Rekayasa 327 Kg Ganja Jadi Tak Bertuan, 8 Polisi Nakal Diadili
Oknum polisi itu kongkalikong dengan bandar narkoba
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Medan, IDN Times – Delapan oknum polisi nakal yang berdinas di Polres Padangsidimpuan terpaksa harus duduk di kursi pesakitan, Rabu (23/8/2020). Mereka diadili karena melakukan tindak pidana narkotika.
Entah apa yang terlintas di benak mereka, sehingga nekat merekayasa 327 Kg ganja yang diamankan menjadi seolah-olah tidak ada pemiliknya. Tidak hanya delapan oknum itu, seorang sipil juga ikut diadili.
Kedelapan personel Polres Padangsidimpuan yang diadili yakni Bripka Witno Suwitno, Briptu Rory Mirryam Sihite, Aiptu Martua Pandapotan Batubara, Bripka Andi Pranata, Brigadir Dedi Azwar Anas Harahap, Bripka Rudi Hartono, Brigadir Antoni Fresdy Lubis, dan Brigadir Amdani Damanik. Sementara kurir yang jadi terdakwa yakni seorang sopir bernama Edi Anto Ritonga alias Gaya.
Baca Juga: Perjokian Tes CPNS di Medan Terungkap, Pelakunya Oknum PNS Asahan
1. Sembilan terdakwa mulai diadili di Pengadilan Negeri Medan
Sidang delapan oknum polisi nakal dan kurir ganja itu digelar di Pengadilan Negeri Medan. Seluruh terdakwa dihadirkan secara virtual via daring dari rumah tahanan. Sementara majelis hakim yang diketuai Martua Sagala dan tim JPU yang dipimpin Salman, beserta beberapa penasihat hukum, hadir di pengadilan.
Dalam perkara ini, mereka didakwa telah melakukan perbuatan sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
“Tanpa hak atau melawan hukum melakukan permufakatan jahat menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I bentuk tanaman jenis daun ganja kering,” kata JPU Abdul Hakim Sori Muda Harahap.
Baca Juga: Bobol Teralis Ventilasi, 5 Tahanan di Pulau Raja Asahan Kabur