Gara-Gara Utang, Seorang Pria di Aceh Diculik dan Disandera

Pelaku meminta uang tebusan Rp70 juta ke keluarga korban

Lhokseumawe, IDN Times - Tim Unit V Reserse Mobil (Resmob) Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Kepolisian Resor (Polres) Lhokseumawe menangkap tiga tersangka yang melakukan tindakan penculikan.

“Penangkapan ini dilakukan personel di Kabupaten Aceh Timur,” kata Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Lhokseumawe, Inspektur Polisi Satu (Iptu) Ibrahim, dalam keterangan tertulis, pada Jum’at (21/7/2023).

1. Korban diculik dan dibawa ke Aceh Timur

Gara-Gara Utang, Seorang Pria di Aceh Diculik dan DisanderaTiga penculik beserta senjata air softgun usai ditahan Polres Lhokseumawe. (Dokumentasi Humas Polres Lhokseumawe untuk IDN Times)

Ibrahim menyampaikan, kasus penculikan terhadap Syarbani (45) warga Kota Lhokseumawe, Aceh, terjadi pada Rabu (5/7/2023). Kejadiannya di Gampong Blang Crum, Kecamatan Muara Dua.

Kejadiannya berawal ketika adik kandung korban pulang ke rumah orang tuanya. Sesampai di rumah, adiknya menceritakan bahwa Syarbani dibawa menggunakan mobil oleh dua orang tamu.

“Ke wilayah Aceh Timur dan belum kembali ke rumah. Lalu, pada pukul 21.59 WIB adiknya dikirimkan posisi keberadaan korban oleh seseorang,” ujar Ibrahim.

Baca Juga: 3 Tersangka Korupsi Jalan Silangit-Muara Ditahan, Termasuk Direkturnya

2. Para pelaku menyandera korban dan meminta uang tebusan

Gara-Gara Utang, Seorang Pria di Aceh Diculik dan Disanderacraftdmoviecritiques.com

Tidak lama kemudian, Syarbani dikatakan Ibrahim, menghubungi adiknya dengan menggunakan nomor orang lain dan memberitahukan bahwa dirinya disandera dan disiksa para pelaku.

“Korban juga meminta agar disiapkan uang Rp70 juta kepada adiknya. Kalau tidak, maka korban akan dihabisi,” ungkapnya.

“Setelah menerima telepon tersebut, adik kandung korban langsung membuat laporan resmi ke Polres Lhokseumawe,” imbuh Ibrahim.

3. Pelaku ditangkap, motif penculikan karena utang

Gara-Gara Utang, Seorang Pria di Aceh Diculik dan Disandera(IDN Times/Arief Rahmat)

Polisi yang menerima laporan, menyelidiki kasus hingga mendapatkan informasi tentang keberadaan para tersangka. Tim kemudian menangkap tersangka AW dan MJ di Gampong Tanjong Tok Blang, Kecamatan Julok, pada Minggu (9/7/2023).

Dari kedua tersangka yang telah dibawa ke Polres Lhokseumawe dan menjalani pemeriksaan, tim menangkap seorang pelaku lainnya berinisial MU (41), di Gampong Jalan, Kecamatan Idi Rayeuk, Kabupaten Aceh Timur. 

“Saat dilakukan penggeledahan, personel menemukan senjata pendek jenis air softgun yang diduga digunakan oleh tersangka untuk melakukan aksi penculikan,” jelas Ibrahim.

“Motif para tersangka melakukan penculikan diduga karena permasalahan utang piutang antara korban dengan MU,” imbuhnya.

Para tersangka dan barang bukti kini ditahan. Ketiga pelaku akan dijerat Pasal 328 jo Pasal 333 jo Pasal 55 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun.

Baca Juga: Ganjar dan Malik Mahmud Bertemu Bahas Pembangunan Aceh

Topik:

  • Doni Hermawan

Berita Terkini Lainnya