TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

PDAM Gratiskan Rekening Air untuk 3 Bulan, Ini Ketentuannya

Untuk pelanggan rumah tangga kecil

pixabay.com/suju

Medan, IDN Times – Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirtanadi membebaskan pembayaran rekening air untuk masyarakat selama tiga bulan. Namun tidak untuk semua pelanggan. Hanya pelanggan dengan kriteria yang sudah ditentukan saja yang mendapat keringanan di tengah pandemik corona yang belum tahu kapan selesainya ini.

Keringanan ini bisa dinikmati masyarakat selama 3 bulan. PDAM Tirtanadi juga memberikan bantuan paket sembako kepada masyarakat terdampak COVID-19.

 “Pemprov Sumut melalui PDAM Tirtanadi mengambil langkah-langkah untuk membantu masyarakat yang merasakan dampak ekonomi dari kondisi saat ini. Langkah yang dilakukan yakni membebaskan pembayaran rekening air minum selama tiga bulan ke depan,” ujar Sekretaris Daerah Provinsi Sumut Sabrina, Kamis (30/4).

Baca Juga: [UPDATE] COVID-19 Sumut Naik 3 Kasus, Meninggal Bertambah 1 Orang

1. Layanan gratis akan dimulai Mei hingga Juli

Pexels/Skitterphoto

Direktur Utama PDAM Tirtanadi Trisno Sumantri menjelaskan, program keringanan ini diberlakukan mulai Mei hingga Juli 2020.

Kategori pelanggan yang mendapat keringanan adalah Rumah Tangga 1 (RT.1). Dalam laman resmi PDAM Tirtanadi, RT.1 adalah pelanggan dengan klasifikasi bangunan rumah dengan type / luas bangunan lebih kecil dari 36 meter persegi.

“Kategori pelanggan RT1 ini merupakan masyarakat yang kita anggap rentan terdampak wabah Covid-19 ini,” ujar Trisno.

2. Rumah ibadah dan pelanggan sosial lainnya juga digratiskan

Masjid Raya Al Mashun Medan (IDN Times/Prayugo Utomo)

Selain RT.1 program ini juga menyasar kategori Pelanggan Sosial. Mulai dari rumah ibadah, panti asuhan, panti pompo, yayasan yatim piatu dan Puskesmas.

“Ini merupakan bentuk perhatian dan pelayanan yang kami lakukan kepada masyarakat,” katanya.

Baca Juga: [UPDATE] 40 Pasien Positif Corona di Sumut Dinyatakan Sembuh

Berita Terkini Lainnya