Tim Hukum Yakin Bebaskan Ketua KAMI Medan Lewat Praperadilan

Sebut polisi tidak memiliki bukti cukup saat penangkapan

Medan, IDN Times – Penangkapan pegiat Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) Medan Hairi Amri memasuki babak baru. Tim kuasa hukum dari Korps Advokat Alumni UMSU (KAUM) mengajukan permohonan praperadilan atas penangkapan dan penahanan Hairi Amri, Ketua KAMI Medan.

Khairi ditangkap bersama tiga orang lainnya. Mereka antara lain, Juliana, Devi, dan Wahyu Rasari Putri. Mereka disangkakan dengan Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan/atau Pasal 160 KUHP tentang penghasutan terkait unjuk rasa ricuh penolakan Omnibus Law pada 8 Oktober 2020 lalu di Medan.

Tim Hukum mengemukakan sejumlah kejanggalan prosedur dalam penangkapan Hairi Amri. Sehingga mereka yakin bisa membebaskan kliennya jika permohonan praperadilan itu dikabulkan.

“Dari perjalanan perkara ini dapat kami melihat ada tiga aspek dilakukannya praperadilan ini. Pertama aspek penetapan tersangka, kedua aspek penangkapan dan ketiga aspek penahanan. Berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi, semua peristiwa pidana yang kami dalilkan tadi termasuk penyitaan dan penggeledahan itu harus dimaknai berdasarkan sekurang-kurangnya dua alat bukti yang cukup,” ungkap Ketua KAUM Mahmud Irsad Lubis di Pengadilan Negeri Medan, Senin (19/10/2020).

1. KAUM menganggap polisi menangkap Hairi Amri tanpa bukti yang cukup

Tim Hukum Yakin Bebaskan Ketua KAMI Medan Lewat PraperadilanKAUM mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Medan terhadap kasus penangkapan pegiat KAMI, Senin (19/10/2020). (IDN Times/Prayugo Utomo)

Menurut Mahmud, polisi diduga sudah melakukan pelanggaran prosedur dalam melakukan penetapan tersangka. Terbukti saat penangkapan, polisi tidak bisa menunjukkan alat bukti yang cukup sebagai syarat penetapan tersangka.

“Hairi Amri itu ditangkap pada hari Jumat. Pada waktu aksi, tanpa dua alat bukti yang cukup. Dia ditangkap karena dituduh menyebarluaskan ujaran kebencian dan menghasut untuk melakukan tindak kekerasan dalam grup wa Grup KAMI Medan sebanyak 50 orang. Hairi Amri tidak pernah membuktikan hal tersebut.  Dan wa tersebut didapatkan setelah adanya penangkapan dan penahanan,” ujar Mahmud.

Mahmud kembali menguatkan jika penangkapan dan penahanan serta penetapan tersangka itu bertentangan dengan peraturan yang ada.

2. Penangkapan terhadap Hairi Amri Cs dianggap terlalu dipaksakan

Tim Hukum Yakin Bebaskan Ketua KAMI Medan Lewat PraperadilanKAUM mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Medan terhadap kasus penangkapan pegiat KAMI, Senin (19/10/2020). (IDN Times/Prayugo Utomo)

Soal tudingan yang menganggap Hairi Amri mendanai aksi juga dibantahkan. Meskipun Mahmud tak menampik, ada donasi yang masuk ke KAMI untuk membantu mahasiswa yang tengah berunjuk rasa. Mahmud  mengatakan jika kliennya sama sekali tidak pernah merencanakan soal pendanaan terhadap unjuk rasa itu.

Di dalam grup percakapan KAMI Medan saat itu Sherly memaparkan kepada Hairi Amri bahwa ada bantuan sebesar Rp500 ribu dari Hamba Allah untuk membantu para mahasiswa yang berunjuk rasa. Kemudian ada tambahan bantuan dana sebesar Rp300 ribu dari tiga orang yang kemudian dibelikan air mineral dan nasi bungkus untuk massa.

“Kita sama-sama bayangkan apakah negara ini bisa runtuh dengan Rp300 ribu. Saya kira mungkin jauh dari nilai kebenaran dan itu pun didapatnya setelah ada penangkapan dan penahanan. Lagi-lagi itu tidak punya alat bukti yang cukup. karena itu kita melihat bahwa penanganan yang dilakukan terhadap Hairi Amri ini adalah terlalu dipaksakan dan cacat hukum. Karena itu kita daftarkan praperadilan,” tukasnya.

Baca Juga: Chat WA Ketua KAMI Medan Dibuka, Ada Perintah Melempari Polisi dan DPR

3. Tim hukum mempertanyakan apa dasar Khairi dibawa ke Mabes Polri

Tim Hukum Yakin Bebaskan Ketua KAMI Medan Lewat PraperadilanKonpers Mabes Polri Terkait Pelaku Hoaks UU Ciptaker (Dok. Humas Mabes Polri)

KAUM optimis permohonan praperadilan  itu bisa dikabulkan. Mereka juga akan menyurati Komnas HAM dan lembaga terkait untuk mencari dukungan.

Mahmud kembali menerangkan jika penangkapan dan penahanan  Hairi Amri sangat dipaksakan.

Pihaknya juga mempertanyakan soal kenapa kliennya dibawa oleh Mabes Polri. Padahal yang melakukan penangkapan adalah Polrestabes Medan.

“Nah dalam dalil itu kita pertanyakan. Sprindik apa yang menjadi dasar Mabes Polri membawa itu. Dalam kasus Hairi Amri, dia ditangkap dulu baru dilakukan gelar perkara. Dilakukan gelar untuk penetapan tersangka,” imbuhnya.

Pihaknya juga akan melakukan advokasi terhadap Wahyu Rarasari Putri yang juga menjadi tersangka.

4. Polisi sampai geledah rumah tersangka

Tim Hukum Yakin Bebaskan Ketua KAMI Medan Lewat PraperadilanKonpers Mabes Polri Terkait Pelaku Hoaks UU Ciptaker (Dok. Humas Mabes Polri)

Sebelumnya, Kapolrestabes Medan Kombes Riko Sunarko mengatakan jika penanganan kasus Hairi Amri Cs diambil alih oleh Mabes Polri gabungan dengan Polda Sumatera Utara dan Polrestabes Medan.

Kata Riko, pihaknya juga sudah melakukan penggeledahan di rumah para tersangka. Pihaknya juga sudah mengumpulkan barang bukti. “Banyak. Nanti dipaparkan Pak Kapolda,” ujar Riko, Rabu 14 Oktober 2020.

Kapolda Sumut Irjen Pol Martuani Sormin sebelumnya juga menyatakan pihaknya telah menangkap Ketua KAMI Medan, Hairi Amri. Dia diduga terlibat kerusuhan saat menentang UU Cipta Kerja (Ciptaker) Omnibus Law di DPRD Sumut, Kamis (8/10/2020) sore.

Penangkapan itu merupakan salah satu poin dalam pemaparannya di hadapan Forkopimda Sumut dan elemen buruh di rumah dinas Gubernur Sumut, Jalan Sudirman Medan, Senin (12/10/2020). Pada poin ketujuh paparannya, Martuani menuliskan, “Mengamankan Ketua Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) Medan atas nama Kairi Amri, yang diketahui sebagai penyuplai logistik.” 

5. KAMI pusat juga melawan

Tim Hukum Yakin Bebaskan Ketua KAMI Medan Lewat PraperadilanIDN Times/Debbie Sutrisno

Anggota Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) lainnya juga ditetapkan menjadi tersangka. Mereka adalah Syahganda Nainggolan, Jumhur Hidayat, Anton Peramana dan Kingkin Anida.

Ketua Komite eksekutif  KAMI Ahmad Yani angkat bicara terkait penangkapan 8 orang anggota dan petinggi KAMI karena diduga menyebarkan kebencian dan penghasutan yang menimbulkan keonaran melalui jaringan media sosial.

Salah satu hal yang dia bahas adalah cuitan anggota Komite Eksekutif KAMI Syahganda Nainggolan yang tidak berindikasi menyebarkan kebencian.

"Saya baca (cuitan yang diperlihatkan) tak ada (penghasutan). Hal-hal biasa. Apakah betul dengan cuitan-cuitan Syahganda orang mau demonstrasi? Kami belum melihat korelasi dan relevansi antara cuitan dan tuduhan," kata dia di Bareskrim Polri, Selasa (13/10/2020).

Baca Juga: Jadi Tersangka, Rumah Aktivis KAMI di Medan Digeledah Polisi

Topik:

  • Doni Hermawan

Berita Terkini Lainnya