketua Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) Medan Hairi Amri berlanjut di Pengadilan Negeri Medan, Selasa (3/11/2020). Sidang hari ini beragendakan pembacaan permohonan praperadilan dari pemohon yang merupakan istri dari Hairi Amri berinisial SAS.
Sidang pekan sebelumnya ditunda karena termohon tidak hadir. Termohon dalam praperadilan ini adalah Kepala Pemerintahan RI di Jakarta cq Kapolri di Jakarta cq Kapolda Sumut cq Kapolrestabes Medan. Persidangan dipimpin oleh Hakim Tunggal Syafril P Batubara.
Baca Juga: Polisi Tidak Hadiri Sidang Prapid Penangkapan Ketua KAMI Medan
1. Tim hukum tetap berpendapat proses hukum Ketua KAMI Medan
Mahmud Irsad Lubis, Kuasa Hukum Pemohon dari Korps Advokat Alumni UMSU (KAUM) mengatakan dalam permohonan praperadilannya, jika penangkapan Hairi Amri oleh Polrestabes Medan cacat prosedur. Bukan hanya penangkapan, bahkan tim hukum menilai penetapan tersangka dan penahanan Hairi Amri juga sudah menyalahi aturan.
“Seseorang harus terlebih dahulu ditetapkan menjadi tersangka, baru boleh dilakukan penangkapan dan baru boleh dilakukan penahanan,” ungkap Mahmud.
Saat penangkapan itu, polisi juga tidak bisa menunjukkan dua alat bukti.
Baca Juga: Tim Hukum Yakin Bebaskan Ketua KAMI Medan Lewat Praperadilan