TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Sempat Ricuh, Pemelihara Orangutan di Binjai Lepas dari Jerat Hukum

BBKSDA sebut orangutan bukan hasil perdagangan ilegal

Orangutan yang berhasil dievakuasi setelah dipelihara oleh seorang warga di Kota Binjai, Sumatra Utara, Senin (22/3/2021). (Istimewa)

Medan, IDN Times - Orangutan Sumatra (Pongo Abelii) yang berhasil dievakuasi dari salah seorang warga di Kota Binjai akhirnya dibawa ke salah satu pusat penyelamatan satwa milik Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Sumatra Utara.

Evakuasi yang dilakukan pada Senin (22/2/2021) itu berlangsung alot. Petugas BBKSDA sempat diserang oleh sekelompok orang saat akan melakukan evakuasi.

Evakuasi baru berhasil dilakukan setelah dikawal oleh kepolisian. Selain orangutan, BBKSDA juga menyita beberapa ekor burung dilindungi dari rumah milik warga berinisial JP itu.

1. BBKSDA sebut orangutan tersebut bukan hasil perdagangan liar atau perburuan

Ilustrasi. Dok. Borneo Orangutan Survival Foundation/Fiet Hayu Patispathika

Orangutan yang dievakuasi berjenis kelamin jantan. Usianya diperkirakan antara 1-3 tahun. Dari pengakuan JP yang didapat BBKSDA, orangutan itu bukan merupakan hasil perdagangan liar ataupun perburuan. Menurut JP, satwa yang terancam punah itu didapat dari masyarakat yang menyerahkan kepadanya.

“Menurut pengakuan dia tidak ada (jual beli),” ujar Kepala Bagian Tata Usaha BBKSDA Sumut Teguh Setiawan, Selasa (23/3/2021).

2. Pemelihara orangutan lepas dari jerat hukum karena sudah menyerahkan orangutan secara sukarela

Mobil milik tim BKSDA yang mengalami kerusakan (IDN Times/ istimewa)

Evakuasi kemarin mendapat pengawalan dari kepolisian. Mereka mencegah kembali terjadi penyerangan.

Kata Teguh, JP yang memelihara orangutan lepas dari jerat hukum. Lantaran dia sudah menyerahkan barang bukti secara sukarela. BBKSDA menganggap misi mereka sudah selesai karena sudah berhasil mengevakuasi orangutan.

“Terkait dengan satwa, karena sudah menyerahkan ya sudah. Artinya tidak ada konsekuensi hukum, karena menyerahkan,” ungkapnya.

Sementara itu, terkait kepemilikan burung yang dilindungi, BBKSDA Sumut masih melakukan penyelidikan.

Baca Juga: Antisipasi Penyerangan, Tim BKSDA Evakuasi Orangutan Dikawal Polisi

Berita Terkini Lainnya