Penimbun Biosolar Subsidi di Taput Ditangkap Polisi
Pelaku pakai truk yang sudah dimodifikasi tangkinya
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Tapanuli Utara, IDN Times – Kepolisian Resor Tapanuli Utara menangkap seorang penimbun biosolar bersubsidi, Selasa (18/10/2022). Aksi pelaku berinisial RH (33) terungkap setelah polisi melakukan penyelidikan.
Warga Kabupaten Simalungun ini ditangkap di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Jalan Lintas Sumatra Desa Pariksabungan, Kecamatan Siborongborong, Kabupaten Taput. Dari pelaku itu, polisi menyita 1.400 liter biosolar subsidi.
Baca Juga: 7 Anak Meninggal karena Gagal Ginjal Akut, Paracetamol Dilarang Edar
1. Pelaku pakai modus isi bahan bakar, truknya sudah dimodifikasi
Kepala Satuan Reskrim Polres Taput AKP Kristo Tamba mengatakan, untuk melancarkan aksinya, pelaku membawa satu unit truck colt diesel dan mengisi bahan bakar ke SPBU. Di dalam truk itu, dia juga sudah mempersiapkan drum dan tong kosong.
“Setibanya di SPBU , pelaku mengisi BBM di tangki mobil nya hingga full. Setelah tangki mobil full lalu menyedot dari tangki ke drum IBC karena mereka sudah memodifikasi mobil truck agar bisa menyedot solar dari tangki asli mobil menuju Tanki IBC dengan menggunakan tuas yang sudah di modifikasi,” kata Kristo, Jumat (21/10/2022).
Baca Juga: LHKPN KPK: Kepala BPN 'Terkaya' di Binjai, Kapolres 'Termiskin'