Pengusaha Dukung Penutupan Sarang Walet, Asal Jangan Tebang Pilih

Akan dilakukan penutupan usaha di Langkat

Langkat, IDN Times - Para pengusaha penangkaran walet Kecamatan Tanjung Pura, Kabupaten Langkat, Sumatra Utara, mendukung penutupan usaha penangkaran burung walet. Seruan ini diutarakan, menyusul aksi unjuk rasa puluhan mahasiswa mengatasnamakan Aliansi Mahasiswa se-Kabupaten Langkat, beberapa waktu lalu.

"Sejatinya para Pengusaha Penangkar Walet di Kecamatan Tanjung Pura siap untuk menutup semua usaha penangkar burung walet milik mereka, tapi dengan syarat semua penangkaran sarang walet atau se-Kabupaten Langkat, Sumatra Utara, juga ditutup," kata para pengusaha walet Kecamatan Tanjung Pura melalui kuasa hukumnya Togas Lubis SH, Jumat (21/7/2023).

1. Tuntutan aksi mahasiswa dinilai ganjal dan terkesan tebang pilih

Pengusaha Dukung Penutupan Sarang Walet, Asal Jangan Tebang PilihKuasa hukum pengusaha penangkaran sarang walet Tanjung Pura Togar Lubis SH (IDN Times/ Bambang Suhandoko)

Menurut Togar Lubis, ada yang aneh dari tuntutan para pengunjuk rasa di gedung DPRD Langkat kemarin. Mereka hanya meneriakkan tuntutan menerbitkan rekomendasi ke eksekutif untuk penangkaran walet tidak berizin di Kecamatan Tanjung Pura, saja.

"Ini yang menimbulkan tanda tanya? Mengapa para pengunjuk rasa yang melabelkan dirinya sebagai mahasiswa fokus terhadap penangkar walet di Tanjung Pura? Tapi seakan membutakan mata dan menulikan telinga mereka tentang penangkar walet yang berada di Kecamatan Stabat, yang berada di samping dan di depan Masjid Raya Stabat. Sejatinya adalah ibukota Kabupaten Langkat," tanya Togar.

2. Harusnya mahasiswa berbicara secara logis dan berdasarkan data menyampaikan aspirasi

Pengusaha Dukung Penutupan Sarang Walet, Asal Jangan Tebang Pilihdetik.com

"Saya senang terhadap mahasiswa yang bersifat kritis. Namun logis dan berbicara berdasarkan data bukan asumsi belaka. Apalagi melakukan aksi atas pesanan seseorang atau kelompok orang," timpal Togar Lubis, yang notabene mantan aktivis mahasiswa tahun 1993 yang kerap bergabung melakukan aksi di Kota Medan dengan puluhan ribu buruh di zaman Presiden Soeharto itu.

Tuntutan lain dari para mahasiswa di gedung DPRD Langkat kemarin, diakui Togar, juga minta agar Pemkab Langkat mengaktikan kembali gang pemadam kebakaran dan parit gang serta lorong pejalan kaki lima.

Selain itu, juga trotoar pejalan kaki lima di Kecamatan Tanjung Pura. Dengan tuntutan yang diutarakan ini, membuktikan para pengunjuk rasa tidak memiliki data dan memahami apa dasar hukum tuntutan mereka.

"Akhir tahun 2022 lalu, hal ini sudah dibahas di komisi A DPRD Langkat dan ditindaklanjuti dengan melakukan cek kelapangan. Salah satu fakta hukum yang ditemukan, bahwa warga yang memiliki rumah toko di sepanjang jalan protokol di Kecamatan Tanjung Pura, memiliki alas hak berupa sertifikat hak milik dan batas depan tanah milik mereka adalah parit," terang Togar Lubis. 

3. Silahkan unjuk rasa, tapi lengkapi data agar tidak dibilang menyebarkan berita bohong

Pengusaha Dukung Penutupan Sarang Walet, Asal Jangan Tebang Pilihidntimes.com

Dengan demikian, kata Togar Lubis, maka teras rumah masing-masing warga bukan trotoar sebagaimana dikatakan para pengunjuk rasa. Artinya, sejak dulu sampai sekitar tahun 1995 warga masyarakat yang berjalan di sepanjang teras karena diijinkan oleh pemilik rumah.

"Dengan demikian, jelas teras itu bukan milik umum atau pemerintah melainkan milik pribadi," ungkap Togar Lubis menjelaskan.

Ketika disinggung tentang langkah hukum apa yang akan ditempuh jika para pengunjuk rasa akan kembali melakukan aksinya. Togar Lubis menyatakan bahwa unjuk rasa adalah hak yang dilindungi Undang-Undang. Namun tidak ada kebebasan yang absolute.

"Silakan unjuk rasa, tapi lengkapi data agar apa yang anda teriakkan dan perjuangkan tidak masuk dalam kategori menyebarkan berita bohong," tegas Togar Lubis, berpesan kepada mahasiswa.

Baca Juga: 5 Hero Gold Laner Mobile Legends yang Paling Laku di MSC 2023

Topik:

  • Arifin Al Alamudi

Berita Terkini Lainnya