Sempat Ricuh, Pemelihara Orangutan di Binjai Lepas dari Jerat Hukum
BBKSDA sebut orangutan bukan hasil perdagangan ilegal
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Medan, IDN Times - Orangutan Sumatra (Pongo Abelii) yang berhasil dievakuasi dari salah seorang warga di Kota Binjai akhirnya dibawa ke salah satu pusat penyelamatan satwa milik Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Sumatra Utara.
Evakuasi yang dilakukan pada Senin (22/2/2021) itu berlangsung alot. Petugas BBKSDA sempat diserang oleh sekelompok orang saat akan melakukan evakuasi.
Evakuasi baru berhasil dilakukan setelah dikawal oleh kepolisian. Selain orangutan, BBKSDA juga menyita beberapa ekor burung dilindungi dari rumah milik warga berinisial JP itu.
1. BBKSDA sebut orangutan tersebut bukan hasil perdagangan liar atau perburuan
Orangutan yang dievakuasi berjenis kelamin jantan. Usianya diperkirakan antara 1-3 tahun. Dari pengakuan JP yang didapat BBKSDA, orangutan itu bukan merupakan hasil perdagangan liar ataupun perburuan. Menurut JP, satwa yang terancam punah itu didapat dari masyarakat yang menyerahkan kepadanya.
“Menurut pengakuan dia tidak ada (jual beli),” ujar Kepala Bagian Tata Usaha BBKSDA Sumut Teguh Setiawan, Selasa (23/3/2021).
Baca Juga: Antisipasi Penyerangan, Tim BKSDA Evakuasi Orangutan Dikawal Polisi