TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Rekayasa 327 Kg Ganja Jadi Tak Bertuan, 8 Polisi Nakal Diadili

Oknum polisi itu kongkalikong dengan bandar narkoba

Ilustrasi hukum (IDN Times/Arief Rahmat)

Medan, IDN Times – Delapan oknum polisi nakal yang berdinas di Polres Padangsidimpuan terpaksa harus duduk di kursi pesakitan, Rabu (23/8/2020). Mereka diadili karena melakukan tindak pidana narkotika.

Entah apa yang terlintas di benak mereka, sehingga nekat merekayasa 327 Kg ganja yang diamankan menjadi seolah-olah tidak ada pemiliknya. Tidak hanya delapan oknum itu, seorang sipil juga ikut diadili.

Kedelapan personel Polres Padangsidimpuan yang diadili yakni Bripka Witno Suwitno, Briptu Rory Mirryam Sihite, Aiptu Martua Pandapotan Batubara,  Bripka Andi Pranata, Brigadir Dedi Azwar Anas Harahap, Bripka Rudi Hartono, Brigadir Antoni Fresdy Lubis, dan Brigadir Amdani Damanik. Sementara kurir yang jadi terdakwa yakni seorang sopir bernama Edi Anto Ritonga alias Gaya.

Baca Juga: Perjokian Tes CPNS di Medan Terungkap, Pelakunya Oknum PNS Asahan

1. Sembilan terdakwa mulai diadili di Pengadilan Negeri Medan

Ilustrasi (IDN Times/Sukma Shakti)

Sidang delapan oknum polisi nakal dan kurir ganja itu digelar di Pengadilan Negeri Medan. Seluruh terdakwa dihadirkan secara virtual via daring dari rumah tahanan. Sementara majelis hakim yang diketuai Martua Sagala dan tim JPU yang dipimpin Salman, beserta beberapa penasihat hukum, hadir di pengadilan.

Dalam perkara ini, mereka didakwa telah melakukan perbuatan sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

“Tanpa hak atau melawan hukum melakukan permufakatan jahat menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I bentuk tanaman jenis daun ganja kering,” kata JPU Abdul Hakim Sori Muda Harahap.

2. Berawal saat 8 oknum polisi nakal itu menggerebek ganja di Kampung Darek

Ilustrasi daun ganja (IDN Times/Arief Rahmat)

Informasi yang dihimpun, perkara ini berawal saat Edi Anto Ritonga alias Gaya menerima pekerjaan dari Mulia (DPO) pada awal Februari 2020. Saat itu, Mulia menyerahkan 15 karung ganja kepada Edi. Mulia menyebut harga modal ganja per Kg sebesar Rp1,6 juta. Sehingga totalnya menjadi Rp400 juta.

Ganja itu kemudian dibawa Edi Anto ke gudang samping rumahnya di Jalan Alboin Hutabarat, Gang Dame, Kampung Darek, Kelurahan Wek VI, Kecamatan Padangsidimpuan Selatan, Kota Padangsidimpuan.

Kemudian, Satuan Reserse Narkoba Polres Tapanuli Selatan menggerebek Kampung Darek, Kamis 27 Februari 2020. Lokasi yang digerebek hanya 500 meter dari rumah Edi Anto.

Karena penggerebekan itu, Edi waswas. Dia menghubungi Mulia dan memintanya mengambil ganja itu. “Angkat dari sini ganja ini, kalau enggak aku buang,” katanya. Mulia menjawab, “Jangan, nanti ada yang jemput.”

Baca Juga: Bobol Teralis Ventilasi, 5 Tahanan di Pulau Raja Asahan Kabur

Berita Terkini Lainnya